Penangkapan 12 Orang Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Pekalongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Pekalongan. Dalam kegiatan tersebut, 12 orang diamankan, termasuk Bupati Fadia Arafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar. Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Profil Sekda Pekalongan
Mohammad Yulian Akbar lahir pada 10 Juli 1975 di Pekalongan. Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan gelar S2 Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta S1 Ilmu Pemerintahan dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah. Riwayat pendidikannya meliputi SMA Negeri 1 Kedungwuni, SMP Negeri 02 Pekalongan, dan SD Negeri 01 Kedungwuni.
Yulian memulai kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak 2009 hingga 2021, ia menjabat berbagai posisi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Beberapa jabatan yang pernah ia tempati antara lain:
- Kepala Subbid. Pemerintahan BAPPEDA & PM Kabupaten Pekalongan (2009–2010)
- Kepala Bidang Perekonomian dan Penanaman Modal BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2010–2011)
- Kepala Bidang Kepemudaan DINPORAPAR Kabupaten Pekalongan (2011–2013)
- Kepala Bidang Perekonomian BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2014–2016)
- Kepala Bidang Program, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2016–2017)
- Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2017–2020)
- Kepala BAPPEDA Kabupaten Pekalongan (2020–2021)
- Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan (2021–sekarang)
Harta Kekayaan
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, Yulian memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.897.600.000. Berikut rincian harta kekayaannya:
- Tanah Dan Bangunan: Total Rp3.045.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 132 m²/50 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp600.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 108 m²/40 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp275.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 108 m²/100 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp750.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 21 m²/21 m² di Kab/Kota Kota Semarang, hasil sendiri: Rp400.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 148 m²/50 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp370.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 465 m²/100 m² di Kab/Kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp650.000.000
- Alat Transportasi Dan Mesin: Total Rp90.000.000
- Mobil, Honda Jazz tahun 2005, hasil sendiri: Rp40.000.000
- Motor, Honda Supra Fit tahun 2004, hasil sendiri: Rp2.000.000
- Motor, Honda Solo tahun 2021, hasil sendiri: Rp23.000.000
- Motor, Honda Solo tahun 2022, hasil sendiri: Rp25.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp32.000.000
- Surat Berharga: Rp0
- Kas Dan Setara Kas: Rp130.600.000
- Harta Lainnya: Rp600.000.000
- Sub Total: Rp3.897.600.000
- Utang: Rp0
- Total Harta Kekayaan: Rp3.897.600.000
Operasi OTT oleh KPK
Operasi OTT yang dilakukan oleh KPK di Pekalongan menyeret sejumlah pejabat daerah. Selain Bupati Fadia Arafiq, 11 orang lainnya juga diamankan, termasuk Sekda Mohammad Yulian Akbar. Mereka dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga Selasa malam (3/3/2026), pukul 21.00 WIB, belum ada penetapan tersangka.
Dugaan perkara yang sedang didalami berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengadaan outsourcing. Outsourcing atau alih daya adalah praktik bisnis mengontrakkan sebagian operasional, tugas, atau penyediaan tenaga kerja kepada pihak ketiga (vendor) untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pada bisnis inti. Umumnya, ini digunakan untuk pekerjaan penunjang seperti kebersihan, keamanan, atau call center.
Pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan menjadi salah satu biang kerok ditangkapnya Bupati Fadia Arafiq dalam OTT KPK di Semarang, Selasa (3/3/2026) dini hari.
