Penjelasan Partai Gerindra Mengenai Status Kader Bupati Tulungagung
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan mengenai status kader Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Dasco, Gatut belum resmi menjadi kader Partai Gerindra meskipun telah mendaftar.
Dasco menjelaskan bahwa saat mengikuti Pilkada 2024, Gatut Sunu diusung oleh banyak partai. Namun, hingga saat ini, ia belum terdaftar sebagai kader Partai Gerindra. Baru setelah terpilih menjadi Bupati Tulungagung, Gatut kemudian mendaftar sebagai kader Gerindra.
“Baru setelah jadi bupati, belum lama, dia mendaftar menjadi kader Gerindra,” kata Dasco.
Di sisi lain, Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, disebut sebagai kader Gerindra asli. Dasco menegaskan bahwa yang merupakan kader Gerindra sejati adalah wakil bupati tersebut.
Sementara itu, Ketua OKK DPD Gerindra Jawa Timur, Hidayat, juga membenarkan bahwa meski Gatut sudah mendaftar, ia masih belum resmi bergabung sebagai kader Gerindra. Ia menyatakan bahwa pendaftaran tersebut harus terlebih dahulu mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Hidayat mengakui bahwa sebelum terjaring OTT KPK, Gatut sempat akan bergabung dengan Gerindra dalam waktu dekat. Namun, proses pendaftarannya terhambat karena belum ada persetujuan dari DPP.
Kasus OTT KPK yang Menyeret Bupati Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam kasus ini, dugaan pidana pemerasan dilaporkan terjadi.
Sebanyak 13 orang diamankan dalam OTT kali ini dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026). Saat ini, KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa konstruksi perkara yang sedang diselidiki adalah dugaan pemerasan. “Pemerasan,” ujar Asep secara tegas.
Operasi ini dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026). Sejumlah orang yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total delapan belas orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat (10/4), sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap.
Proses kedatangan ke-13 orang tersebut dibagi menjadi tiga gelombang. Tahap pertama difokuskan pada pucuk pimpinan daerah, di mana Bupati Gatut Sunu Wibowo tiba lebih dulu di Gedung KPK pada pagi hari sekitar pukul 06.50 WIB. Selanjutnya, penyidik membawa rombongan lain pada siang hari.
Budi merinci bahwa tahap kedua melibatkan 11 orang, sedangkan tahap ketiga hanya satu orang.
Barang Bukti yang Disita
Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, tim penindakan KPK juga berhasil menyita barang bukti krusial dari lokasi OTT. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai dengan nominal fantastis.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi temuan uang yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. “Ada uang ratusan juta rupiah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara resmi dan rinci mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung beserta jajarannya.
Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam rangkaian OTT ini.
