Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Batas Waktu Mengancam Perjanjian Media Indonesia-AS

Nurlela Rasyid
Last updated: March 23, 2026 12:13 am
Nurlela Rasyid
Share
6 Min Read
SHARE

Contents
  • Perjanjian Dagang Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan AS: Potensi Konflik Hukum dan Dampak pada Media Nasional
  • Kesepakatan yang Asimetris
  • Dua Pasal yang Bermasalah
  • Potensi Konflik Hukum dan Kondisi Media Nasional
  • Kondisi Media Nasional: Keberpihakan Negara dan Ancaman Raksasa

Perjanjian Dagang Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan AS: Potensi Konflik Hukum dan Dampak pada Media Nasional

Hampir satu bulan berlalu sejak Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari lalu. Artinya, Indonesia hanya punya waktu sekitar dua bulan lagi untuk mengajukan tanggapan atau revisi atas ART yang disebut oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman sebagai “hasil negosiasi yang berpihak pada petani kita” karena ada sejumlah komoditas pertanian yang masuk dalam daftar bebas tarif masuk ke Amerika Serikat.

Poin utama dalam dokumen kesepakatan tersebut menetapkan tarif sebesar 19 persen untuk barang-barang Indonesia yang masuk ke pasar AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa di dalam perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance itu, ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik sektor pertanian maupun industri, yang dibebaskan dari bea masuk ke pasar AS.

Mentan Amran menilai, penandatangan kesepakatan tersebut adalah bukti “Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan diplomasi ekonomi yang kuat.” Apalagi, pemerintah mengklaim, tarif 19 persen yang disepakati pemerintah menguntungkan Indonesia yang sebelumnya terancam tarif 32 persen. Tetapi tidak semua orang sepakat. Terlebih setelah Mahkamah Agung AS memutuskan tarif resiprokal Trump inkonstitusional dan membatalkan tarif 19 persen yang sudah ditetapkan menjadi 10 persen.

Kesepakatan yang Asimetris

ABC Indonesia mencoba melihat dan membaca dokumen perjanjian timbal balik tersebut. Dari penelusuran sederhana dengan kata kunci “Indonesia shall…” yang mengindikaskan apa yang akan dilakukan Indonesia, frasa tersebut muncul sebanyak 214 kali. Sebaliknya, frasa “United States shall…” hanya muncul sembilan kali. Dari angka tersebut, sekilas terlihat kesepakatan ini asimetris dan lebih menguntungkan Amerika Serikat.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut ada setidaknya 16 poin konkret ketidakseimbangan dalam ART yang “membahayakan kedaulatan, ruang kebijakan negara, dan hajat hidup masyarakat Indonesia.” “ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat.”

Dua Pasal yang Bermasalah

Dari sejumlah pasal bermasalah yang merefleksikan ketidakseimbangan dalam ART, tulisan ini secara khusus melihat pasal yang berdampak pada kelangsungan media di Indonesia. Yang pertama adalah ART pasal 2.28 tentang Pembatasan Investasi Asing yang berbunyi:

“Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor AS di sektor pertambangan (termasuk persyaratan divestasi), pengolahan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, jasa ekosistem, solusi efisiensi sumber daya, penerbitan, jasa pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan jasa keuangan.”

Pasal ini bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 11 yang menyebut bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal atau divestasi, dan dalam pasal penjelasannya ditekankan pula supaya modal asing tidak menjadi mayoritas.

Pasal lain yang bermasalah adalah Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital yang berbunyi:

“Indonesia tidak akan mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.”

Padahal, Indonesia juga memiliki Perpres No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights yang bertujuan untuk menata hubungan yang adil antara platform digital dan perusahaan media (lisensi berbayar, bagi hasil, dll).

Potensi Konflik Hukum dan Kondisi Media Nasional

Menurut Prof Ika Riswanti Putranti, diperlukan public hearing dan uji publik atas pasal-pasal tersebut, dan seharusnya “DPR tidak sekedar stempel saja.” “Diuji dulu, bertentangan tidak dengan hukum dan konstitusi yang ada? Bagaimana mungkin [ART] itu kita ratifikasi menjadi undang-undang kalau secara konstitusi, itu inkonstitusional?”

Selain potensi konflik hukum dengan undang-undang di dalam negeri, Prof Ika juga mengingatkan komitmen Indonesia di WTO yang menganut prinsip competition policy dalam sistem perdagangan internasional. “Liberalisasi perdagangan tidak boleh menciptakan dominasi pasar oleh perusahaan besar sehingga dapat merusak persaingan usaha sehat.”

Kondisi Media Nasional: Keberpihakan Negara dan Ancaman Raksasa

Tanpa adanya ART ini saja, sebenarnya media di Indonesia tidak dalam keadaan yang baik-baik saja. Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq mengatakan saat ini hanya ada sekitar 600 radio swasta yang saat ini masih beroperasi. Jumlah ini turun dari 1.200 sebelum pandemi, dan kemudian 800 radio setelahnya.

Penurunan angka radio, seperti halnya penurunan pembaca pada media cetak, disebabkan oleh disrupsi digital, biaya produksi yang tinggi, dan perubahan perilaku pemirsa. Beberapa pengamat menyebut media nasional juga bergumul dengan kemerosotan pendapatan iklan yang belum pernah benar-benar pulih sejak COVID-19 sehingga menyebabkan gelombang PHK pekerja media.

Jika kedua pasal bermasalah ART lolos tanpa revisi atau pembatalan, melihat situasi media di Indonesia saat ini, media nasional akan sulit bertahan. Ada potensi pekerja media akan mengalami dampak langsung melalui perampingan media karena sulit bersaing. Jika media nasional sulit membiayai diri, tidak memperoleh pendapatan yang adil, ada kemungkinan media akan mengandalkan dan bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat atau daerah, dan ini berpotensi mengancam independensi media.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByNurlela Rasyid
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Menteri ‘Koboi’ Purbaya Percaya Ekonomi Indonesia Stabil

March 14, 2026
Politik

Israel Resmi Bergabung dengan Dewan Perdamaian, Pakar UI: Tidak Ada Keseimbangan, Solusi Dua Negara Tak Terwujud

February 14, 2026
Politik

Konsep Khrushchevka di Baku: Pro dan Kontra

December 31, 2025
Politik

Jadi Sorotan Nasional, Tyas Minta Pemerintah Pahami Kritik, Arya Ungkap Kesedihan

March 4, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?