Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Pendidikan

Aturan Gaji Orangtua KIP 2026 Berubah, Ini Penjelasannya

Bayu Purnomo
Last updated: February 9, 2026 12:14 am
Bayu Purnomo
Share
4 Min Read
SHARE

Perubahan Aturan Gaji Orangtua untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 kini telah dibuka dan berlaku untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Salah satu perubahan terpenting dalam aturan ini adalah mengenai batas pendapatan gabungan orangtua atau wali calon penerima bantuan.

Contents
  • Perubahan Aturan Gaji Orangtua untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2026
  • Persyaratan Baru untuk Penerima KIP Kuliah
  • Perluasannya Kriteria Penerima
  • Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) se-Indonesia Tahun 2026
  • Manfaat KIP Kuliah
  • Tips untuk Calon Pendaftar

Sebelumnya, batas maksimal pendapatan gabungan orangtua/wali adalah Rp4 juta per bulan. Namun, kini aturan tersebut berubah menjadi berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa. Dengan demikian, pendapatan kotor gabungan orangtua/wali harus berada di bawah UMP daerah masing-masing.

Persyaratan Baru untuk Penerima KIP Kuliah

Aturan baru ini mencakup beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah 2026. Antara lain:

  • Kriteria ekonomi: Calon penerima harus memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah. Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan melalui:
  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga desil 4
  • Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka calon penerima harus memiliki pendapatan gabungan orangtua/wali di bawah UMP daerah masing-masing
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Calon penerima harus melampirkan SKTM yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa/kelurahan
  • Dokumen pendukung: Selain SKTM, calon penerima juga harus menyertakan dokumen seperti rekening listrik dan foto rumah sebagai bukti dukungan

Perluasannya Kriteria Penerima

Selain itu, kriteria penerima KIP Kuliah 2026 diperluas hingga desil 4. Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang digunakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Desil terbagi menjadi 10 tingkat, yaitu:

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir Miskin
  • Desil 4: Rentan Miskin
  • Desil 5: Pas-pasan
  • Desil 6–10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos)

Dengan adanya perluasan kriteria ini, lebih banyak keluarga rentan miskin yang bisa memenuhi syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2026.

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) se-Indonesia Tahun 2026

Berikut adalah daftar UMP se-Indonesia tahun 2026 yang akan menjadi acuan bagi calon penerima KIP Kuliah:

Wilayah Pulau Jawa dan Bali

  • Jakarta: Rp5.729.876
  • Banten: Rp3.100.881,40
  • Jawa Barat: Rp2.317.601
  • Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
  • DIY Yogyakarta: Rp2.417.495
  • Jawa Timur: Rp2.446.880
  • Bali: Rp3.207.459

Wilayah Sumatera

  • Aceh: Rp3.932.552
  • Sumatera Utara: Rp3.228.949
  • Sumatera Barat: Rp3.182.955
  • Riau: Rp3.780.495
  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  • Jambi: Rp3.471.497
  • Bengkulu: Rp2.827.250
  • Sumatera Selatan: Rp3.942.963
  • Lampung: Rp3.047.734
  • Bangka Belitung: Rp4.035.000

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  • Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  • Kalimantan Timur: Rp3.762.431
  • Kalimantan Utara: Rp3.775.243

Wilayah Sulawesi

  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
  • Sulawesi Barat: Rp3.315.934
  • Gorontalo: Rp3.405.144

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku: Rp3.334.490
  • Maluku Utara: Rp3.510.240
  • Papua: Rp4.436.283
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  • Papua Selatan: Rp4.508.100
  • Papua Barat: Rp3.841.000
  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000

Manfaat KIP Kuliah

KIP Kuliah 2026 akan mendanai biaya kuliah para mahasiswa sampai lulus sesuai ketentuan dan ada uang saku per bulan sesuai klaster buat mahasiswa. Bantuan ini diberikan kepada calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dan swasta semua jalur masuk, baik jalur SNBP, SNBT maupun jalur mandiri.

Tips untuk Calon Pendaftar

Sebelum mendaftar, calon pendaftar KIP Kuliah 2026 disarankan untuk mengecek UMP di daerah masing-masing. Pastikan bahwa pendapatan kotor gabungan orangtua/wali berada di bawah UMP daerah tersebut. Selain itu, pastikan juga semua dokumen pendukung sudah lengkap dan valid.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByBayu Purnomo
Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Pendidikan

Minat Kuliah Luar Negeri Meningkat, Pameran Universitas Turki 2026 Hadir di Bandung

February 4, 2026
Pendidikan

Unika Santu Paulus Ruteng Terakreditasi Unggul

December 7, 2025
Pendidikan

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 140: Melestarikan Dongeng, Merawat Peradaban

February 10, 2026
Pendidikan

Pemkot Bahas Perwal SPMB 2026, Sekolah Swasta Gratis Dapat Sistem

March 4, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?