Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Pendidikan

Apa Itu NJOP/Meter? Panduan Pengisian NJOP/Meter untuk Pendaftaran KIP 2026

Wahyudi
Last updated: April 7, 2026 12:15 am
Wahyudi
Share
6 Min Read
SHARE

Pengertian NJOP/Meter dalam Pendaftaran KIP Kuliah 2026

NJOP/meter adalah kolom yang wajib diisi oleh siswa saat melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026. Kolom ini terdapat pada bagian Data Rumah, yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan biaya kuliah atau tidak.

Contents
  • Pengertian NJOP/Meter dalam Pendaftaran KIP Kuliah 2026
  • Cara Mengisi NJOP/Meter pada Formulir KIP Kuliah 2026
  • Syarat Penerima KIP Kuliah 2026
  • Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026

Apa Itu NJOP/Meter?

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak atas properti seperti tanah dan bangunan. Dalam konteks KIP Kuliah, NJOP digunakan untuk melihat kondisi ekonomi keluarga, khususnya nilai aset properti yang dimiliki. Dengan demikian, panitia dapat memastikan bahwa beasiswa benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Menurut buku Panduan Brevet Pajak, PPN, PPBM, Bea Materai, PBB, BPHTB oleh Djoko Muljono, NJOP biasanya tercantum dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan). Dalam formulir KIP Kuliah, NJOP per meter yang harus diisi adalah nilai NJOP untuk bagian bangunan.

Di Mana Mencari Nilai NJOP Per Meter?

Nilai NJOP per meter dapat ditemukan pada Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biasanya tertera di bagian yang memuat rincian objek pajak, tepatnya di kolom yang menunjukkan NJOP bangunan per meter persegi (m²).

Selain NJOP per meter, siswa juga wajib mengisi luas tanah dan luas bangunan. Data ini bisa diperoleh melalui Surat PBB yang mencantumkan luas tanah (dalam m²) dan luas bangunan secara lengkap.

Cara Mengisi NJOP/Meter pada Formulir KIP Kuliah 2026

Berikut langkah-langkah pengisian NJOP/meter:

  1. Kunjungi laman KIP Kuliah 2026 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan akun Anda
  3. Pada dashboard utama, pilih menu “Data Rumah”, lalu klik “Perbarui Data Rumah”
  4. Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.
  5. Masukkan nilai NJOP per meter sesuai dengan data yang ada di SPPT PBB
  6. Cek kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan, lalu klik “Simpan Rumah”

Syarat Penerima KIP Kuliah 2026

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2026, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
  • Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  • Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
  • Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
  • Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByWahyudi
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Pendidikan

Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026 Dibuka, Ini Persyaratannya

December 16, 2025
Pendidikan

45 Soal TKA Kristen Kelas 9 SMP Lengkap Kunci Jawaban untuk Persiapan Ujian

April 1, 2026
Pendidikan

10 Soal Ujian Kemampuan Bahasa Inggris Terberat dan Pembahasannya

January 29, 2026
Pendidikan

Contoh Tugas Mandiri PPP Akidah Akhlak, PPG Kemenag Batch 4 2025

December 22, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?