Polemik Pemanfaatan Lahan Aset Daerah untuk Proyek Kawasan Industri Malili
Polemik terkait pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan untuk proyek Kawasan Industri Malili semakin memanas. Isu ini telah menjadi perbincangan di berbagai kalangan, termasuk para anggota DPRD setempat.
Tidak Dilibatkan dalam Proses Kerja Sama
Beberapa anggota DPRD mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan secara kelembagaan dalam proses kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan investor PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Menurut HM Siddiq BM, anggota DPRD Partai Nasdem, masalah ini lebih dari sekadar kelalaian administratif.
“Bukan terlewat, ada pihak yang sengaja melewatkan DPRD,” ujarnya saat menanggapi polemik sewa lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa isu ini sudah lama dibicarakan di ruang publik, tetapi tidak ada respons serius dari institusi daerah.
Siddiq juga menyoroti nilai sewa lahan yang disebut-sebut sangat rendah dibandingkan dengan nilai keekonomian lahan dan skala investasi yang akan masuk. Ia membandingkan dengan kasus lain, seperti Kalla Energi yang hanya melintasi tanah warga saja dibayar Rp4 ribu per meter.
Investasi yang Besar, Nilai Sewa yang Rendah
Menurut Siddiq, investasi yang akan masuk melalui PT IHIP diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 triliun. Namun, nilai sewa lahan yang diberikan jauh lebih rendah. Hal ini menjadi pertanyaan besar tentang transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah.
Anggota DPRD Sulsel, Muh Nur, mengakui bahwa DPRD Luwu Timur secara kelembagaan memang tidak dilibatkan dalam kerja sama pemanfaatan lahan aset daerah tersebut. Ia menyebut posisi DPRD sebagai kecolongan akibat minimnya informasi dari pihak eksekutif.
“Pengawasan DPRD tidak terlewat, mungkin bisa dikatakan DPRD Luwu Timur kecolongan,” ujarnya. Ia menilai, keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak, termasuk DPRD Sulsel, justru akan membawa dampak positif bagi tata kelola investasi di Luwu Timur.
Dokumen Resmi dan Pengakhiran Kerja Sama
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya telah mengakhiri kerja sama pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan PT Kawasan Anugerah Indonesia (KAI). Pengakhiran itu dituangkan dalam Perjanjian Pengakhiran Kerja Sama yang ditandatangani pada 15 September 2025.
Objek kerja sama yang diakhiri mencakup lahan seluas sekitar 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Dalam perjanjian tersebut, PT KAI wajib mengembalikan penguasaan dan pemanfaatan lahan sepenuhnya kepada Pemkab Luwu Timur.
Namun, dokumen itu tidak memuat satu pun klausul terkait kerja sama baru dengan PT IHIP. Termasuk membahas nilai sewa, jangka waktu pemanfaatan, maupun skema pembayaran.
DPRD Sulsel Kaget dengan Skema Kerja Sama
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkejut dengan skema kerja sama sewa lahan yang dilakukan Pemda Luwu Timur. Sebab skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT IHIP dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur.
Polemik itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel. RDP itu dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pihak terkait, digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya karena kerja sama sewa lahan dengan pihak swasta tidak melibatkan lembaga legislatif daerah. Padahal menurutnya, praktik tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan.
Penolakan atas Argumen Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan penetapan nilai sewa merupakan hasil keputusan tim appraisal. Ia menganggap, kerja sama tersebut tidak melibatkan DPRD karena dianggap bukan pelepasan aset.
“Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan nilai di bawah Rp5 miliar, tidak wajib melibatkan DPRD,” ujar Ramadhan. Namun pernyataan tersebut langsung ditegaskan kembali oleh Kadir Halid.
Kadir Halid menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan praktik di tingkat provinsi. “Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya.
Langkah Lanjutan DPRD Sulsel
Dalam RDP tersebut, DPRD Sulsel juga menyepakati langkah lanjutan dengan melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan untuk menelusuri status lahan. Upaya itu juga sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menelusuri keabsahan sertifikat lahan dimaksud.
RDP ini dipimpin oleh Kadir Halid dan Rahman, serta dihadiri perwakilan Pemprov Sulsel, jajaran Pemkab Luwu Timur, BPN Luwu Timur, manajemen PT Vale dan PT IHIP, Aliansi Masyarakat Luwu Timur, kelompok mahasiswa serta sejumlah anggota DPRD Sulsel.
