Surat Terbuka Nikita Mirzani ke Presiden Prabowo Subianto
Nikita Mirzani, yang saat ini sedang menjalani vonis 6 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan uang terhadap korban Reza Gladys, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut menyoroti peran Hakim Agung Soesilo dalam putusan kasasinya yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
Nikita merasa bahwa putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia membandingkan vonis 6 tahunnya dengan beberapa kasus lain yang ditangani oleh Hakim Agung Soesilo. Menurutnya, kasus-kasus berat seperti pembunuhan dan korupsi justru mendapat hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan kasusnya sendiri.
Siapa Hakim Agung Soesilo?
Hakim Agung Soesilo adalah seorang hakim pada Kamar Pidana Mahkamah Agung. Sebelum menjadi Hakim Agung, ia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 2019 hingga awal 2020. Selain itu, ia juga pernah menjadi ketua majelis hakim yang menangani kasasi perkara pembunuhan oleh Ronald Tannur.
Dalam suratnya, Nikita Mirzani menyebutkan bahwa rekam jejak Hakim Agung Soesilo dalam memutuskan beberapa kasus sangat mencurigakan. Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, hakim tersebut memberikan vonis yang jauh lebih ringan bagi para pelaku korupsi dan pembunuhan.
Perbandingan Kasus yang Disampaikan Nikita
Nikita menilai bahwa ada ketidakadilan dalam pemberian hukuman. Ia menunjukkan contoh-contoh kasus yang dinilai lebih berat dari kasusnya tetapi justru mendapat hukuman yang lebih ringan. Misalnya:
- Ronald Tannur, yang melakukan pembunuhan, hanya divonis 5 tahun penjara.
- Luhur Budi Djatmiko, yang merugikan negara hingga Rp348 miliar, hanya divonis 1,5 tahun.
- Mangapul Bakara, yang merugikan negara hingga 8 miliar, hanya divonis 2 tahun.
Menurut Nikita, hal ini menunjukkan bahwa hukum yang diterapkan tidak adil dan tidak proporsional. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak merugikan negara, namun malah dihukum lebih berat daripada pelaku-pelaku korupsi.
Pertanyaan tentang Keadilan Hukum
Nikita juga menanyakan soal logika hukum di Tanah Air. Ia menggambarkan fenomena ini dengan istilah “koruptor dirangkul, single mom dipukul”. Ia merasa bahwa sistem hukum saat ini tidak lagi menjunjung keadilan, melainkan lebih menitikberatkan pada kepentingan tertentu.
Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan pasal subsider dalam kasusnya adalah preseden buruk. Nikita, sebagai ibu tunggal yang harus menghidupi tiga anaknya, merasa bahwa hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan bobot kasusnya.
Akhir Surat dan Permintaan Keadilan
Di akhir suratnya, Nikita kembali menegaskan bahwa putusan yang diberikan oleh Hakim Agung Soesilo bukanlah penegakan hukum, melainkan penindasan. Ia mempertanyakan di mana letak nurani hukum jika lisan dan ketikan dianggap lebih berbahaya daripada pencurian harta negara atau penghilangan nyawa manusia.
Nikita meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan kasusnya dan meninjau kembali putusan yang dijatuhkan. Ia berharap agar keadilan bisa ditegakkan dengan benar, bukan hanya untuk orang-orang tertentu saja.
