Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Bisnis

AFPI usulkan langkah ini untuk fintech lending dalam revisi UU P2SK

Dian Sasmita
Last updated: February 17, 2026 12:04 am
Dian Sasmita
Share
5 Min Read
SHARE



.CO.ID – JAKARTA.

Contents
  • Usulan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk Pengaturan Industri Fintech P2P Lending
  • Pengawasan OJK dan Kesetaraan dengan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
  • Perlindungan terhadap Praktik Ilegal dan Digital Crime
  • Tantangan yang Dihadapi Industri Fintech Lending
  • Masalah Pinjol Ilegal dan Dampaknya
  • Peran Komisi XI DPR RI

Usulan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk Pengaturan Industri Fintech P2P Lending

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengajukan beberapa usulan penting terkait pengaturan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan adanya kejelasan regulasi yang dapat melindungi para pelaku usaha serta masyarakat.

Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menyampaikan bahwa pihaknya menyarankan agar model bisnis fintech lending diakui secara eksplisit dalam UU P2SK. Ia menjelaskan bahwa fintech lending perlu ditempatkan sebagai bagian dari industri jasa keuangan yang resmi.

“Kami itu diakui bahwa industri jasa keuangan yang resmi,” ujar Entjik saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/2/2025).

Pengawasan OJK dan Kesetaraan dengan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Entjik juga menekankan pentingnya tetap menjaga pengawasan fintech lending oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, ia menyarankan adanya penjelasan mengenai level playing field antara fintech lending dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk kebijakan lintas sektor seperti fiskal dan lainnya.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi industri fintech lending adalah perbedaan pengenaan pajak di Kementerian Keuangan. Menurut Entjik, pengenaan pajak pada industri fintech lending berbeda dibandingkan dengan industri jasa keuangan lainnya.

“Jadi, kalau bunga untuk lender jelas kena pajak, seharusnya fee tidak dikenakan secara dobel. Jadi, usulan kami itu fee bisa sama dengan bank (pajaknya), sehingga yang dikenakan adalah penerima bunga saja. Kalau kami seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% lagi, tetapi tentunya akan dikenakan PPH Badan. Itu yang diusulkan kami,” tuturnya.

Perlindungan terhadap Praktik Ilegal dan Digital Crime

Selain itu, AFPI juga mengusulkan adanya ketentuan perihal penguatan landasan pidana terhadap praktik ilegal dan kejahatan digital di ekosistem pendanaan digital. Entjik menilai bahwa kejahatan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, fraud, dan scam telah merusak ekosistem pindar yang legal dan berizin.

“Selanjutnya, perlu adanya penjelasan mengenai tujuan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan integritas sistem keuangan digital,” ucap Entjik.

Menurutnya, ada dua unsur utama yang perlu dimuat dalam revisi UU P2SK, yaitu kesetaraan fintech lending dengan lembaga jasa keuangan lain dan masalah pinjol ilegal.

Tantangan yang Dihadapi Industri Fintech Lending

Entjik menjelaskan bahwa salah satu tantangan yang dirasakan industri adalah kejahatan digital, seperti fraud. “Baru-baru ini, seperti diketahui banyaknya kasus di platform kami itu lebih banyak karena fraud. Jadi, lender banyak kena fraud yang dilakukan platform itu sendiri, sehingga lender merasa kerugian yang cukup besar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa AFPI terus melakukan koordinasi dengan OJK melalui compliance talk dan sosialisasi mengenai risk management dan lainnya.

Selain itu, Entjik menyampaikan adanya mispersepsi mengenai model bisnis fintech lending. Banyak lender yang merasa bahwa dana yang mereka tanam di fintech lending sama seperti di bank, sehingga dana bisa kembali dan mendapatkan bunga. AFPI terus berupaya untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Masalah Pinjol Ilegal dan Dampaknya

Di sisi borrower, Entjik menyampaikan bahwa tantangan utama adalah maraknya kejahatan digital seperti scam dan ajakan gagal bayar (galbay). Ditambah, banyaknya pinjol ilegal yang menjadi masalah di masyarakat, sehingga banyak yang terjerat menjadi korban.

“Soal pinjol ilegal juga yang diusulkan untuk dimasukkan di UU P2SK. Akhirnya, nama baik kami yang terseret oleh masyarakat dan bad image terus muncul di industri kami. Memang kami mengusulkan agar ada ketentuan yang lebih tegas lagi, khususnya untuk pinjol ilegal,” ucap Entjik.

Peran Komisi XI DPR RI

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Haekal mengapresiasi aspirasi dan masukan dari para pelaku industri terkait usulan yang akan dimasukkan dalam revisi UU P2SK. Menurutnya, masukan dari asosiasi mencerminkan dinamika nyata yang dihadapi industri fintech, khususnya terkait kebutuhan pengaturan yang proporsional.

“Kalau disimpulkan, usulan ada berbagai aspek, termasuk agar tidak terlalu overregulated di beberapa sektor,” ujar Haekal.

Meskipun demikian, Haekal menegaskan bahwa dialog antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak seharusnya hanya terjadi saat pembahasan undang-undang. Menurutnya, komunikasi harus terus berjalan dalam tahapan implementasi regulasi oleh OJK melalui Peraturan OJK (POJK).

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Bisnis

Sido Muncul Bagikan Dividen Rp1,1 Triliun Saat Ekspansi Global

April 14, 2026
Bisnis

Mengungkap Anomali Saham DSSA Grup Sinarmas

March 19, 2026
Bisnis

Optimalisasi Keuangan, Bank Mandiri Jadi Mitra Strategis Pemerintah

February 17, 2026
Bisnis

Lifting Perdana 2026, 45 Barel Kondensat Blok A Dikirim dari Pangkalan Susu

April 15, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?