.CO.ID – JAKARTA.
- Usulan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk Pengaturan Industri Fintech P2P Lending
- Pengawasan OJK dan Kesetaraan dengan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
- Perlindungan terhadap Praktik Ilegal dan Digital Crime
- Tantangan yang Dihadapi Industri Fintech Lending
- Masalah Pinjol Ilegal dan Dampaknya
- Peran Komisi XI DPR RI
Usulan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk Pengaturan Industri Fintech P2P Lending
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengajukan beberapa usulan penting terkait pengaturan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan adanya kejelasan regulasi yang dapat melindungi para pelaku usaha serta masyarakat.
Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menyampaikan bahwa pihaknya menyarankan agar model bisnis fintech lending diakui secara eksplisit dalam UU P2SK. Ia menjelaskan bahwa fintech lending perlu ditempatkan sebagai bagian dari industri jasa keuangan yang resmi.
“Kami itu diakui bahwa industri jasa keuangan yang resmi,” ujar Entjik saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/2/2025).
Pengawasan OJK dan Kesetaraan dengan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Entjik juga menekankan pentingnya tetap menjaga pengawasan fintech lending oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, ia menyarankan adanya penjelasan mengenai level playing field antara fintech lending dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk kebijakan lintas sektor seperti fiskal dan lainnya.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi industri fintech lending adalah perbedaan pengenaan pajak di Kementerian Keuangan. Menurut Entjik, pengenaan pajak pada industri fintech lending berbeda dibandingkan dengan industri jasa keuangan lainnya.
“Jadi, kalau bunga untuk lender jelas kena pajak, seharusnya fee tidak dikenakan secara dobel. Jadi, usulan kami itu fee bisa sama dengan bank (pajaknya), sehingga yang dikenakan adalah penerima bunga saja. Kalau kami seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% lagi, tetapi tentunya akan dikenakan PPH Badan. Itu yang diusulkan kami,” tuturnya.
Perlindungan terhadap Praktik Ilegal dan Digital Crime
Selain itu, AFPI juga mengusulkan adanya ketentuan perihal penguatan landasan pidana terhadap praktik ilegal dan kejahatan digital di ekosistem pendanaan digital. Entjik menilai bahwa kejahatan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, fraud, dan scam telah merusak ekosistem pindar yang legal dan berizin.
“Selanjutnya, perlu adanya penjelasan mengenai tujuan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan integritas sistem keuangan digital,” ucap Entjik.
Menurutnya, ada dua unsur utama yang perlu dimuat dalam revisi UU P2SK, yaitu kesetaraan fintech lending dengan lembaga jasa keuangan lain dan masalah pinjol ilegal.
Tantangan yang Dihadapi Industri Fintech Lending
Entjik menjelaskan bahwa salah satu tantangan yang dirasakan industri adalah kejahatan digital, seperti fraud. “Baru-baru ini, seperti diketahui banyaknya kasus di platform kami itu lebih banyak karena fraud. Jadi, lender banyak kena fraud yang dilakukan platform itu sendiri, sehingga lender merasa kerugian yang cukup besar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa AFPI terus melakukan koordinasi dengan OJK melalui compliance talk dan sosialisasi mengenai risk management dan lainnya.
Selain itu, Entjik menyampaikan adanya mispersepsi mengenai model bisnis fintech lending. Banyak lender yang merasa bahwa dana yang mereka tanam di fintech lending sama seperti di bank, sehingga dana bisa kembali dan mendapatkan bunga. AFPI terus berupaya untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
Masalah Pinjol Ilegal dan Dampaknya
Di sisi borrower, Entjik menyampaikan bahwa tantangan utama adalah maraknya kejahatan digital seperti scam dan ajakan gagal bayar (galbay). Ditambah, banyaknya pinjol ilegal yang menjadi masalah di masyarakat, sehingga banyak yang terjerat menjadi korban.
“Soal pinjol ilegal juga yang diusulkan untuk dimasukkan di UU P2SK. Akhirnya, nama baik kami yang terseret oleh masyarakat dan bad image terus muncul di industri kami. Memang kami mengusulkan agar ada ketentuan yang lebih tegas lagi, khususnya untuk pinjol ilegal,” ucap Entjik.
Peran Komisi XI DPR RI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Haekal mengapresiasi aspirasi dan masukan dari para pelaku industri terkait usulan yang akan dimasukkan dalam revisi UU P2SK. Menurutnya, masukan dari asosiasi mencerminkan dinamika nyata yang dihadapi industri fintech, khususnya terkait kebutuhan pengaturan yang proporsional.
“Kalau disimpulkan, usulan ada berbagai aspek, termasuk agar tidak terlalu overregulated di beberapa sektor,” ujar Haekal.
Meskipun demikian, Haekal menegaskan bahwa dialog antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak seharusnya hanya terjadi saat pembahasan undang-undang. Menurutnya, komunikasi harus terus berjalan dalam tahapan implementasi regulasi oleh OJK melalui Peraturan OJK (POJK).
