Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Alasan KPU Tampilkan Salinan Ijazah Jokowi di Website, Meski Tak Bisa Tunjukkan Bukti

Harini Umar
Last updated: January 24, 2026 4:44 am
Harini Umar
Share
7 Min Read
SHARE

KPU RI Bersikukuh Pernah Menayangkan Salinan Ijazah Jokowi di Website Resmi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bersikukuh bahwa salinan ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pernah ditayangkan di website resmi KPU selama Pilpres 2014 dan 2019. Namun, saat diminta menunjukkan bukti penayangan tersebut, KPU tidak mampu memperlihatkan buktinya.

Contents
  • KPU RI Bersikukuh Pernah Menayangkan Salinan Ijazah Jokowi di Website Resmi
  • KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Adalah Informasi Publik
  • 9 Item Harus Dibuka

Peristiwa ini terungkap dalam sidang sengketa ijazah Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat (KIP), pada Rabu (21/1/2026). Dalam sidang tersebut, perwakilan KPU menyatakan bahwa dokumen-dokumen syarat calon, termasuk CV dan ijazah, diumumkan melalui website KPU agar masyarakat dapat mengaksesnya.

“Kami mengumumkan dokumen-dokumen syarat calon yang diberikan kepada KPU sehingga masyarakat dapat mengakses melalui website KPU. CV, ijazah semua diumumkan karena memang dalam konteks pencalonan,” ujar perwakilan KPU dalam sidang tersebut.

Namun, pernyataan KPU ini dipertanyakan kembali oleh anggota majelis KIP. Mereka mempertanyakan perangkat apa yang digunakan KPU untuk mengumumkan dokumen pencalonan, termasuk salinan ijazah ke publik.

Anggota KPU menyebut salinan ijazah itu ditayangkan di website resmi KPU. “Seingat kami tayang (di website),” sebut anggota KPU. Anggota majelis KIP pun meminta agar KPU memperlihatkan contohnya.

“Ini karena majelis tidak boleh punya interpretasi sendiri ya. Tapi ini jadi fakta persidangan kalau memang ada keterangan seperti itu. Karena betul tadi misalnya salinan ijazah itu tayang di perangkat layanan informasi secara luas dan bukan terhadap timses gitu ya, selesai semua. Kita enggak usah sidang bahasanya gitu,” katanya.

Dikatakan anggota majelis, sebelumnya belum pernah ada keterangan dari KPU RI, KPU DKI hingga Surakarta, maupun dari UGM yang mengakui bahwa ijazah ditayangkan secara berkjala dalam kategori informasi publik berkala.

Anggota majelis ini pun kembali menanyakan buktinya ke KPU. “Majelis ingin lihat apa betul memang scan ijazah salinan ijazah itu tayang khususnya untuk register ini berarti Pak Joko Widodo,” katanya.

Perwakilan KPU menjelaskan bahwa pasal 11 ayat 3 Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 menyatakan bahwa setelah KPU menerima dokumen syarat pencalonan, pihaknya mengumumkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon. “Nah, ini untuk mendapat tanggapan masyarakat. Sehingga nanti berkaitan dengan pasal 31 tadi bahwa dalam hal terdapat tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang sudah diumumkan maka KPU melakukan klarifikasi kepada instansi berwenang,” terangnya.

Majelis lalu mempertanyakan kembali soal benar tidaknya salinan ijazah Jokowi diumukan secara terbuka serta bukti penayangannya. Perwakilan KPU meyakinkan salinan ijazah itu telah ditayangkan. Hanya saja, dia tidak bisa menunjukkan buktinya karena website KPU sudah mengalami pembaruan.

“Untuk bukti bahwa itu pernah tayang, kami tidak bisa sudah tidak bisa membuktikan itu, karena memang website KPU sudah mengalami beberapa kali perbaikan bahkan sekarang sudah pembaharuan,” alasannya.

Meski tidak ada buktinya, majelis KIP pun kembali meminta kejelasan KPU terkait itu. “Apa betul. Waktu itu sudah tayang scan salinan ijazah,” tanya majelis lagi.

Perwakilan KPU ini menegaskan bahwa seluruh dokumen syarat calon termasuk salinan ijazah sudah diupload di sistem informasi pencalonan (Silon). Dokumen di Silon ini diupload sendiri oleh peserta pasangan colon itu kan mereka punya akses terhadap silonnya. Silon ini terintegrasi dengan info pemilu.

“Jadi, ketika dokumen-dokumen diupload di dalam silon itu dalam konteks tertentu, dalam tahapan tertentu, dalam waktu tertentu itu diumumkan di info pemilu. Lebih spesifik saja untuk salinan ijazah iya. Bapak Joko Widodo itu apakah langsung bisa diakses semua masyarakat?” tanya anggota majelis.

Perwakilan KPU pun mengiyakan. “Iya. Waktu itu, betul. Dalam kurun waktu itu iya,” tegasnya.

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Adalah Informasi Publik

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap KPU RI. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, KIP juga memerintahkan KPU untuk menyerahkan dokumen lain yang dimohonkan, seperti berita acara penerimaan berkas pencalonan serta dokumen hasil verifikasi, apabila tersedia. Sesuai ketentuan, KPU diberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

9 Item Harus Dibuka

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item informasi yang disembunyikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), harus dibuka. Adapun sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah:

  • Nomor ijazah
  • Nomor induk mahasiswa
  • Tanggal lahir
  • Tempat lahir
  • Tanda tangan pejabat legalisir
  • Tanggal legalisir
  • Tanda tangan rektor UGM, serta
  • Tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.

“Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini… Sebenarnya bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik. Artinya, 9 item yang ditutup-tutupi ini harus terbuka untuk publik,” ujar Bonatua dalam siaran Kompas TV, seperti dikutip, Rabu (14/1/2026).

Bonatua menjelaskan, dengan kemenangan ini, maka seluruh rakyat yang memiliki ijazah UGM bakal membandingkan ijazah mereka dengan Jokowi. Dia pun mendesak agar semua informasi yang masih disembunyikan dari ijazah Jokowi harus dibuka.

“Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan. Apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisasi UGM. Dia bisa langsung bandingin, ‘punya saya tanda tangannya kok sama’, atau, ‘kok beda. Kok dekannya tanda tangannya begini’. Itu nanti akan dibukakan semuanya yang 9 item ini. Termasuk tanggal legalisasi. Kapan dilegalisir. Tanggalnya ada. Ini kan banyak disembunyiin,” jelasnya.

Dengan demikian, Bonatua kembali mengingatkan bahwa apa yang dia perjuangkan selama beberapa bulan ini adalah kemenangan publik. Jika ada rakyat yang mau mengetahui ijazah seorang pejabat publik, maka mereka tinggal bersurat saja.

“Jadi pada intinya ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang pengen tahu ijazah pejabat, dia harus berkirim surat ke PPID,” imbuh Bonatua.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHarini Umar
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Mintarsih Akui Prediksi Masalah Pasar Modal akan Sampai ke Presiden

February 20, 2026
Politik

BAZNAS Cilacap Rapat Bersama Tokoh Agama Bahas Zakat Emas

February 4, 2026
Politik

Tindakan Tegas Pemerintah RI Pasca Kematian Prajurit TNI di Lebanon, 3 Tentara Kembali Luka

April 7, 2026
Politik

Polarisasi dan disklaimer otoritas kiai sepuh dalam pusaran konflik internal PBNU

December 14, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?