Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut, kasus selesai melalui RJ

Denis Arjuna
Last updated: January 22, 2026 12:21 am
Denis Arjuna
Share
5 Min Read
SHARE

Polda Metro Jaya Mengeluarkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah proses restorative justice selesai dilakukan.

Contents
  • Polda Metro Jaya Mengeluarkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
  • Proses Restorative Justice yang Dilalui
  • Tanggapan dari Kuasa Hukum Jokowi
  • Pengakuan Eggi Sudjana
  • Penjelasan dari Polda Metro Jaya

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan akibat tindak kejahatan, bukan hanya pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dengan cara dialog dan musyawarah. Tujuannya adalah memulihkan kerugian korban, menumbuhkan tanggung jawab pelaku, serta memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat perbuatan pidana.

Dalam penerapannya, restorative justice mendorong pelaku untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, dan memberikan ganti rugi atau bentuk pemulihan lain yang disepakati. Pendekatan ini sering digunakan pada perkara ringan, kasus anak berhadapan dengan hukum, atau situasi di mana para pihak sepakat berdamai. Dengan demikian, restorative justice diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan sekadar pembalasan.

Keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah seluruh proses restorative justice dinyatakan rampung. Dengan dikeluarkannya SP3, maka status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut. Sementara itu, enam tersangka lain masih berproses hukum; tiga di antaranya telah dilimpahkan ke jaksa.

Proses Restorative Justice yang Dilalui

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengatakan bahwa pengajuan restorative justice telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026), namun proses baru rampung beberapa hari kemudian karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi. Setelah melalui proses, pengajuan RJ akhirnya disetujui dan Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Elida membantah adanya kesepakatan tersembunyi atau imbalan tertentu. Ia menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah serangkaian tahapan hukum, termasuk gelar perkara serta penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait. “Jangan menganggap RJ kami, SP3 kami, menyalahi aturan hukum,” tambahnya.

Menurut Elida, restorative justice dilakukan tanpa adanya kata-kata maaf karena Eggi merasa tidak salah. Ia juga menepis tudingan bahwa kliennya menerima uang sebagai kompensasi. “Seribu perak pun tidak ada kami dapat apa-apa,” ujarnya.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa kliennya kemungkinan sudah memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini terindikasi dari dorongan Jokowi untuk segera melakukan restorative justice. “Pak Jokowi sudah mengupayakan RJ tentunya karena sudah memaafkan mereka,” ujar Rivai.

Rivai juga menegaskan bahwa kemungkinan restorative justice untuk tersangka lainnya tetap menjadi kewenangan Jokowi selaku korban dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Restoratif justice hanya dimungkinkan melalui kesepakatan korban dengan pelaku. Saat ini untuk tersangka lainnya tetap berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Rivai.

Pengakuan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana ikut buka suara usai kasusnya mendapat SP3. Ia menceritakan pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 dan bagaimana permohonan restorative justice diajukan hingga Polda Metro Jaya menerbitkan SP3. “Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kami dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” ujar Eggi saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (16/1/2026).

Eggi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Jokowi mendengarkan keinginannya terkait pencabutan cekal keluar negeri serta penerbitan SP3. “Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,’ jelas Eggi.”

Mendengar permintaan tersebut, Jokowi memerintahkan ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari, kuasa hukumnya mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Saat ini Eggy Sudjana langsung meninggalkan Indonesia untuk menjalani pengobatan di Malaysia. Dia bisa berobat ke luar negeri setelah pencekalan dirinya resmi dicabut seusai diterbitkannya SP3 dari Polda Metro Jaya.

Penjelasan dari Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif pada 14 Januari 2026. Selain gelar perkara, permohonan dari pelapor dan tersangka juga menjadi pertimbangan.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi. Budi menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDenis Arjuna
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Kuasa Hukum PKBM Minta Polda Ungkap Otak Pembuat Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba

March 10, 2026
Hukum

Justice Restoratif: Masalah Etis dan Penegakan Hukum di Sekolah

December 3, 2025

FPPA Belu Minta Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

January 22, 2026
Hukum

Saksi Kata: Pengacara Hein Arina Ungkap Fakta Sidang Dana Hibah GMIM – Bagian 1

December 5, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?