Polda Metro Jaya Mengeluarkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah proses restorative justice selesai dilakukan.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan akibat tindak kejahatan, bukan hanya pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dengan cara dialog dan musyawarah. Tujuannya adalah memulihkan kerugian korban, menumbuhkan tanggung jawab pelaku, serta memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat perbuatan pidana.
Dalam penerapannya, restorative justice mendorong pelaku untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, dan memberikan ganti rugi atau bentuk pemulihan lain yang disepakati. Pendekatan ini sering digunakan pada perkara ringan, kasus anak berhadapan dengan hukum, atau situasi di mana para pihak sepakat berdamai. Dengan demikian, restorative justice diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan sekadar pembalasan.
Keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah seluruh proses restorative justice dinyatakan rampung. Dengan dikeluarkannya SP3, maka status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut. Sementara itu, enam tersangka lain masih berproses hukum; tiga di antaranya telah dilimpahkan ke jaksa.
Proses Restorative Justice yang Dilalui
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengatakan bahwa pengajuan restorative justice telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026), namun proses baru rampung beberapa hari kemudian karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi. Setelah melalui proses, pengajuan RJ akhirnya disetujui dan Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Elida membantah adanya kesepakatan tersembunyi atau imbalan tertentu. Ia menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah serangkaian tahapan hukum, termasuk gelar perkara serta penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait. “Jangan menganggap RJ kami, SP3 kami, menyalahi aturan hukum,” tambahnya.
Menurut Elida, restorative justice dilakukan tanpa adanya kata-kata maaf karena Eggi merasa tidak salah. Ia juga menepis tudingan bahwa kliennya menerima uang sebagai kompensasi. “Seribu perak pun tidak ada kami dapat apa-apa,” ujarnya.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa kliennya kemungkinan sudah memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini terindikasi dari dorongan Jokowi untuk segera melakukan restorative justice. “Pak Jokowi sudah mengupayakan RJ tentunya karena sudah memaafkan mereka,” ujar Rivai.
Rivai juga menegaskan bahwa kemungkinan restorative justice untuk tersangka lainnya tetap menjadi kewenangan Jokowi selaku korban dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Restoratif justice hanya dimungkinkan melalui kesepakatan korban dengan pelaku. Saat ini untuk tersangka lainnya tetap berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Rivai.
Pengakuan Eggi Sudjana
Eggi Sudjana ikut buka suara usai kasusnya mendapat SP3. Ia menceritakan pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 dan bagaimana permohonan restorative justice diajukan hingga Polda Metro Jaya menerbitkan SP3. “Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kami dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” ujar Eggi saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (16/1/2026).
Eggi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Jokowi mendengarkan keinginannya terkait pencabutan cekal keluar negeri serta penerbitan SP3. “Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,’ jelas Eggi.”
Mendengar permintaan tersebut, Jokowi memerintahkan ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari, kuasa hukumnya mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Saat ini Eggy Sudjana langsung meninggalkan Indonesia untuk menjalani pengobatan di Malaysia. Dia bisa berobat ke luar negeri setelah pencekalan dirinya resmi dicabut seusai diterbitkannya SP3 dari Polda Metro Jaya.
Penjelasan dari Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif pada 14 Januari 2026. Selain gelar perkara, permohonan dari pelapor dan tersangka juga menjadi pertimbangan.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi. Budi menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
