JAKARTA,
Respons dari Ketua Umum PBNU terhadap Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, memberikan respons terkait penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Gus Yahya menyatakan bahwa ia akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan tanpa mengintervensi kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus ini.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Ia memastikan bahwa PBNU tidak terkait dengan tindakan individu Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Pernyataan Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas
Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ucapnya.
Mellisa menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. “Serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” pungkasnya.
Penetapan Tersangka Oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK turut menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
“Terkait perkara kuota haji, bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia menyebut KPK sudah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ucapnya.
Proses Penyidikan dan Larangan Bepergian ke Luar Negeri
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025 lalu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujarnya Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” tambahnya.
