Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Ketua Umum PBNU Komentar Soal Penetapan Yaqut Sebagai Tersangka Kuota Haji

Rizal Hartanto
Last updated: January 19, 2026 1:39 am
Rizal Hartanto
Share
4 Min Read
SHARE



JAKARTA,

Contents
  • Respons dari Ketua Umum PBNU terhadap Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas
  • Pernyataan Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas
  • Penetapan Tersangka Oleh KPK
  • Proses Penyidikan dan Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Respons dari Ketua Umum PBNU terhadap Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, memberikan respons terkait penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Gus Yahya menyatakan bahwa ia akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan tanpa mengintervensi kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus ini.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulis yang diterima.

Ia memastikan bahwa PBNU tidak terkait dengan tindakan individu Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Pernyataan Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas

Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ucapnya.

Mellisa menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. “Serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” pungkasnya.

Penetapan Tersangka Oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK turut menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

“Terkait perkara kuota haji, bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia menyebut KPK sudah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ucapnya.

Proses Penyidikan dan Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025 lalu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujarnya Sabtu, 9 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” tambahnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRizal Hartanto
Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Dampak Perang Israel-Iran, 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Bahlil: Bukan Masalah

March 10, 2026
Politik

PDIP Buka Suara, Jokowi Tidak Terlibat dalam Pelemahan KPK untuk PSI dan Kaesang

February 20, 2026
Politik

Jokowi Akui Ijazah Asli, Rismon Sianipar Temui Gibran di Istana, Sebut Ada Kesalahan

March 19, 2026
Politik

Kesiapan Pusat Bantu Daerah yang Kewalahan Hadapi Banjir Sumatera

December 7, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?