Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Pembukaan Baru Kasus Rumah Nenek Kushayatun, Keterlibatan Camat dan Lurah Diperiksa

Ratna Purnama
Last updated: January 19, 2026 1:39 am
Ratna Purnama
Share
4 Min Read
SHARE

Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Kushayatun yang Membuatnya Jadi Tuna Wisma

Kasus pembongkaran rumah Nenek Kushayatun, yang terjadi pada 1 Oktober 2025, telah memicu perhatian publik dan berbagai pihak. Peristiwa ini membuat nenek berusia lanjut tersebut kehilangan tempat tinggal secara mendadak, setelah keluarganya menempati rumah sejak tahun 1887. Kini, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan di meja hijau dan melibatkan beberapa pejabat setempat seperti camat dan lurah.

Contents
  • Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Kushayatun yang Membuatnya Jadi Tuna Wisma
  • Pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Tegal
  • Penjelasan dari Inspektorat
  • Kronologi Pembongkaran
  • Penyelidikan oleh Polres Tegal Kota

Pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Tegal

Inspektorat Kota Tegal telah memanggil pihak Kushayatun yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal. Dalam klarifikasi tersebut, Agus Slamet berharap pemeriksaan dilakukan secara teliti dan netral, tanpa kesimpulan dini.

“Jadi pemeriksa harus lebih cermat dan netral. Jangan terlalu dini ambil kesimpulan. karena bisa saja mereka (terlapor) melakukan pembelaan. Jangan sampai juga kita sebagai pelapor belum diklarifikasi tapi sudah ada ungkapan tidak ada pelanggaran,” ujar Agus Slamet.

Ia menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tanpa putusan pengadilan tidak dibenarkan. “Mestinya ASN Camat Lurah dan Satpol PP tahu bahwa pembongkaran harus ada putusan pengadilan. Bukan malah membiarkan,” tambahnya.

Agus Slamet menyatakan bahwa kehadiran para pegawai negeri sipil tersebut memicu ketakutan pada Kushayatun dan empat lansia lainnya. Ia juga mengatakan bahwa jika hasil pemeriksaan inspektorat tidak memenuhi rasa keadilan korban, pihaknya siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN).

Penjelasan dari Inspektorat

Siti Cahyani, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Tegal, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil pelapor dan terlapor untuk klarifikasi, termasuk camat, lurah, dan anggota Satpol PP yang bertugas saat itu. Menurut Siti, pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi dan belum selesai.

“Yang belum kami lakukan turun ke lapangan, cek lokasi. Selanjutnya bila terdapat pelanggaran disiplin, ada sanksi yang diberikan tergantung dengan jenis kesalahannya,” jelas Siti.

Pihaknya ingin mengetahui kronologi kejadian dan alasan kehadiran para terlapor di lokasi pembongkaran. “Baik kronologi kejadiannya, bagaimana yang terjadi pada saat itu. Karena kami kan tidak tahu persis kalau hanya menelaah dari aduan. Makanya ada tahapan telaah, kemudian klarifikasi,” tambah Siti.

Kronologi Pembongkaran

Nenek Kushayatun mendatangi Polres Tegal Kota pada Selasa (6/1/2026) untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap orang yang dilaporkan pada Oktober 2025. Ia didampingi penasihat hukumnya, Hamidah Abdurrachman, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, dan Agus Slamet dari LBH DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Tegal.

Kushayatun bersama tiga saudaranya diusir paksa dari rumah yang telah ditempati keluarganya sejak 1887. Rumah seluas sekitar 180 meter persegi itu dibongkar pada 1 Oktober 2025 oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah, tanpa putusan pengadilan.

Hamidah menduga ada praktik mafia tanah dalam kasus ini, mulai dari munculnya sertifikat atas nama pihak lain hingga pembongkaran paksa. “Rumah sudah menjadi rumah keluarga ditempati turun-temurun. Rutin membayar PBB, tapi tiba-tiba muncul sertifikat. Pertanyaanya kenapa BPN sampai mengeluarkan sertifikat. Ini yang harus ditelusuri,” kata Hamidah.

Penyelidikan oleh Polres Tegal Kota

Kepala Satuan Reserse (Reskrim) Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang mayoritas merupakan pekerja pembongkaran rumah Kushayatun.

“Pemeriksaan sudah sebanyak 11 saksi,” kata Eko. AKP Eko menyebut, pihaknya terus menggali dan mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul sertifikat tanah. Pelapor, Kushayatun, hanya memiliki alat bukti pembayaran PBB atas nama Aisyah, orang tuanya.

“Kita sedang gali dan gali, seperti dari mana sertifikatnya,” pungkasnya.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

4 Fakta Mengejutkan Temuan Dua Jasad di Asrama Polisi Jombang, Identitas dan Penyebab Kematian

February 28, 2026
Kriminal

Pesawat ATR Jatuh di Maros, Tanggapan Media Asing

January 22, 2026
Kriminal

Excavator DLH Sanggau Terbakar di TPA Sungai Kosak, Diduga Akibat Selang Solar Rusak

April 20, 2026
Kriminal

Kebiasaan Mbah Tarman: Cek Palsu dan Mobil, Sheila Tolak Cerai

December 14, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?