Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Kushayatun yang Membuatnya Jadi Tuna Wisma
Kasus pembongkaran rumah Nenek Kushayatun, yang terjadi pada 1 Oktober 2025, telah memicu perhatian publik dan berbagai pihak. Peristiwa ini membuat nenek berusia lanjut tersebut kehilangan tempat tinggal secara mendadak, setelah keluarganya menempati rumah sejak tahun 1887. Kini, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan di meja hijau dan melibatkan beberapa pejabat setempat seperti camat dan lurah.
Pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Tegal
Inspektorat Kota Tegal telah memanggil pihak Kushayatun yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal. Dalam klarifikasi tersebut, Agus Slamet berharap pemeriksaan dilakukan secara teliti dan netral, tanpa kesimpulan dini.
“Jadi pemeriksa harus lebih cermat dan netral. Jangan terlalu dini ambil kesimpulan. karena bisa saja mereka (terlapor) melakukan pembelaan. Jangan sampai juga kita sebagai pelapor belum diklarifikasi tapi sudah ada ungkapan tidak ada pelanggaran,” ujar Agus Slamet.
Ia menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tanpa putusan pengadilan tidak dibenarkan. “Mestinya ASN Camat Lurah dan Satpol PP tahu bahwa pembongkaran harus ada putusan pengadilan. Bukan malah membiarkan,” tambahnya.
Agus Slamet menyatakan bahwa kehadiran para pegawai negeri sipil tersebut memicu ketakutan pada Kushayatun dan empat lansia lainnya. Ia juga mengatakan bahwa jika hasil pemeriksaan inspektorat tidak memenuhi rasa keadilan korban, pihaknya siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN).
Penjelasan dari Inspektorat
Siti Cahyani, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Tegal, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil pelapor dan terlapor untuk klarifikasi, termasuk camat, lurah, dan anggota Satpol PP yang bertugas saat itu. Menurut Siti, pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi dan belum selesai.
“Yang belum kami lakukan turun ke lapangan, cek lokasi. Selanjutnya bila terdapat pelanggaran disiplin, ada sanksi yang diberikan tergantung dengan jenis kesalahannya,” jelas Siti.
Pihaknya ingin mengetahui kronologi kejadian dan alasan kehadiran para terlapor di lokasi pembongkaran. “Baik kronologi kejadiannya, bagaimana yang terjadi pada saat itu. Karena kami kan tidak tahu persis kalau hanya menelaah dari aduan. Makanya ada tahapan telaah, kemudian klarifikasi,” tambah Siti.
Kronologi Pembongkaran
Nenek Kushayatun mendatangi Polres Tegal Kota pada Selasa (6/1/2026) untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap orang yang dilaporkan pada Oktober 2025. Ia didampingi penasihat hukumnya, Hamidah Abdurrachman, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, dan Agus Slamet dari LBH DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Tegal.
Kushayatun bersama tiga saudaranya diusir paksa dari rumah yang telah ditempati keluarganya sejak 1887. Rumah seluas sekitar 180 meter persegi itu dibongkar pada 1 Oktober 2025 oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah, tanpa putusan pengadilan.
Hamidah menduga ada praktik mafia tanah dalam kasus ini, mulai dari munculnya sertifikat atas nama pihak lain hingga pembongkaran paksa. “Rumah sudah menjadi rumah keluarga ditempati turun-temurun. Rutin membayar PBB, tapi tiba-tiba muncul sertifikat. Pertanyaanya kenapa BPN sampai mengeluarkan sertifikat. Ini yang harus ditelusuri,” kata Hamidah.
Penyelidikan oleh Polres Tegal Kota
Kepala Satuan Reserse (Reskrim) Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang mayoritas merupakan pekerja pembongkaran rumah Kushayatun.
“Pemeriksaan sudah sebanyak 11 saksi,” kata Eko. AKP Eko menyebut, pihaknya terus menggali dan mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul sertifikat tanah. Pelapor, Kushayatun, hanya memiliki alat bukti pembayaran PBB atas nama Aisyah, orang tuanya.
“Kita sedang gali dan gali, seperti dari mana sertifikatnya,” pungkasnya.
