Prediksi Kasus Ijazah Jokowi akan Selesai Pada Tahun 2035
Pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, memprediksi bahwa kasus terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akan selesai pada tahun 2035. Prediksi ini didasarkan pada kajian yang dilakukan dalam bidang komunikasi politik, di mana kasus ini akan ikut naik turunnya dinamika politik.
Effendi Gazali mengungkapkan bahwa prediksi ini tidak jauh berbeda dengan perkiraan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Dalam sebuah wawancara di acara Catatan Demokrasi Spesial Akhir Tahun yang tayang di akun YouTube TVOne pada Selasa (30/12/2025), Effendi menyebut bahwa ia pernah berdiskusi dengan Mahfud MD, yang kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Di acara resmi yang tayang di televisi, saya pernah bertanya kepada Prof. Mahfud, menurut beliau kapan kasus ijazah ini akan selesai? Saya tidak menyebut ijazah palsu, tapi ijazah Pak Jokowi ya kan. Lalu dia menjawab dengan bertanya balik, ‘Menurut Pak Effendi kapan?'”
Effendi Gazali kemudian menyampaikan bahwa kasus ini baru akan selesai pada tahun 2035. Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh ketergantungan pada dinamika politik yang bisa saja memperpanjang proses hukum.
Ia memberikan contoh kasus serupa yang sedang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, yang juga tergantung dari kondisi politik di wilayah tersebut. Effendi pun menyatakan bahwa ia setuju dengan perkiraan Mahfud MD, yaitu mungkin awal tahun 2036.
Dari diskusi ini, Effendi menyimpulkan bahwa harapan kasus ijazah Jokowi akan selesai pada tahun 2026 saat proses persidangan di Jakarta dan Solo, tidak akan tercapai. Ia justru memperkirakan proses persidangan itu akan terus berlangsung hingga akhir tahun 2035 atau awal 2036.
Menurut Effendi, alasan utama adalah karena kasus ini lebih pada persoalan kehendak baik atau goodwill. Meskipun secara teori ini murni masalah akademis, kenyataannya tidak demikian. Effendi juga merujuk pada pernyataan Roy Suryo dalam beberapa wawancara, yang menyatakan siap menghentikan kasus ijazah Jokowi, namun kasus Gibran belum tentu.
Siapakah Effendi Gazali?
Effendi Gazali adalah tokoh Indonesia yang dikenal sebagai pembuat acara Republik Mimpi, yang merupakan parodi dari Indonesia dan para presidennya. Lahir di Padang, Sumatra Barat, pada 5 Desember 1966, ia juga merupakan staf pengajar program pascasarjana ilmu komunikasi Universitas Indonesia dan Dosen pada Sekolah Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo.
Effendi lulus sarjana dalam bidang Komunikasi dari Universitas Indonesia pada tahun 1990, lalu mendapatkan gelar Master dalam bidang Komunikasi dari universitas yang sama pada 1996. Dia juga meraih gelar Master dalam bidang International Development (konsentrasi: International Communication) dari Universitas Cornell Ithaca, New York tahun 2000. Gelar Ph.D. dalam bidang Komunikasi Politik diperolehnya dari Radboud Nijmegen University Belanda tahun 2004 dengan disertasi “Communication of Politics & Politics of Communication in Indonesia: A Study on Media Performance, Responsibility, and Accountability”.
Beberapa penghargaan yang diperolehnya antara lain sebagai satu Peneliti Terbaik UI 2003 di bidang Social & Humanity berdasarkan publikasi di jurnal internasional serta penerima ICA (International Communication Association) Award, pada ICA Annual Conference, di New Orleans Mei 2004 untuk Research, Teaching & Publication (dari the ICA Instructional & Developmental Division).
Effendi juga sering muncul di talk show “Indonesia Lawyer Club” yang dibawakan oleh Karni Ilyas dan sering diundang sebagai pembicara untuk hal komunikasi politik.
Kegiatan Organisasi dan Penghargaan
Effendi Gazali pernah menjabat sebagai Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (Wacana UI) pada 1998. Ia juga menjadi Anggota Presidium Deputi Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan Anggota International Communication Association (ICA). Selain itu, ia juga menjadi Penasehat Ahli Kapolri.
Bola panas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, meski sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah melakukan gelar perkara khusus, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan.
Sikap penyidik Polda Metro yang terlalu meladeni pihak tersangka Roy Suryo Cs mendapat sorotan dari Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi. Menurut Aryanto, masalah ini sudah terlalu lama. Hal ini disebabkan karena adanya muatan politik di baliknya yang membuat sengketa ijazah palsu Jokowi ini berkepanjangan.
“Kalau kasus ini pidana murni hanya menuduh menggunakan ijazah palsu, ya itu penyidikannya 2 bulan aja mesti selesai. Saksi ahli paling lima saja cukup. Kemudian alat-alat bukti yang di lapangan, bukti digital itu ya 20 aja cukup,” kata Aryanto dikutip dari tayangan akun youtube Kompas TV pada Rabu (24/12/2025).
Tetapi, lanjut Aryanto, karena kasus ini di belakangnya ada “orang yang mengendalikan”, membuat penyidik harus mengumpulkan 712 alat bukti. “Menurut saya itu sangat spektakuler ya. Kemudian saksinya 100, saksi ahlinya ada 20,” katanya.
Itu pun, setelah 4 bulan baru ditetapkan tersangka, dan sampai saat ini belum ditahan. Lalu kini, tersangka minta diajukan saksi-saksi yang meringankan. “Nah, kok penyidik juga masih memberikan waktu juga gitu loh. Terus kemudian kemarin setelah dikasih waktu malah minta gelar perkara terbuka. Nah, sudah diladeni gelar perkara terbuka, malah keluar mengatakan bahwa mengatakan gelar perkara yang enggak benar dan sebagainya,” singgungnya.
Kini, setelah semua diladeni, para tersangka mengajukan permohonan uji forensik independen. Hal itu sangat disesalkan Aryanto. “Jadi ya penyidik kebetulan kok ya mengadeni gitu. Jadi, jadi ukurannya berapa lama ini tergantung wilayah penyidik nanti,” katanya.
Meski prosesnya sangat lambat, Aryanto menilai hal itu masih lazim meski penyidik sangat memberikan toleransi terhadap tersangka (Roy Suryo Cs). “Biasanya kalau dalam perkara-perkara yang biasa itu penyidik dia enggak mau tahu itu. Yang penting dia pikir sudah lengkap ya udah kirim saja gitu. Entah itu yang bersangkutan itu keberatan apa tidak. Sepanjang dia melakukan tugasnya dengan profesional itu dianggap lengkap sudah dikirim gitu aja,” katanya.
Selain karena muatan politik, Aryanto melihat kasus ini banyak menarik perhatian publik. “Ini penyidik ingin menunjukkan profesionalisme yang betul-betul adil, objektif, transparan, dan sebagainya. Akibatnya ya itu kemudian dia menunda-nunda,” katanya.
Akibat penundaan ini, Aryanto melihat ada pembelahan di masyarakat yang masing-masing itu menuduh asli apa tidak. “Jadi ramai nih masyarakat terbelah ya. Penonton yang tidak tahu apa-apa ikut-ikut saling berseteru kan. Itulah yang saya juga tidak suka,” katanya.
Secara pribadi, Aryanto menyarankan berkas segera dikirim ke kejaksaan untuk segera bisa diadili. “Perkara nanti penyelesaiannya bagaimana? Kalau saya sih bisa menentukan. Tetapi kasusnya harus sampai kepada pengadilan untuk menentukan apakah ijazahnya Pak Joko itu memang asli atau tidak. Harus sampai di pengadilan supaya rakyat tahu mana yang benar, mana yang salah. Itu dulu bahwa nanti kalau penyelesaiannya mau pakai salah maaf memaafkan atau berakhir dengan pemidanaan itu kita lihat saja perkembangannya gitu,” tukasnya.
