Presiden Jokowi Bersedia Memberikan Pengampunan, Namun Tiga Nama Tetap Diproses Hukum
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk memberikan pengampunan kepada sebagian pihak yang terlibat dalam isu ijazah palsu. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua akan mendapatkan perlakuan serupa, karena proses hukum tetap dilanjutkan terhadap pihak-pihak yang dinilai melampaui batas dan menolak fakta hukum.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat bertemu dengan Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden–Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, dalam pertemuan tertutup di kediaman pribadi Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya bukan sosok yang pendendam.
Willem mengungkapkan bahwa dari total 12 nama yang terseret dalam pusaran isu ijazah palsu, sebagian besar dinilai hanya ikut terbawa arus. “Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem.
Meski demikian, pengampunan tersebut bukan tanpa batas. Jokowi menarik garis tegas antara pihak yang sekadar ikut menyebarkan narasi dengan mereka yang dianggap aktif membangun dan mempertahankan tudingan tanpa dasar.
Tiga Nama Dinilai Terlalu Ekstrem
Willem menyebut ada tiga nama yang kerap dikaitkan dengan inisial RRT, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dinilai Jokowi tidak layak memperoleh pengampunan. Menurutnya, tindakan ketiganya dianggap telah melampaui kewajaran dan terus menolak fakta hukum, meskipun aparat penegak hukum telah melakukan gelar perkara serta menyatakan ijazah Jokowi sah.
“Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.
Bara JP, lanjut Willem, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Jokowi tersebut sebagai upaya menegakkan kepastian hukum dan menghentikan penyebaran informasi menyesatkan.
Isu Ijazah Dinilai Bermuatan Politik Menuju Pilpres 2029
Selain aspek hukum, pertemuan itu juga membahas dinamika politik nasional pasca-kepemimpinan Jokowi. Willem menilai isu ijazah palsu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk merusak kredibilitas Jokowi dan keluarganya.
Ia bahkan menyebut isu tersebut sebagai manuver awal menuju kontestasi Pilpres 2029. “Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah ‘keluar dari sarang’ dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” ungkap Willem.
Ia pun mengajak seluruh pihak menghentikan polemik yang dinilai tidak produktif dan beralih pada persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” ujar Willem.
Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Penyidik juga membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan dan pasal tambahan yang dikenakan.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa umum. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

