Penahanan Bupati Bekasi dan Ayahnya oleh KPK
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya, HM Kunang, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Selain keduanya, pihak swasta bernama Sarjan juga ditahan oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
HM Kunang diduga menjadi perantara antara Ade Kuswara dan Sarjan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Dalam proses ini, HM Kunang tidak hanya memperkuat permintaan uang dari Ade Kuswara kepada Sarjan, tetapi juga meminta sejumlah uang secara mandiri tanpa sepengetahuan anaknya.
“Peran HMK (HM Kunang) adalah sebagai perantara. Jadi ketika SRJ (Sarjan) diminta (uang oleh Ade), HMK juga minta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Selain itu, HM Kunang juga diketahui meminta uang ke SKPD di Pemkab Bekasi tanpa sepengetahuan Ade Kuswara. Akibatnya, beberapa ruang kerja di Pemkab Bekasi disegel oleh penyidik KPK.
Asep menegaskan bahwa HM Kunang berani meminta uang ke SKPD karena statusnya sebagai ayah bupati, meskipun jabatannya hanya sebagai kepala desa. “Jadi, beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan itu bapaknya dari bupati,” tuturnya.
Kasus Suap yang Melibatkan Ratusan Miliar Rupiah
Menurut Asep, Bupati Ade Kuswara diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga mencapai Rp14,2 miliar. Kasus ini bermula setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang.
“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.
Selain uang suap dari Sarjan, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar. Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penyegelan Rumah Kajari dan Ruang Kerja Bupati
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Asep.
Terkait skandal bupati Bekasi, KPK melakukan penyegelan rumah dinas Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. Penyegelan rumah dinas tersebut dilakukan pada Kamis (18/12/2025) malam. Lokasinya berada di Jalan Ganesha Boulevard Klaster Pasadena Zona Amerika Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat.
Penyegelan berlangsung bersamaan dengan pemasangan segel di ruang kerja Bupati Bekasi serta sejumlah kantor kepala dinas. Pantauan di lokasi pada Jumat (19/12/2025) menunjukkan garis segel dan stiker bertuliskan KPK dengan keterangan dalam pengawasan terpasang di dua pintu rumah dinas. Tidak terlihat aktivitas keluar masuk dari dalam rumah dinas tersebut. Suasana di sekitar rumah terlihat lengang.
Dalami Konstruksi Kasus Dua Klaster
Penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang disinyalir bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan terdapat irisan kuat antara dugaan suap proyek dan praktik pemerasan yang melibatkan oknum penegak hukum.
Di satu sisi, Bupati Ade Kuswara terlibat dalam praktik suap terkait pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, di sisi lain, muncul dugaan kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terhadap bupati dan keluarganya.
“Ini masih terus didalami, di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi. Apakah ini hanya satu klaster atau dua klaster tindak pidana korupsi, itu juga masih didalami oleh tim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditanya mengenai indikasi pemerasan oleh oknum jaksa.
