JAKARTA,
Pada Rabu (3/12/2025), sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terkait pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) akan menghadapi sidang putusan.
Para terdakwa yang akan mendengarkan pembacaan vonis pada sidang tersebut antara lain adalah Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Djuyamto, hakim nonaktif; Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; serta dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Menurut Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) ini berfokus pada perkara migor dengan agenda pembacaan putusan. Sidang ini akan melibatkan lima terdakwa yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan para terdakwa
Dalam sidang tanggal 29 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan terhadap kelima terdakwa, dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam kasus ini.
Muhammad Arif Nuryanta, yang pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan ini menjadi yang paling berat karena Arif dinilai memiliki peran sentral dalam kasus ini.
Arif diduga bertanggung jawab atas penawaran angka suap kepada pengacara korporasi CPO, Ariyanto Bakri, serta mempengaruhi dan membagikan uang suap kepada Djuyamto, Agam, dan Ali. Ia juga diduga menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar. Jaksa menuntut Arif agar membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya. Jika tidak dibayarkan, Arif bisa dikenakan pidana tambahan selama 5 tahun penjara.
Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ia diyakini menjembatani pihak korporasi dengan pengadilan. Wahyu diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto sebelum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bergulir. Saat kasus ini masuk ke PN Jakpus, Wahyu diminta Ariyanto untuk menghubungi petinggi di pengadilan. Kebetulan, Wahyu juga dekat dengan Arif Nuryanta. Ia pun mempertemukan Ariyanto dan Arif Nuryanta, sehingga proses suap terjadi. Wahyu juga menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar. Jaksa menuntut uang ini dikembalikan ke negara atau Wahyu diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
Sementara itu, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya. Djuyamto, sebagai ketua majelis hakim, dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Sementara, dua hakim anggotanya, Agam dan Ali, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Secara keseluruhan, kelima terdakwa menerima uang suap senilai Rp 40 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tindakan mereka diyakini melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengakuan bersalah para terdakwa
Dalam pleidoi hingga duplik, kelima terdakwa secara bergantian mengakui kesalahan dengan cara masing-masing.
Arif Nuryanta mengaku bersalah dan menyesal atas tindakannya. “Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” ujar Arif saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang. Ia juga meminta maaf karena telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan citra penegak hukum.
Ali Muhtarom menyatakan dirinya ikhlas menerima hukuman yang akan dijatuhkan. “Terhadap ujian atau cobaan ini, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarga saya terkait dengan peristiwa ini,” ujar Ali.
Wahyu, yang merupakan terdakwa paling muda dalam kasus ini, meminta belas kasihan dari majelis hakim. Ia menyebut anak-anaknya yang masih kecil dan butuh sosok ayah dalam tumbuh kembang mereka. “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ucap Wahyu dengan suara bergetar dalam sidang pembacaan pleidoi.
