Bupati Aceh Selatan Dicopot Setelah Pergi ke Luar Negeri Saat Bencana
Pada saat bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, justru memilih untuk pergi ke luar negeri. Tindakan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tegas diambil setelah presiden menyadari bahwa Bupati Aceh Selatan tidak hadir di tengah rakyatnya saat krisis terjadi.
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasannya dengan langsung memerintahkan pencopotan Bupati Aceh Selatan dari jabatannya. Hal ini dilakukan dalam rapat terbatas yang digelar di Aceh. Presiden menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya hadir di tengah rakyat saat menghadapi krisis, bukan justru pergi ke luar negeri. Keputusan ini juga menjadi bentuk peringatan bagi para pemimpin daerah agar lebih fokus pada penanganan bencana.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan bahwa korban banjir masih membutuhkan bantuan, terutama di daerah-daerah yang masih terisolasi seperti Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Ia menekankan pentingnya penyaluran sembako kepada warga yang sangat membutuhkan. Muzakir juga menyampaikan bahwa ada risiko kematian akibat kelaparan, bukan hanya banjir. Untuk itu, ia dan jajarannya akan bekerja aktif guna membantu masyarakat.
Masyarakat dari kota lain bahkan berbondong-bondong memberikan bantuan kepada warga Aceh yang terdampak bencana. Namun, Bupati Aceh Selatan justru memilih untuk melakukan ibadah umrah saat warganya sedang menghadapi kesulitan besar. Tindakan ini mendapat kecaman keras dari masyarakat dan pejabat tinggi.
Presiden Prabowo Subianto langsung bertindak dengan tegas setelah mendengar kabar ini. Dalam rapat terbatas di Aceh, ia menyatakan bahwa Bupati Aceh Selatan telah dicopot dari jabatannya. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden dalam acara yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV.
Awalnya, Prabowo menyampaikan terima kasih kepada para Gubernur-Bupati yang berjuang bersama rakyat saat bencana terjadi di Sumatera-Aceh. Namun, ia juga menyampaikan bahwa jika ada pemimpin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya, maka mereka harus diberhentikan. “Kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan ya, kalau yang mau larii, lari aja nggak apa-apa ya, copot langsung,” ujar Prabowo.
Prabowo juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera memproses pencopotan Bupati Aceh Selatan. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini bisa dianggap sebagai desersi dalam situasi darurat. “Itu kalau di tentara namanya desersi itu ya dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, waduh itu nggak bisa itu,” ujar Prabowo.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang pergi ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah wilayah Aceh dilanda banjir dan longsor. Mirwan berangkat pada Senin (1/12/2025), dua hari setelah ia menandatangani surat resmi yang menyatakan ketidaksanggupan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dalam menangani tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan.
Meski telah menandatangani surat tidak sanggup tangan banjir di wilayahnya, Mirwan justru pergi umrah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Mirwan MS pergi umrah tanpa izin. “Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Bima.
Bima menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya dapat menyesuaikan rencana umrah ketika wilayahnya membutuhkan lebih banyak perhatian khusus. Ia meminta para kepala daerah fokus pada penanganan bencana. “Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana,” ucap Bima.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa Kemendagri akan mengirim Inspektur Khusus untuk mengecek hal tersebut. Terkait sanksi, pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu. “Kemendagri akan mengirimkan irsus (Inspektur Khusus) besok ke Aceh. Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” tandasnya.
Secara hukum, kewenangan presiden untuk memberhentikan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 68 UU tersebut menyatakan bahwa presiden dapat memberhentikan kepala daerah jika mereka tidak melaksanakan program strategis nasional.
Alasan Mirwan Berangkat Umrah
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyatakan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci dalam rangka memenuhi nazar pribadi. Mirwan menyatakan, sebelum berangkat, ia telah turun langsung ke lokasi banjir dan meninjau kondisi para pengungsi. Ia juga mengaku memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan penanganan bencana berjalan baik.
Menurutnya, keberangkatannya ke Mekkah adalah untuk menunaikan nazar pribadi. “Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/12/2025).
Sementara, terkait dengan surat Gubernur Aceh yang menolak izin keluar, Mirwan menyebutkan, surat tersebut baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sementara ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah. “Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelasnya.
Mirwan memastikan, penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait. Ia menegaskan, Pemkab Aceh Selatan bekerja tanpa henti untuk memastikan keselamatan serta pemulihan bagi masyarakat yang terdampak. “Saya akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh. Pemerintah daerah terus bekerja untuk memastikan penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan lancar,” terangnya.
Gubernur Aceh Marah
Sementara, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem marah karena mengetahui Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tetap memaksa berangkat ibadah umrah, di tengah bencana banjir yang melanda daerahnya. Mualem mengaku sebelumnya sudah melarang Mirwan untuk tidak berangkat umrah terlebih dahulu. Namun larangan tersebut tidak diindahkan.
“Tidak saya teken (izin perjalanan luar negeri), walaupun Mendagri yang teken ya udah itu terserah sama dia. Tapi kami tidak teken, untuk sementara waktu jangan pergi. Dia pergi juga terserah,” tegas Mualem, dikutip dari Serambinews.com.
Penegasan itu disampaikan Mualem kepada wartawan dalam wawancara di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (5/12/2025) sore. Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan ini, Mualem menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, Mualem menekankan tidak menandatangani izin tersebut.
“Apa Mendagri nanti kasih sanksinya apa,” katanya.
