Sistem Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Sistem ganjil genap kembali diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta, yang berlaku pada hari ini, Rabu, 3 Desember 2025. Aturan ini mengatur kendaraan berdasarkan nomor pelat akhir, baik itu angka ganjil maupun genap. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Aturan ini membatasi kendaraan pribadi yang melintas di beberapa wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat. Selain itu, sistem ini juga berlaku di sejumlah akses menuju gerbang tol dalam kota.
Jadwal Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu:
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
- Sesi Sore hingga Malam: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Pada hari ini, tanggal 3 Desember 2025, yang merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil akan dilarang melewati ruas jalan yang diberlakukan. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang dilarang.
Ruas Jalan yang Terkena Sistem Ganjil Genap
Berikut daftar ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Akses Gerbang Tol dalam Kota
Selain jalan utama, sistem ganjil genap juga berlaku di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Pengendara disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melewati kawasan tersebut. Berikut jalur penting yang perlu diketahui:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Sanksi bagi Pelanggar
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, pengendara diminta untuk mematuhi aturan agar tidak terkena konsekuensi hukum.
