Sidang Tuntutan Mantan Direktur PT Pertamina atas Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Sidang tuntutan terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa merugikan negara hingga USD 113 juta melalui keputusan pengadaan LNG tanpa kajian ekonomi dan tanpa adanya pembeli yang pasti. Sidang ini akan berlangsung pada Senin, 13 April 2026, pukul 13.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.
Sidang tuntutan ini merupakan tahap akhir dari proses peradilan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa telah menyelesaikan tahap pembuktian. Dalam sidang ini, JPU akan membacakan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Dakwaan Jaksa terhadap Hari Karyuliarto
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani terjadi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa tindak pidana terjadi di tiga tempat berbeda, yaitu Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; dan di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.
Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik. Selain itu, ia menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik.
Jaksa juga menjelaskan bahwa Hari melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian. Ia juga memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
Dakwaan Jaksa terhadap Yenni Andayani
Sementara itu, Yenni Andayani didakwa oleh jaksa karena mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian risiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.
Penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian. Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa dihukum penjara selama beberapa tahun dan denda yang besar.
