Keterlibatan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam Kasus DSI
Pasangan artis ternama, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, kini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp2,4 triliun dan telah mengundang banyak pertanyaan tentang peran mereka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap kedua artis ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 April 2026, dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus yang sedang diselidiki. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media.
Keterlibatan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus ini dikaitkan dengan peran mereka sebagai mantan brand ambassador dalam promosi bisnis PT DSI. Penyidik ingin mendalami informasi lebih lanjut dari keduanya karena jumlah korban yang mencapai sekitar 15 ribu orang. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan promosi maupun aktivitas perusahaan akan dimintai keterangan guna memperjelas perkara.
Klarifikasi Dude Harlino Mengenai Perannya di DSI
Sebelum dipanggil oleh polisi, Dude Harlino sudah menyampaikan klarifikasi sekaligus keprihatinannya atas situasi yang dialami para nasabah DSI. Ia menjelaskan bahwa selama tiga tahun menjadi brand ambassador, keterlibatannya sebatas mempromosikan produk yang telah dijelaskan pihak perusahaan.
Dude menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan. Namun, ia merasa berkewajiban secara moral untuk membantu menyuarakan kondisi para nasabah. Banyak nasabah menghubunginya melalui media sosial karena mengira dirinya masih memiliki hubungan internal dengan perusahaan.
“Posisi saya sebagai Brand Ambassador memang dibatasi kontrak,” tegas Dude Harlino di kawasan Tebet Jakarta Selatan. “Saya tidak ada di dalam manajemen, tidak ikut operasional, tidak mengetahui detail mekanismenya.”

Instagramnya Banjir Pertanyaan, Dude Harlino Memihak Nasabah
Dude Harlino belakangan jadi buah bibir setelah namanya terseret dalam persoalan yang menimpa PT DSI. Ia tak tinggal diam ketika perusahaan fintech berizin OJK tersebut mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada ribuan nasabah.
Sebagai mantan brand ambassador, Dude menerima banyak pesan dari nasabah yang mengira dirinya memiliki kewenangan internal. Padahal kontraknya hanya sebatas kerja sama promosi tanpa keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan.
Tingginya keresahan itu membuat Dude merasa perlu mengambil langkah untuk membantu para nasabah menyuarakan keluhan mereka. Ia memilih berdiri di sisi para nasabah sebagai bentuk tanggung jawab moralnya sebagai mantan brand ambassador.
Ia juga ingin mendorong agar pihak terkait yakni OJK memberikan perhatian dan pengawalan terhadap penyelesaian masalah tersebut. “Banyak yang bertanya ‘Mas, apa yang terjadi?’ Saya pun menyampaikan semua pertanyaan itu ke pihak DSI,” ucapnya.
Jejak Kasus Dugaan Penipuan PT DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia. Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
Adapun tiga tersangka sebelumnya sudah langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan Rp2,4 triliun itu. Sementara, satu tersangka tambahan baru akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) mendatang.
Bareksrim Polri telah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini status penanganan perkaranya di tahap penyidikan.
Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya. Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif.
Atas hal itu, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
