Penyerahan LKPD Tahun 2025 oleh Pemkab Biak Numfor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Provinsi Papua, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional sekaligus komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti oleh BPK RI untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa laporan keuangan yang diserahkan telah disusun sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini menjadi komitmen kita untuk benar-benar bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan maupun berbagai program kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya,” ujarnya usai kegiatan di Jayapura, Senin (30/3/2026). Markus juga menyampaikan optimisnya akan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Sementara itu, Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Papua. Ia berharap hasil pemeriksaan nantinya menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan laporan keuangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami berharap hasil pemeriksaan lanjutan dapat membantu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperbaiki laporan keuangan yang ada dan kembali meraih opini terbaik dari BPK RI. Sebagai pemerintah, kewajiban kami adalah taat terhadap undang-undang dan aturan yang berlaku,” ujar Fakhiri.
Ia menambahkan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Meskipun masih bersifat unaudited, pemerintah daerah menyadari masih terdapat kekurangan dalam laporan tersebut sehingga siap menerima saran dan masukan dari BPK RI guna penyempurnaan laporan keuangan yang telah disusun.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah provinsi Papua dengan BPK dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik, kredibel, dan akuntabel,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Papua dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau pada Maret 2026. “Hari ini Pemerintah Provinsi Papua bersama empat kabupaten, yakni Biak Numfor, Waropen, Kepulauan Yapen, dan Supiori telah menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun 2025. Penyerahan ini tepat waktu,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah penyerahan tersebut, BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan lanjutan dengan tujuan memberikan opini terhadap laporan yang disajikan pemerintah daerah. “Kami berharap laporan yang diserahkan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan amanat undang-undang bahwa sebelum diserahkan ke DPR, laporan keuangan harus terlebih dahulu diperiksa oleh BPK,” jelasnya.
Ketepatan waktu dalam penyerahan laporan unaudited menjadi sangat krusial bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Setelah dokumen diserahkan, BPK RI akan melakukan pemeriksaan terperinci (audit) selama jangka waktu tertentu sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berstatus audited. Proses ini diharapkan menjadi cerminan tata kelola keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Biak Numfor.
