Pemerintah Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Tindakan tersebut diambil sebagai langkah awal untuk memastikan ketersediaan lahan sawah yang dapat digunakan untuk pertanian. Selain itu, pemerintah juga memiliki target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II 2026.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyampaikan pernyataannya dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (30/3). Ia menyebutkan bahwa harapan pihaknya adalah peta luasan LSD dari 17 provinsi baru bisa selesai pada triwulan kedua 2026. Diharapkan, peta tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare. Saat ini, peta tersebut sedang dalam tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Ke-12 provinsi yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan LSD antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Proses Penetapan LSD yang Lebih Komprehensif
Untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses ini meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Tentunya akan kami lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” ujar Wamen Ossy.
Tahapan ini ditargetkan rampung secara bertahap, mulai dari verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Integrasi Data untuk Memastikan Akurasi
Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Wamen Ossy.
Dia menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam upaya percepatan penetapan LSD ini. Beberapa lembaga yang dimaksud antara lain Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.
Kolaborasi Antar Lembaga untuk Mencapai Target
Mendukung pernyataan Wamen Ossy, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.
“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.
Hadir dalam Rakortas kali ini, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Andi Renald. Turut hadir, Menteri Pertanian Amran Sulaiman; Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya; serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
