Implementasi PP TUNAS: Langkah Penting dalam Melindungi Anak di Ruang Digital
Pemerintah telah secara resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada tanggal 28 Maret 2026. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari konten digital yang belum sesuai dengan tahapan perkembangan psikologis mereka.
Meski PP TUNAS menjadi langkah penting dalam menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak, implementasinya tidak dapat dilepaskan dari tantangan yang ada. Salah satu isu utama adalah literasi digital masyarakat yang masih menghadapi berbagai kendala. Kajian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman terhadap privasi data dan keamanan siber di Indonesia masih rendah. Dalam hal ini, pendekatan kebijakan berbasis pembatasan akses dinilai tidak cukup efektif.
Beberapa ahli menekankan bahwa perlindungan di ruang digital harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan literasi digital, edukasi publik, serta penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko digital. Hal ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Salah satu isu krusial yang sering dibahas adalah penggunaan data pribadi oleh anak-anak tanpa pemahaman penuh dari orangtua. Dalam praktiknya, banyak anak menggunakan identitas atau data orangtua untuk mengakses layanan digital, mendaftar akun, atau melakukan transaksi online. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia bisa menjadi tidak efektif jika literasi digital dalam keluarga tidak diperhatikan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial anak berisiko menjadi solusi semu. Menurutnya, PP TUNAS tidak menyentuh akar persoalan yang ada. “Pembatasan ini dinilai hanyalah solusi di permukaan dan belum menyentuh akar masalah,” jelasnya dalam siaran tertulis.
Di sisi lain, pengamat siber dari CISSReC (Lembaga Riset Siber Indonesia), Pratama Persadha, menjelaskan bahwa pembatasan akses media sosial tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan anak. Lebih jauh, regulasi juga harus menyentuh dimensi keamanan siber, tata kelola platform digital, serta kesiapan infrastruktur verifikasi identitas di ruang siber.
Menurut Pratama, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kemampuan sistem digital untuk melakukan verifikasi usia secara akurat serta pada tingkat kepatuhan platform terhadap regulasi nasional. “Dari sisi teknis keamanan siber, implementasi kebijakan ini sebagai langkah yang cukup menantang untuk diterapkan secara efektif,” kata Pratama.
Secara psikologis, Associate Professor Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana, Setiawati Intan Savitri, menjelaskan bahwa penetapan batas usia 16 tahun memiliki landasan yang cukup kuat meskipun perkembangan setiap anak berbeda. Solusi terbaik dari para pakar, termasuk Intan, adalah menciptakan regulasi eksternal (aturan pemerintah/orangtua) yang perlahan digeser menjadi regulasi internal (kontrol diri anak) seiring bertambahnya usia.
Pembatasan semacam ini menimbulkan kesadaran, bukan keterpaksaan. Fungsi orangtua jelas menjadi pemeran utama, ketimbang negara yang menjadi aktornya. “Dan penerapan aturan tersebut harus melalui dan didahului komunikasi orangtua anak atau parenting autoritative yang baik, konsisten dan bertahap,” jelas Intan.
Sebagai informasi, kebijakan ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.
