Penangkapan Tersangka Penipuan Rp90 Juta di Ambon
Veatral Barbanetha Parera, seorang pria yang dikenal melalui media sosial oleh korban Sri Yanti Tuhulele, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp90 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah ia diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon pada Jumat (20/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Sri Yanti Tuhulele, seorang ibu rumah tangga, terhadap Veatral atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut disampaikan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada November 2025. Namun, selama proses penyelidikan, Veatral tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri ke luar daerah.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik menyatakan bahwa Veatral tidak berada di wilayah Ambon, sehingga mengalami kendala dalam proses penangkapan. Meskipun demikian, Sri tetap proaktif mencari keberadaan Veatral hingga akhirnya dikabarkan melarikan diri ke Sorong, Papua Barat Daya.
Pada 16 Maret 2026, Sri memberanikan diri untuk pergi sendiri ke Kota Sorong guna menelusuri informasi yang diperoleh. Dari hasil penelusuran tersebut, Sri menemui Veatral di salah satu pusat perbelanjaan, yaitu gerai J.CO Donuts & Coffee kawasan Ramayana, Kota Sorong. Dalam pertemuan tersebut, Veatral bersedia untuk ikut bersama korban kembali ke Ambon dan menyatakan persetujuannya melalui surat pernyataan tertulis.
Surat pernyataan tersebut dibuat di Kota Sorong pada 17 Maret 2026, ditandatangani di atas materai oleh terlapor, pelapor, serta saksi. Dalam isi surat, terlapor menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerugian korban sebesar Rp90 juta, serta menegaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat tanpa adanya paksaan.
Proses Penipuan yang Dilakukan Oleh Veatral
Sebelumnya, Sri telah melaporkan terlapor di Polda Maluku pada 26 Februari 2025. Laporan pertama itu awalnya mendapatkan mediasi, namun perbaikan mediasi disebutkan terlapor mengingkarinya sehingga laporan kembali dilayangkan pada November 2025.
Korban bernama Sri Yanti Tuhulele mengatakan bahwa terduga pelaku adalah Veatral Barbanetha Parera yang dikenalnya melalui media sosial pada Februari 2025. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan bernama Nusantara Sakti Group (NSC) dan meminta bantuan korban untuk meminjamkan uang sebagai dana talangan pencairan BPKB milik nasabah perusahaan tersebut.
Sri menjelaskan bahwa awalnya pelaku beberapa kali meminjam uang dengan menjamin sepeda motor yang disebut sebagai milik nasabah perusahaan pembiayaan itu. Bahkan pelaku sempat beberapa kali mengembalikan pinjaman tepat waktu, membuat korban percaya bahwa pelaku akan bertanggung jawab.
Kepercayaan korban semakin bertambah ketika pelaku datang langsung ke tempat kost korban dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menangani proses pencairan BPKB mobil milik seorang nasabah yang membutuhkan dana talang sekitar Rp. 70 juta. Saat itu, awalnya korban memiliki Rp. 50 juta.
Terduga pelaku kemudian kembali menghubungi korban dan meminta untuk mengembalikan kembali sepeda motor yang sebelumnya dijamin dengan janji korban akan mendapatkan pengembalian uang lebih besar. Setelah sebagian pinjaman sebelumnya dikembalikan, korban akhirnya memberikan pinjaman sebesar Rp. 90 juta kepada terduga pelaku dengan janji akan mengembalikan dalam waktu sekitar satu minggu.
Pengembalian Uang yang Tidak Konsisten
Terlapor sempat mengembalikan sebagian uang kepada pelapor dengan total Rp13 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap, yakni Rp. 7 juta, Rp. 2,5 juta, Rp. 2,5 juta, Rp. 400 ribu, dan Rp. 600 ribu pada waktu yang berbeda di awal Februari 2025. Namun, dalam waktu berjalan, ketika jatuh tempo pada pembayaran berikutnya, ia belum membayarkan dan Veatral Barbanetha Parera memberikan berbagai alasan.
Ia menyampaikan bahwa proses pencairan belum dapat dilakukan karena nasabah belum menandatangani dokumen. Dari sinilah nama Suzana terbawa dan disebutkan sebagai nasabah yang dimaksud, belakangan disebutkan diduga adalah orang tua korban.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Upaya kepastian hukum oleh tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sangat diapresiasi oleh terlapor dan berharap kasus tersebut dapat dituntaskan dengan lancar agar tidak terjadi kembali kepada pihak lainnya.
Kasus ini tentu menjadi sorotan, mengingat nilai kerugian yang besar, motif, dan upaya proses pencarian terlapor yang dilakukan langsung oleh korban hingga ke luar daerah.
