Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Prabowo Janjikan Tindakan Tegas terhadap Pelaku Serangan Air Keras ke Andrie Yunus: Ini Bukan Kejahatan Biasa

Kaila Azzahra
Last updated: March 30, 2026 12:25 am
Kaila Azzahra
Share
4 Min Read
SHARE

Presiden Prabowo Subianto Mengecam Aksi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengecam tindakan penyiraman air keras yang dilakukan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut pelaku aksi tersebut sebagai orang yang jahat dan tidak beretika. Insiden ini terjadi pada hari Kamis (12/3/2026), dan kini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Contents
  • Presiden Prabowo Subianto Mengecam Aksi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
  • Pemerintahan Prabowo Tidak Membatasi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
  • Pernyataan TNI Mengenai Kasus Penyiraman Air Keras

Prabowo menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindakan biadab dan setara dengan aksi terorisme. Ia memerintahkan aparat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menangkap aktor intelektualnya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan:

“Ini terorisme, tindakan biadab, harus kita kejar dan harus kita usut. (Sampai aktor intelektualnya harus ditangkap?) Termasuk siapa yang nyuruh, siapa yang bayar,” katanya saat bertemu dengan jurnalis dan pengamat di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi pelaku meskipun mereka berasal dari pemerintahan. Namun, jika aktor intelektual bukan bagian dari pemerintahan, maka pengusutan secara maksimal juga harus dilakukan.

“(Jika aktor intelektual dari pemerintahan apakah akan dilindungi?) Tidak akan, saya jamin. Tapi sebaliknya, kalau ini provokator yang bukan dari pemerintah, jelas kita akan usut kok,” tegasnya.

Pemerintahan Prabowo Tidak Membatasi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Di sisi lain, Prabowo menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ia menyoroti bahwa dibandingkan dengan banyak negara, Indonesia tidak membatasi kebebasan tersebut. Ia mengatakan:

“Dibandingkan dengan banyak negara, apa kita batasi nggak? Coba rasakan. TikTok, fake news, hoaks, kebohongan yang disiarkan setiap hari, coba dilihat. Coba bandingkan dengan yang lain,” katanya.

Namun, ia juga meminta publik agar melihat adanya pihak yang memang ingin memprovokasi. Prabowo menjelaskan bahwa hal tersebut telah lama terjadi di berbagai negara, di mana ada pihak yang mengatasnamakan pihak lain untuk melakukan aksi teror.

“Kadang-kadang kan peristiwa itu dibuat seolah untuk provokasi. Itu ada buku intelijen, itu namanya false flag operation, di mana melakukan aksi teror yang seolah-olah dilakukan Palestine padahal aslinya Mossad,” jelasnya.

Pernyataan TNI Mengenai Kasus Penyiraman Air Keras

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa ada empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Salah satu pelaku berpangkat kapten.

“Kapten NDP, Lettu (letnan satu) SL, Lettu BHW, Serda (sersan dua) ES,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Yusri menjelaskan bahwa seluruh terduga pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Mereka terancam hukuman 4-7 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif pelaku hingga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie. Selain itu, Yusri menegaskan bahwa status keempat pelaku telah naik menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByKaila Azzahra
Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Safari Ramadan Pemprov Kalbar di Kayong Utara, Wagub Ajak Kreatif Hadapi Tantangan Daerah

March 15, 2026
Politik

RI Kirim 8.000 TNI ke Gaza, Pengamat: Mandat PBB Harus Jelas

February 14, 2026
Politik

Keadilan Hadir di Jalan Leucir

March 10, 2026
Politik

Profil Menteri Kominfo RI Meutya Viada Hafid, Umumkan Aturan Sosial Media Anak Mulai 28 Maret 2026

March 14, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?