Penahanan Ijazah Siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Pati
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah merespons pemberitaan terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati. Penahanan ini diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah yang mencapai kisaran Rp 900 ribu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati. Dalam pertemuan tersebut, Disdikbud Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait penahanan ijazah.
Menurut informasi dari Disdikbud, ijazah siswa yang telah selesai diproses, termasuk cap jari dan tanda tangan, masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah. Sabarudin Hulu menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya.
Dia juga meminta Disdikbud Pati untuk segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih tersimpan di satuan pendidikan di Pati agar segera diserahkan kepada siswa/murid, dan permasalahan serupa tidak terulang kembali.
Langkah-langkah yang Diambil oleh Ombudsman Jateng
Sabarudin Hulu menjelaskan bahwa Disdikbud Pati akan membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya. Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.
Penahanan ijazah, menurut Sabarudin, merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.
Polemik Awal: Puluhan Ijazah Ditahan
Sebelumnya, polemik ini muncul dalam kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Pati ke SMPN 1 Tayu pada Senin (2/3/2026). Selain memantau program Makan Bergizi Gratis (MBG), para wakil rakyat menemukan puluhan ijazah kelulusan siswa yang masih tersimpan di sekolah dan belum diambil selama bertahun-tahun.
Kejadian ini mencuat saat Taryanto, seorang warga Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, mengadu karena ijazah anaknya, Wina Pramesti, yang telah lulus dua tahun lalu, masih tertahan. Taryanto mengaku tidak berani mengambil ijazah tersebut karena merasa memiliki tunggakan biaya bangunan sebesar Rp900.000.
Tanggapan dari Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, Hery Setyawan, membantah bahwa sekolah menahan ijazah karena faktor biaya. Menurutnya, ijazah yang belum diambil murni karena miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah melarang siapapun mengambil ijazah, yang penting anaknya hadir. Jika anaknya tidak bisa, ijazah bisa diambil oleh orang tua.
Hery juga menjelaskan bahwa uang Rp 900.000 yang dikeluhkan wali murid merupakan sumbangan sukarela yang telah disepakati paguyuban dan komite untuk membiayai kebutuhan sekolah yang tidak ter-cover dana BOS.
Langkah Lanjutan yang Dilakukan Sekolah
Pihak sekolah berjanji akan segera menginventarisasi ijazah yang belum diambil dan aktif menghubungi para alumni agar dokumen penting tersebut segera diserahterimakan. Mereka juga menegaskan bahwa ijazah bukan syarat utama untuk melanjutkan pendidikan, sehingga sekolah mengeluarkan fotokopi legalisir jika diperlukan.
Ombudsman Jateng berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari kerja.
