Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Masih Tak Bersalah Tapi Sudah 6 Bulan Dipenjara, Polisi Lindungi Ojol

Rommy Argiansyah
Last updated: March 14, 2026 11:50 pm
Rommy Argiansyah
Share
7 Min Read
SHARE

Putusan Bebas Murni untuk Delpedro Marhaen dan Rekan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan putusan bebas murni terhadap Delpedro Marhaen, yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Putusan ini dijatuhkan pada Jumat, (6/3/2026), setelah majelis hakim menilai tidak ada bukti yang cukup bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.

Contents
  • Putusan Bebas Murni untuk Delpedro Marhaen dan Rekan
  • Pesan untuk Menteri Yusril
  • Preseden Buruk Tahanan Politik
  • Sanksi untuk Tiga Polisi

Majelis hakim menyatakan bahwa kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Selain itu, tidak ditemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

Hakim juga menegaskan bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat. Hal ini disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

“Menimbang bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026).

Hakim menjelaskan bahwa pendekatan pidana baru dapat digunakan apabila terdapat bukti nyata adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Delpedro dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa dinyatakan tidak terbukti, mulai dari penyebaran berita bohong, penghasutan melawan penguasa yang berujung kerusuhan, hingga perekrutan anak untuk kepentingan militer.

Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa. “Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, hakim membebaskan Delpedro dkk dari seluruh dakwaan, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 jo. Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pesan untuk Menteri Yusril

Usai resmi mendapat vonis bebas, Delpedro dengan lantang menyampaikan pesannya untuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. Delpedro mengatakan, saat pertama kali ditangkap Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dan menghadapi peradilan.

Kini Delpedro sudah menghadapi proses peradilan yang ada dan majelis hakim telah menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. “Terakhir yang mau saya sampaikan adalah pada hari ini, saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang ketika saya pertama kali ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadapi peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami telah dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” kata Delpedro usai sidang vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Untuk itu, Delpedro pun meminta Yusril sebagai Menko Kumham Imipas serta negara untuk bisa memulihkan harkat dan martabatnya. Selain itu Delpedro juga menuntut agar segala kerugian yang telah ia dapatkan selama menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan ini bisa digantikan. Terlebih sebelum resmi dinyatakan tidak bersalah, Delpedro cs harus mendekam selama enam bulan di penjara.

“Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra juga, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan kerugian yang telah kami alami.”

“Kerugian materiil, kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Hingga kami enam bulan mendekam di penjara.”

“Bayangkan orang yang dinyatakan tidak bersalah hari ini, ternyata mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan cara hukum bekerja. Bayangkan ketidakadilan itu bekerja. Bagaimana dengan tahanan politik lainnya,” tegas Delpedro.

Preseden Buruk Tahanan Politik

Terakhir, Delpedro berharap agar kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya ini bisa menjadi preseden dan gambaran, bahwa tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Sehingga seluruh tahanan politik ini harus segera dibebaskan juga.

“Oleh karena itu kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh karenanya mereka juga harus segera dibebaskan,” ujar Delpedro.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra sempat meminta agar setiap orang yang berstatus tersangka dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu belakang, termasuk Delpedro cs agar bersikap gentleman dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Menurut Yusril, seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka dipastikan ada bukti permulaan cukup yang sudah ditetapkan.

“Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum, kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Sanksi untuk Tiga Polisi

Terkait tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demo Agustus 2025, Tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojol tersebut, dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.

Ketiganya, yakni Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M, merupakan personel yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan. Mereka dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan, pelaksanaan sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRommy Argiansyah
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Pengacara: Gus Yaqut Tidak Pernah Terima Dana Pansus Haji USD 1 Juta

April 22, 2026
Hukum

Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis, TGPF Dianggap Penting

April 12, 2026
Hukum

Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun, Ini Daftar Lengkapnya

February 12, 2026
Hukum

Pagi Ini KKP Gelar Upacara Penghormatan untuk Fery, Yoga, dan Capt Andy

January 29, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?