Kebijakan Impor Bioetanol: Dampak pada Petani dan Industri Gula dalam Negeri
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyampaikan kekhawatiran terkait keputusan pemerintah untuk mengimpor bioetanol dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Keputusan ini dinilai berpotensi merugikan petani tebu dan industri gula nasional.
Peran Tebu dalam Produksi Etanol
Tebu menjadi salah satu bahan baku utama dalam pembuatan etanol. Proses produksi etanol melibatkan pengolahan molase, yang merupakan produk sampingan dari proses pengolahan tebu. Molase kemudian difermentasi untuk menghasilkan etanol.
Menurut Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin, keputusan impor bioetanol akan memberikan dampak negatif pada sektor pertanian dan industri gula. Dalam catatan APTRI, surplus molase dan etanol di dalam negeri sudah cukup besar. Pada tahun 2025, produksi molase mencapai 1,8 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri hanya sebesar 1,1 juta ton. Sementara itu, produksi etanol mencapai 160 ribu kiloliter (kl), namun hanya terserap sebesar 110 kl.
Surplus Etanol dan Kebijakan Impor
Sisanya dari produksi etanol, yaitu sekitar 50 ribu kl, diekspor ke beberapa negara Asia, khususnya Vietnam. Namun, kebijakan impor bioetanol dari AS dinilai tidak sejalan dengan upaya meningkatkan swasembada energi dan pangan.
“Ini ironi karena di tengah upaya meningkatkan swasembada, kita justru dibarter dengan AS,” ujar Khabsyin.
Dalam target pemerintah untuk menerapkan mandatori pencampuran bioetanol sebesar 5% (E5) pada BBM mulai 2028, APTRI menilai bahwa kelebihan molase dan etanol dalam negeri sudah lebih dari cukup. Saat ini, campuran etanol hanya terbatas pada Pertamax dan tidak disubsidi.
Dampak pada Harga Tetes Tebu
Impor bioetanol dari AS juga dikhawatirkan akan menurunkan harga tetes tebu dalam negeri. Hal ini akan berdampak langsung pada pendapatan petani tebu. Sebelum masa giling tebu 2026, harga tetes turun drastis dari Rp 2.500 per kg pada 2024 menjadi hanya Rp 500 per kg.
“Penurunan harga ini sangat signifikan. Untuk 1 hektare tebu, penurunan harganya bisa mencapai Rp 3 juta,” tambah Khabsyin.
Persaingan dengan Impor Molase dari Pakistan
Selain itu, petani tebu juga menghadapi persaingan dengan impor molase dari Pakistan yang telah dimulai sejak 2019. Kebijakan Bea Masuk 0% memungkinkan impor molase dari Pakistan masuk ke Indonesia. Meski sebelumnya masih bisa bersaing, kini kebijakan impor dari AS dikhawatirkan semakin memperparah situasi.
Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah
Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen juga menyampaikan kritik terhadap pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut langkah impor ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan etanol nasional sebelum mencapai kemandirian produksi. Menurut Soemitro, Indonesia masih memiliki kebun tebu yang dapat dimanfaatkan.
“Kita masih mengandalkan kebun tebu yang ada saat ini, dengan persaingan impor. Ini disebut hanya untuk menutup kebutuhan dasar selama belum terpenuhi, tapi sampai kapan?” tanya Soemitro.
Ketentuan dalam Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Dalam Annex III dari kesepakatan dagang Indonesia-AS, khususnya Article 2.23, disebutkan bahwa Indonesia tidak boleh menetapkan aturan yang mencegah impor bioetanol dari AS. Selain itu, dalam Annex IV tentang komitmen pembelian, Indonesia wajib memastikan impor etanol dari AS melebihi 1.000 metrik ton (1 juta kl) setiap tahun.
Kontradiksi dengan Proyek Bioetanol di Banyuwangi
Soemitro juga menyebut keputusan ini kontradiktif dengan langkah pemerintah yang baru saja meresmikan proyek bioetanol Glenmore di Banyuwangi, Jawa Timur. Proyek ini digarap oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan Pertamina NRE.
Dengan kapasitas produksi sebesar 30.000 kiloliter per tahun, proyek ini ditargetkan dapat mengurangi impor BBM senilai Rp233,5 miliar per tahun. Namun, kebijakan impor bioetanol dari AS dinilai jauh dari target swasembada energi dan pangan.
