Penyebab Tidak Dimakamkannya Alex Noerdin di TMP
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sesuai dengan wasiat almarhum. Hal ini disampaikan oleh kerabat dekatnya, Riduan Temenggung. Menurut informasi yang diperoleh, almarhum dimakamkan di TPU keluarga kawasan Kebun Bunga, Palembang, pada Kamis (26/2/2026).
Riduan mengungkapkan bahwa meskipun Alex Noerdin memiliki penghargaan Bintang Mahaputera, ia memilih untuk tidak dimakamkan secara militer. “Terlepas dari itu, beliau juga berhak untuk dimakamkan di TMP. Tapi beliau tidak akan menerima pemakaman secara militer. Dalam pikirannya, penghargaan adalah penghargaan. Tapi mungkin beliau lebih tenang jika dimakamkan di pemakaman keluarga,” ujarnya saat ditemui di rumah duka.
Lokasi Pemakaman Keluarga
Riduan menjelaskan bahwa keluarga besar sudah memiliki lahan khusus di TPU Kebun Bunga yang telah diisi oleh anggota keluarga terdekat lainnya. “Kebetulan Bapak itu punya lahan di sana. Memang ada lahan yang khusus untuk keluarga besar beliau yang sementara ini diisi oleh seperti ibu mertua dan lain-lain keluarga-keluarga terdekat di situ… Jadi memang sudah ada pemakaman keluarga,” katanya.
Pemilihan lokasi pemakaman tersebut didasarkan pada keinginan kuat Alex Noerdin untuk tetap berada di dekat orang-orang tercintanya. Ia ingin meninggalkan jejak keberadaannya di tempat yang penuh makna bagi keluarganya.
Kenangan tentang Sosok Alex Noerdin
Di sisi lain, Riduan mengenang sosok Alex Noerdin sebagai seorang pemimpin yang sangat memperhatikan detail dan kesejahteraan masyarakat, bahkan hingga hal-hal kecil. “Beliau adalah pejabat yang mau menyapa orang duluan dan menjulurkan tangan untuk bersalaman,” kenang Riduan.
Ia juga mengingat pesan-pesan yang sering disampaikan Alex Noerdin kepada keluarga. “Beliau itu dalam kondisi apapun selalu rajin menyebut apa kabar anak-anak, jadi saya sampaikan bapak itu kan dipanggil Opa, saya gak terbayang itu begitu perhatiannya beliau, ‘gimana anak-anak, gimana sekolah’, itu yang saya kenang itu pesan opa,” ucap Riduan dengan suara terisak.
Perjalanan Kesehatan Alex Noerdin
Alex Noerdin meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Ia menghembuskan napas terakhir di usia 75 tahun pada pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, Alex Noerdin sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, politisi senior Partai Golkar tersebut dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Di ICU, ia menjalani perawatan intensif akibat infeksi empedu yang menyebar ke seluruh tubuh.
Kondisi Medis dan Komplikasi
Menurut kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, kondisi kliennya belum stabil. “Infonya masih lemah, karena kondisi infeksinya sudah menyebar,” kata Tities saat dikonfirmasi.
Secara medis, infeksi akibat empedu yang tersumbat dapat menimbulkan komplikasi serius jika menyebar ke seluruh tubuh. Kondisi tersebut dapat menyebabkan tekanan darah turun drastis, sehingga berdampak pada menurunnya tingkat kesadaran pasien.
Kabar Kondisi Alex Noerdin di Media Sosial
Kabar kondisi Alex Noerdin yang memburuk beredar luas di media sosial sejak Minggu (22/2/2026) malam. Video yang beredar menunjukkan sosok Alex Noerdin terbaring lemah di ruang perawatan intensif (ICU) salah satu rumah sakit di Jakarta. Dalam video tersebut, terlihat almarhum terpasang sejumlah peralatan medis di tubuhnya.
Permintaan Maaf dari Keluarga
Lewat kuasa hukumnya, Tities Rachmawati, keluarga Alex Noerdin menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafan yang mungkin dilakukan selama masa hidup dan masa persidangan. “Mewakili keluarga, kami memohon yang sebesar-besarnya jika selama masa hidup dan masa persidangan terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh beliau. Kami memohon doa agar almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” tulis surat tersebut.
Selain itu, dalam surat tersebut juga menyampaikan beberapa poin soal hukum yang tengah menjerat Alex Noerdin. “Gugurnya Penentuan Demi Hukum: Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP jo. Pasal 2 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2005 tentang KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa ‘Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia’, maka dengan ini segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum. Penghentian Seluruh Proses Persidangan: Kami akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hukum dan Penuntut Umum untuk melengkapi administrasi sengketa hukum ini agar segera dikeluarkan penetapan penghentian perkara,” tulisnya.
