Penangkapan Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor Barang KW
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Budiman Bayu Prasojo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus suap impor barang KW. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
Budiman Bayu Prasojo ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pada hari Kamis sore pukul 16.00 WIB, 26 Februari 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pendalaman terhadap kasus temuan uang senilai Rp 5 miliar dalam lima koper di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut kemudian menjadi salah satu bukti yang mengarah pada penangkapan Budiman.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Setelah ditangkap, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan intensif. Ia disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru. Penyidik KPK juga meminta keterangan dari para saksi terkait asal usul uang tersebut dan peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Perkara ini telah menyeret enam orang sebagai tersangka berdasarkan penetapan penyidik KPK. Keenamnya adalah:
- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
- Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC
- John Field, pemilik PT Blueray
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray
Keterlibatan PT Blueray dalam Kasus Suap
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Asep, salah satu pejabat KPK, PT Blueray ingin agar barang-barang KW atau palsu yang diimpor tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar barang tersebut bisa dengan mudah melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai.
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai terjadi sejak Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai, terlibat Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sementara dari PT Blueray, terlibat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Dasar Hukum yang Digunakan
Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah Penyidik KPK
Penyidik KPK terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari para saksi dan pihak terkait. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
