Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

MUI: Perjanjian RI-AS Bukan Penjajahan, Tapi Langgar Konstitusi dan HAM

Rafitman
Last updated: February 23, 2026 11:53 pm
Rafitman
Share
5 Min Read
SHARE

Penolakan Terhadap Kesepakatan Perdagangan Indonesia – Amerika Serikat

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyampaikan kekecewaannya terhadap isi perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Washington DC pada Kamis (19/2/2026). Ia menilai bahwa dalam poin-poin kesepakatan tersebut terdapat hal-hal yang menyerupai penjajahan.

Contents
  • Penolakan Terhadap Kesepakatan Perdagangan Indonesia – Amerika Serikat
  • Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Dinegosiasikan
  • Kesepakatan Dagang Harus Menguntungkan Kedua Belah Pihak
  • Pemerintah Mengklaim Kesepakatan Dagang Tak Hilangkan Kewajiban Sertifikasi Halal

“Ini perjanjian atau penjajahan ya? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang. Jadi, bebas mengelola semua kekayaan Indonesia,” ujar Cholil di akun media sosialnya, Sabtu (21/2/2026) malam. Ia juga menilai bahwa kesepakatan ini melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.

Cholil menyampaikan kebingungannya mengapa pemerintah membiarkan adanya kelonggaran sertifikasi halal pada produk-produk Negeri Paman Sam yang akan masuk ke Tanah Air. “Soal sertifikasi halal juga tak peduli,” katanya. Ia pun mendorong umat Islam agar tidak membeli produk-produk dari Negeri Paman Sam yang tidak memiliki sertifikasi halal. MUI juga mendorong agar mengkaji ulang poin-poin kesepakatan dagang yang diteken di Washington DC itu.

Kewajiban Sertifikasi Halal Tidak Dinegosiasikan

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. Ia mengajak umat Islam di Tanah Air agar tidak membeli produk yang tidak halal yang masuk ke Tanah Air. “Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ni’am seperti dikutip dari situs MUI pada Sabtu kemarin.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk-produk yang masuk dan diperjualbelikan di Tanah Air tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah AS. “Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” katanya.

Kesepakatan Dagang Harus Menguntungkan Kedua Belah Pihak

Lebih lanjut, Ni’am tidak menolak Indonesia melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk dengan Negara Paman Sam. Tetapi harus dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.

“Di dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Sedangkan, di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tertulis semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” kata Ni’am.

Ia menambahkan, para ulama sudah pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerja sama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya itu, Ni’am melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal ini bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” tutur dia.

Meski begitu, Ni’am mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.

Pemerintah Mengklaim Kesepakatan Dagang Tak Hilangkan Kewajiban Sertifikasi Halal

Sementara itu, Kementerian Koordinator bidang perekonomian yang menjadi tim utama dalam juru negosiasi tarif dagang ini, menepis kesepakatan dengan AS tersebut akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke pasar domestik. Kebijakan ini diambil sebagai langkah krusial untuk melindungi konsumen dalam negeri serta menjamin kepastian informasi konten produk, terutama bagi masyarakat muslim di Indonesia.

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto di dalam keterangan pada Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa untuk produk non-pangan seperti kosmetik, alat kesehatan, hingga produk manufaktur asal AS, pemerintah tetap memberlakukan standar ketat terkait mutu dan keamanan. Produk-produk tersebut, kata Haryo, wajib mengikuti kaidah Good Manufacturing Practice (GMP) serta memberikan informasi detail mengenai kandungan produk.

“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” tutur dia.

Guna memudahkan proses perdagangan tanpa mengabaikan syariat, Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui mekanisme ini, label halal yang diterbitkan lembaga berwenang di Amerika Serikat dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRafitman
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Penghormatan Prabowo di Depan Foto Prajurit TNI Gugur, Cium Bayi Anak Serka Ichwan

April 7, 2026
Politik

Trump Hadapi 2 Ribu Gugatan Tarif Pasca Putusan Mahkamah Agung AS

March 4, 2026
Politik

Kunjungi BKN, 2 Anggota DPRD TTU Tanyakan Nasib 192 PPPK yang Gagal Lulus

December 22, 2025
Politik

Trump Bocorkan Chat Pribadi dengan Macron dan Jens Stoltenberg soal Greenland

January 25, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?