Penyelidikan Bareskrim Polri terhadap Aliran Dana ke Eks Kapolres Bima
Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diterima oleh AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Dana tersebut diduga berasal dari bandar narkoba dan diserahkan melalui tiga kali penyerahan dengan berbagai cara pengemasan.
Penyerahan Uang dalam Tiga Tahap
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Bareskrim mengungkap bahwa uang sebesar Rp 2,8 miliar diterima secara bertahap. Rincian penyerahan adalah sebagai berikut:
- Tahap pertama: Rp 1,4 miliar yang dikemas dalam koper.
- Tahap kedua: Rp 450 juta yang dibungkus menggunakan paperbag.
- Tahap ketiga: Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus bir.
Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari bandar narkoba berinisial ‘KE’, ‘AS’, dan ‘S’. Dari total dana tersebut, sejumlah Rp 1,8 miliar diberikan secara tunai dan kemudian disetor ke bank, sementara Rp 1 miliar lainnya ditransfer menggunakan nomor rekening nama orang lain.

Peran Kasat Narkoba dalam Penyaluran Dana
Selain AKBP Didik, peran penting juga diemban oleh AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres Bima. Menurut penyidik, Malaungi melakukan pendekatan kepada bandar narkotika untuk memperoleh setoran. Awalnya, setoran dilakukan oleh bandar bernama B, yang memberi sekitar Rp 400 juta setiap bulan. Dari jumlah tersebut, Malaungi mendapatkan Rp 100 juta, sedangkan Didik menerima Rp 300 juta.
Namun, akhirnya bandar B tidak sanggup lagi melanjutkan setoran. Hal ini menyebabkan Didik memberi sanksi kepada Malaungi, yaitu mencari satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, jabatan Malaungi terancam dicopot.
Pencarian Sumber Dana Baru
Setelah bandar B tidak mampu lagi menyuplai dana, Malaungi mencari sumber pendanaan baru. Ia kemudian mendekati bandar lain bernama Koh Erwin. Bandar ini disebut mampu menyediakan dana sebesar Rp 1 miliar, meskipun masih ada kekurangan sekitar Rp 700 juta.
Menurut informasi, dana sebesar Rp 1,8 miliar berasal dari jaringan lama (bandar B), sementara sisanya berasal dari Koh Erwin. Selain itu, barang bukti berupa 400 gram sabu-sabu juga ditemukan dalam tangan Kasat Narkoba.

Status Tersangka Koko Erwin
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah menetapkan Koko Erwin, yang disebut sebagai bandar sabu di Kota Bima, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut tentang keberadaannya, apakah ia berada di dalam atau luar wilayah NTB, serta apakah sudah ditahan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda NTB terkait perkara ini. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menyatakan bahwa SPDP atas nama Didik Putra Kuncoro dan Erwin telah diterima.
Penyelidikan ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan narkoba yang melibatkan oknum petugas kepolisian. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan menjaga integritas institusi kepolisian.
