Perjalanan Hukum Yoon Suk Yeol: Dari Presiden hingga Terancam Hukuman Mati
Nama mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kini menjadi sorotan tajam di panggung internasional. Bukan karena prestasi diplomatik, melainkan karena jeratan hukum yang kian mencekik setelah kebijakan darurat militer yang ia cetuskan pada Desember 2024 lalu.
Yoon dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan pada Jumat (16/1/2026). Namun, hukuman ini barulah permulaan. Ia masih menghadapi sejumlah persidangan lain, termasuk dakwaan insurrection (pemberontakan) yang membuat jaksa menuntut hukuman mati, dengan putusan dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Apa sebenarnya yang membuat posisi Yoon begitu terpojok, dan bagaimana perjalanan hukum sang mantan jaksa agung ini bisa berujung pada ancaman tiang gantungan?
Jejak Karier Yoon Suk Yeol
Yoon merupakan pria yang menjabat sebagai Presiden Korea Selatan sejak Mei 2022 sebelum dilengserkan dari jabatannya pada April 2025. Pria berusia 65 tahun tersebut dikenal juga sebagai jaksa penuntut yang terlibat di persidangan mantan Presiden Park Geun Hye dan Lee Myung Bak.
Hukuman yang dijatuhkannya memantik perhatian partai-partai sayap kiri. Dari sana, Yoon diangkat menjadi jaksa agung dari 2019 hingga 2021 oleh pemerintahan Moon Jae-in. Pada 2022, Yoon mencalonkan diri sebagai kandidat partai People Power Party. Yoon menang tipis dari Democratic Party of Korea.
Sekarang, Yoon menjadi presiden pertama Korea Selatan yang ditangkap dan diadili atas tindakan yang diberlakukan selama masa kekuasaanya. Korea Selatan sekarang dipimpin oleh Presiden Lee Jae Myung dari Partai Demokrat, rival politik lama Yoon.
Penerapan Darurat Militer Kontroversial
Langkah kontroversialnya terjadi pada Desember 2024 silam. Saat itu, Yoon memberlakukan kebijakan darurat militer selama kurang lebih enam jam, sebelum akhirnya dibatalkan oleh parlemen Korea Selatan. Pembatalan tersebut juga didukung oleh partai Yoon sendiri, People Power Party.
Durasinya memang tergolong singkat, tapi kebijakan Yoon memicu krisis politik yang meluas. Keputusan tersebut memunculkan kekhawatiran investor hingga rusaknya citra Korea Selatan sebagai salah satu negara demokrasi yang paling tangguh.
Pengadilan menilai tindakan Yoon bukan sekadar melanggar hukum, melainkan juga mencederai prinsip yang harus dia jaga sebagai kepala negara.
Yoon Terbukti Menyalahgunakan Kekuasaan
Dalam meja hijau, Hakim Baek Dae-hyun membacakan putusan di mana Yoon dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan utama. “Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung konstitusi dan menegakkan supremasi hukum sebagai presiden, terdakwa justru menunjukkan sikap yang mengabaikan konstitusi,” beber Hakim Baek Dae-hyun dalam putusan yang disiarkan secara langsung.
Pengadilan menilai Yoon tidak mengikuti proses hukum sebelum mendeklarasikan darurat militer. Selain itu, Yoon juga dianggap menghambat proses upaya penangkapan, menyalahgunakan kewenangannya untuk mencegah penyidik menjalankan tugas, dengan mengerahkan Dinas Keamanan Presiden, hingga penggunaan aparat keamanan untuk pelindung kepentingan pribadinya.
Yoon juga diduga menghapus data dari ponsel resmi yang berpotensi menjadi bukti penyelidikan pidana. Belum cukup, proses pengambilan keputusan darurat militer dinilai tidak transparan. Sejumlah kabinet dikecualikan, padahal undang-undang mewajibkan rapat kabinet secara penuh.
“Tingkat kesalahan terdakwa sangat berat,” imbuhnya. Kendati demikian, pengadilan menyatakan Yoon tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen karena buktinya kurang kuat.
Pengacara Ajukan Banding
Tak lama setelah hukuman dibacakan, tim kuasa hukum Yoon menyatakan bakal mengajukan banding. “Kami menyatakan penyesalan karena keputusan ini dibuat dengan cara yang dipolitisasi,” ucap salah satu pengacara Yoon, Yoo Jung-hwa kepada awak media. Menurutnya, putusan tersebut akan berpotensi membatasi ruang gerak presiden di masa mendatang.
“Jika penalaran ini dibiarkan, tidak ada presiden di masa mendatang yang mampu bertindak tegas di saat krisis,” tuturnya. Di luar gedung pengadilan, sejumlah pendukung terlihat dan menyerukan dukungan.
Yoon Dibayangi Hukuman Mati
Sementara itu, sekarang Yoon masih dibayang-bayangi hukuman mati, meski sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dalam dakwaan dalang pemberontakan terkait penerapan darurat militer, Yoon dituntut hukuman mati. Putusan pengadilan tersebut dijadwalkan pada 19 Februari 2026 mendatang.
Hukuman mati memang tercantum dalam hukum Korea Selatan, namun negara itu tidak lagi melakukan eksekusi sejak 1997 silam. Dalam hal ini, Yoon tetap kekeh bahwa deklarasi darurat militernya merupakan langkah sah untuk melindungi negara.
“Pelaksanaan kewenangan darurat konstitusional presiden untuk melindungi negara dan menjaga tatanan konstitusi tidak dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan,” kata Yoon dalam pernyataan penutupnya.
