Penyerahan 444 Sertifikat Aset Pemprov dan Lembaga Keagamaan di Jawa Timur
Pada malam hari Selasa (3/3/2026), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jatim Asep Heri melakukan penyerahan 444 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan lembaga keagamaan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Acara ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta perlindungan hukum terhadap aset-aset strategis.
Pentingnya Sertifikasi Aset
Khofifah menekankan bahwa komitmen BPN dalam mensertifikatkan aset pemerintah dan lembaga keagamaan merupakan langkah strategis yang sangat penting. Ia menjelaskan bahwa hukum atas tanah adalah fondasi utama pembangunan yang berkeadilan. Tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan aset akan rentan terhadap sengketa dan inefisiensi.
“Tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan aset akan rentan sengketa dan inefisiensi,” ujarnya.
Aset Vital yang Disertifikasi
Sertifikasi ini mencakup berbagai aset vital yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. Beberapa contohnya adalah lahan sektor pendidikan seperti SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare, serta aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto. Selain itu, terdapat pula sertifikasi aset infrastruktur transportasi seperti Terminal Maospati Magetan dan sejumlah titik aset jalan di Kabupaten Pamekasan, aset pengairan di Probolinggo, serta fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.
Khofifah menilai bahwa legalitas yang jelas atas aset-aset tersebut akan meminimalkan potensi tumpang tindih kepemilikan, sengketa, maupun dampak sosial yang merugikan masyarakat. Dengan adanya sertifikat, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib, terstruktur, dan akuntabel.
Perlindungan Hukum yang Kuat
Menurut Khofifah, sertifikat yang telah diterbitkan memberikan perlindungan hukum yang kuat. Hal ini memungkinkan aset-aset strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan kegiatan sosial dan keagamaan.
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penataan aset yang tertib diyakini akan mendorong pemanfaatan yang lebih produktif, berkelanjutan, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sinergi Pemprov Jatim dan BPN
Ke depan, Gubernur Khofifah berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BPN Provinsi Jawa Timur terus diperkuat agar seluruh aset pemerintah dan lembaga strategis memiliki kepastian hukum yang jelas. Ia optimistis Jawa Timur dapat menjadi percontohan nasional dalam percepatan legalisasi aset daerah.
“Sinergi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BPN Provinsi Jawa Timur terus terjaga untuk menjadikan Jawa Timur sebagai percontohan nasional dalam percepatan legalisasi aset daerah,” tegasnya.
Rincian 444 Sertifikat
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri menjelaskan bahwa 444 sertifikat yang diserahkan memiliki total luasan 453.999 meter persegi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 345 sertifikat untuk Nahdlatul Ulama seluas 119.799 meter persegi
- 11 sertifikat untuk Muslimat NU seluas 5.572 meter persegi
- 10 sertifikat untuk Muhammadiyah seluas 12.797 meter persegi
- 43 sertifikat untuk berbagai yayasan
- Masing-masing satu sertifikat untuk gereja dan badan hukum keagamaan lainnya
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima 33 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim dengan total luas 239.835 meter persegi, serta 25 sertifikat untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah.
Kesimpulan
Total 444 sertifikat bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata kerja sama, koordinasi dan kolaborasi kita semuanya. Khofifah mengucapkan terima kasih atas kebaikan dan mengimbau agar tidak lelah berbuat baik untuk bangsa negara dan agama kita.
