Kapolri dan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang Menimbulkan Kontroversi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan setelah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini menempatkan anggota kepolisian di 17 kementerian dan lembaga, yang seharusnya diisi oleh orang sipil. Hal ini memicu berbagai pertanyaan terkait fungsi dan peran kepolisian dalam lingkungan pemerintahan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam atau lebih dikenal sebagai Cak Anam, menyampaikan kekhawatirannya terhadap penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga tersebut. Ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa fungsi yang diemban oleh anggota Polri benar-benar memiliki hubungan dengan tugas kepolisian.
“Ada 17 kementerian, itu yang dimaknai oleh kepolisian yang memiliki sangkut-paut dengan kepolisian. Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa,” ujar Anam saat dihubungi.
Ia menekankan bahwa tidak hanya kementeriannya saja yang menjadi pertanyaan, tetapi juga fungsi yang dijalani di dalam kementerian tersebut. “Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian fungsinya apa. Itu harus dipertegas,” tambahnya.
Anam juga menyampaikan kekhawatiran tentang proses pengajuan dari kementerian atau lembaga yang bisa mengurangi kejelasan fungsi tugas anggota Polri. Ia menilai bahwa beberapa regulasi terkait perlu dipertegas agar tidak terjadi kerancuan.
“Karena memang sangkut-paut macam-macam, ini ada yang di mention oleh undang-undang tapi ada yang tidak, jadi penting butuh kepastian itu (fungsinya),” ungkapnya.
Di sisi lain, Anam juga menyoroti kebutuhan internal Korps Bhayangkara. Ia menegaskan bahwa Polri tidak boleh melupakan kebutuhan internal mereka sendiri. “Internal kepolisian juga masih butuh banyak perwira perwira yang harus diisi, jadi. Kalaupun ada permintaan dari kementerian atau lembaga, disebut dalam listing. Tapi yang harus diutamakan ya kebutuhan internal,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan agar jangan sampai Institusi Polri mengalami kekosongan anggota hanya karena berusaha memenuhi permintaan dari 17 kementerian/lembaga. “Jadi yang paling utama sebenarnya dalam perdebatan ini adalah kebutuhan di internal kepolisian itu sudah dipenuhi atau belum. Sehingga walaupun ada permintaan dari lembaga atau sebagainya,” tukasnya.
Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Anggota Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Perpol ini diteken pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/non managerial pada instansi Pusat tertentu sesuai permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menteri/Kepala Badan. Proses pengalihan jabatan ini dilakukan berdasarkan persyaratan kompetensi dan rekam jejak anggota Polri.
Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.
Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian TR/BPN
- Lemhannas
- Otoritas Jasa Keuangan
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
