Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

17 Kementerian yang Bisa Diisi Polisi Aktif, Kepercayaan Polri Dipertanyakan

Rommy Argiansyah
Last updated: December 22, 2025 12:52 pm
Rommy Argiansyah
Share
4 Min Read
SHARE

Kapolri dan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang Menimbulkan Kontroversi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan setelah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini menempatkan anggota kepolisian di 17 kementerian dan lembaga, yang seharusnya diisi oleh orang sipil. Hal ini memicu berbagai pertanyaan terkait fungsi dan peran kepolisian dalam lingkungan pemerintahan.

Contents
  • Kapolri dan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang Menimbulkan Kontroversi
  • Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Anggota Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam atau lebih dikenal sebagai Cak Anam, menyampaikan kekhawatirannya terhadap penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga tersebut. Ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa fungsi yang diemban oleh anggota Polri benar-benar memiliki hubungan dengan tugas kepolisian.

“Ada 17 kementerian, itu yang dimaknai oleh kepolisian yang memiliki sangkut-paut dengan kepolisian. Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa,” ujar Anam saat dihubungi.

Ia menekankan bahwa tidak hanya kementeriannya saja yang menjadi pertanyaan, tetapi juga fungsi yang dijalani di dalam kementerian tersebut. “Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian fungsinya apa. Itu harus dipertegas,” tambahnya.

Anam juga menyampaikan kekhawatiran tentang proses pengajuan dari kementerian atau lembaga yang bisa mengurangi kejelasan fungsi tugas anggota Polri. Ia menilai bahwa beberapa regulasi terkait perlu dipertegas agar tidak terjadi kerancuan.

“Karena memang sangkut-paut macam-macam, ini ada yang di mention oleh undang-undang tapi ada yang tidak, jadi penting butuh kepastian itu (fungsinya),” ungkapnya.

Di sisi lain, Anam juga menyoroti kebutuhan internal Korps Bhayangkara. Ia menegaskan bahwa Polri tidak boleh melupakan kebutuhan internal mereka sendiri. “Internal kepolisian juga masih butuh banyak perwira perwira yang harus diisi, jadi. Kalaupun ada permintaan dari kementerian atau lembaga, disebut dalam listing. Tapi yang harus diutamakan ya kebutuhan internal,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengingatkan agar jangan sampai Institusi Polri mengalami kekosongan anggota hanya karena berusaha memenuhi permintaan dari 17 kementerian/lembaga. “Jadi yang paling utama sebenarnya dalam perdebatan ini adalah kebutuhan di internal kepolisian itu sudah dipenuhi atau belum. Sehingga walaupun ada permintaan dari lembaga atau sebagainya,” tukasnya.

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Anggota Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Perpol ini diteken pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/non managerial pada instansi Pusat tertentu sesuai permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Menteri/Kepala Badan. Proses pengalihan jabatan ini dilakukan berdasarkan persyaratan kompetensi dan rekam jejak anggota Polri.

Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.

Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian TR/BPN
  • Lemhannas
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • PPATK
  • BNN
  • BNPT
  • BIN
  • BSSN
  • KPK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRommy Argiansyah
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Saiful Mujani Picu Kontroversi, Pakar Hukum Ingatkan Kestabilan Demokrasi

April 20, 2026
Politik

Rudal Iran Mengguncang Teluk: Tanda Kekacauan Regional

March 14, 2026
Politik

Gus Dur, Sang Pemimpin Sepak Bola dan Pahlawan Minoritas

December 29, 2025
Politik

Respons Menkeu Purbaya soal wacana potong gaji menteri untuk efisiensi

March 23, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?