Pelaku Penganiayaan di SPBU Parengan, Tuban Ternyata ASN yang Dikenal Baik
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai staf Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diketahui melakukan penganiayaan terhadap empat petugas SPBU. Insiden ini berawal dari emosi akibat antrean BBM yang diserobot oleh pembeli lain.
Camat Parengan, Darmadin Noor, mengungkapkan bahwa pelaku, yang dikenal memiliki perilaku baik dan tidak pernah memiliki catatan pelanggaran, tampaknya terbawa emosi saat menghadapi situasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden ini terjadi ketika J sedang memenuhi keperluan bersama seorang bendahara kecamatan.
Menurut keterangan Darmadin, kejadian bermula dari antrean BBM yang diduga diserobot oleh pihak lain. Hal ini membuat J merasa tidak nyaman dan akhirnya memicu tindakan penganiayaan terhadap petugas SPBU.
“Menurut cerita yang saya dapat, antriannya diserobot. Lalu emosi dan terjadilah penganiayaan,” ujarnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski demikian, Darmadin menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sanksi kepegawaian akan menjadi wewenang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban.
“Kami tetap berproses. Soal sanksi ada di BKPSDM, dan kami juga menunggu hasil proses kepolisian untuk menentukan siapa yang bersalah,” ujar Darmadin.
Pihak kecamatan juga mengutamakan penyelesaian secara damai agar tidak menimbulkan dendam di kemudian hari. Darmadin menyampaikan bahwa mediasi akan menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini.
Empat Orang Terluka Akibat Penganiayaan
Media sosial dihebohkan dengan aksi seorang oknum staf Kecamatan Parengan yang dikenal sebagai ASN. Pria berinisial J nekat menganiaya empat petugas SPBU setelah marah karena disuruh antre BBM.
Kasus ini kini berlanjut ke pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dilimpahkan dari Polsek Parengan ke Polres Tuban.
Pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik aksi kekerasan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), berikut adalah urutan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku J:
- Korban VPF (23): Operator SPBU yang pertama kali menjadi sasaran. Pelaku diduga tidak sabar mengantre Pertamax dan langsung melakukan pemukulan serta menjambak rambut korban saat sedang melayani konsumen lain.
- Saksi AN (32): Mandor SPBU yang berusaha melerai, namun justru dipukul di bagian perut dan wajah. Pelaku sempat melontarkan kalimat gertakan, “Kowe ra weruh sopo aku” (Kamu tidak tahu siapa aku).
- Saksi PS (48): Rekan kerja korban yang mencoba menenangkan situasi, namun dipukul hingga terjatuh terlentang. Akibat luka yang diderita, korban PS sempat dilarikan ke RS Sosrodoro Djatikoesoemo untuk perawatan medis.
- Saksi RW (48): Pekerja lain yang juga berupaya melerai, namun kembali menjadi korban pemukulan pada bagian wajah hingga mengalami pembengkakan.
AKP Bobby Wirawan Wicaksono memastikan bahwa seluruh korban telah menjalani pemeriksaan awal dan visum et repertum sebagai syarat kelengkapan berkas perkara. Polisi akan segera meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami akan melakukan penyitaan barang bukti serta memproses perkara ini sesuai dengan SOP yang berlaku. Alhamdulillah, para korban saat ini masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari meskipun sempat mengalami trauma dan luka fisik,” ujar perwira kelahiran Kota Malang tersebut.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Selain sanksi pidana, sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, pelaku juga terancam sanksi disiplin berat sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tindak pidana umum.
