Kasus Korupsi di Kabupaten Pati: Bupati dan Tiga Kaki Tangan Ditangkap
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, serta tiga orang kepercayaannya dalam dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah menggeger publik. Keempat tersangka ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Mereka adalah Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diketahui berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026. Menurut pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka Sumarjiono (JION) dan Karjan (JAN) selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati Sudewo.
Modus Pemerasan yang Terbongkar
KPK membongkar siasat Bupati Pati Sudewo dalam memeras calon perangkat desa (caperdes) dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dari informasi yang diungkap, bermula dari Pemkab Pati pada akhir 2025 yang mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya. Uang diduga hasil pemerasan dari para perangkat desa yang dilakukan tim Sudewo lalu dimasukkan ke dalam karung. “Uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu,” kata Asep Guntur.
Tim 8 yang Diduga Terlibat
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya “Tim 8” yang dibentuk oleh Sudewo. Tim ini bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes). Kedelapan orang tersebut merupakan kepala desa yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Pati. Mereka beranggotakan:
- Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;
- Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
- Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
- Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
- Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; dan
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Bantahan Bupati Sudewo
Setelah ditetapkan tersangka, Bupati Pati Sudewo angkat bicara terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Adapun Sudewo bak membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Dirinya menegaskan belum pernah melakukan pembahasan secara formal maupun informal terkait proses pengisian jabatan perangkat desa ini.
“Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak monggo. Soal pelaksanaan rencana, pelaksanaan pengangkatan pengisian perangkat desa itu Bulan Juli 2026. Masih enam bulan ke depan, mengapa bulan Juli, karena APBD 2026 itu hanya mampu memberi gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yaitu dimulai bulan September. Maka pengisiannya bulan Juli.”
Sudewo juga membantah adanya transaksi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Ia menyebut seleksi pengisian perangkat desa akan dilakukan secara fair dan objektif. Politisi Gerindra itu juga menyebut bahwa dirinya akan memastikan tak ada celah untuk bermain dalam proses seleksi perangkat desa ini.
Komentar KPK
KPK prihatin dengan kasus korupsi yang menimpa warga yang berpenghasilan rendah seperti perangkat desa. “Cluenya yang kecil-kecil aja perangkat desa diambil (uangnya). Apalagi yang ke atas,” kata Asep Guntur. Ia menegaskan bahwa penghasilan kepala desa sangat kecil, dan masih susah. “Sudah susah sama yang kecil saja begitu,” tambahnya.
KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo, politisi Partai Gerindra, ditangkap KPK di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati. Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.
