Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pencurian di Restoran Bibi Kelinci Kemang
Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelunci Kemang di Jakarta Selatan, kini menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terjadi setelah ia melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS ke Polsek Mampang karena diduga kabur tanpa membayar makanan yang mereka pesan.
Laporan dari ZK dan ERS terhadap Nabilah dilakukan setelah ia mengunggah video CCTV yang merekam aksi pasutri tersebut di restorannya ke media sosial. Sebaliknya, Nabilah juga melaporkan ZK dan ERS atas dugaan pencurian. Kini, kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awal Kejadian
Kejadian bermula ketika ERS dan ZK datang ke restoran Bibi Kelinci pada Jumat (19/9/2025). Mereka memesan 14 menu untuk dibawa pulang. Malam itu, restoran sedang ramai dan pesanan online terus datang. Karena menunggu cukup lama, ERS dan ZK emosi. Mereka awalnya hanya melakukan protes verbal, namun kemudian masuk ke area dapur yang hanya dikhususkan untuk karyawan.
Di area dapur, ZK memukul salah satu karyawan dan lemari pendingin. Keduanya juga memaki dan mengomel kepada karyawan. Akhirnya, saat pesanan selesai, mereka pergi begitu saja.
Reaksi dari Kuasa Hukum Nabilah
Goldie Natasya Swarovzki, kuasa hukum Nabilah, menjelaskan bahwa kejadian tersebut tercatat dalam rekaman CCTV. “Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan. Berdasarkan rekaman CCTV, Z dan E itu terlihat melakukan pemukulan terhadap lengan kanan head kitchen kami dan chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik tempat ini,” ujarnya dalam konferensi pers.
Salah seorang karyawan sempat mengejar ke luar restoran dengan membawa mesin pembayaran elektronik (EDC), tetapi tidak diindahkan oleh keduanya. Karyawan kemudian melaporkan kejadian ini kepada Nabilah yang sedang berada di luar kota.
Pengunggahan Video dan Somasi
Setelah mendapatkan rekaman CCTV, Nabilah mengunggah video tersebut ke akun Instagram. Warganet kemudian mengidentifikasi sosok keduanya sebagai ZK dan ERS. Nabilah kemudian melayangkan surat somasi terhadap keduanya. Namun, somasi tersebut tidak digubris.
Akhirnya, Nabilah melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian pada Kamis (25/9/2025). Polisi rencananya akan memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. Namun, ZK dan ERS lebih dulu melayangkan somasi balasan terhadap Nabilah.
Penetapan Tersangka
Nabilah dituntut untuk minta maaf karena telah mengumbar informasi yang salah ke media sosial dan media massa. Selain itu, Nabilah juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Permintaan ini tidak dibalas oleh Nabilah.
Sebaliknya, Nabilah kemudian dilaporkan balik oleh ZK dan ERS pada 30 September 2025 di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kerhormatan serta fitnah di media sosial. Pada akhir Februari 2026, kedua kasus naik ke tahap penyidikan. Baik Nabilah maupun ZK dan ERS kini ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum yang Cepat
Penetapan status tersangka mereka hanya berselang empat hari. Polsek Mampang menetapkan ZK dan ERS sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026. Pasutri itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). Namun, pemeriksaan harus ditunda atas permintaan keduanya.
Sementara itu, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026, dua hari setelah ia terakhir kali diperiksa oleh penyelidik. Menurut pihak Nabilah, penetapan tersangka ini janggal karena terlalu cepat.
Pembayaran yang Tidak Diketahui Nabilah
Dalam penyelidikan, Nabilah baru tahu bahwa ZK sempat mengirimkan uang pembayaran sebesar total Rp 1,1 juta ke restoran usai aksi keduanya viral. Berdasarkan surat klarifikasi dan tuntutan ZK dan ERS tersebut, keduanya mengaku membayar sebanyak dua kali.
Pembayaran pertama sebesar Rp 550.000 dilakukan dengan metode setor tunai pada 27 September 2025 atau delapan hari setelah kejadian. Sementara, pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian dengan metode transfer, nominalnya juga Rp 550.000.
Namun, Nabilah mengaku tak tahu menahu terkait pembayaran itu. Ia baru tahu ZK dan ERS mentransfer uang usai kasus ini bergulir di kepolisian.
Gugatan Praperadilan
Atas penetapan status tersangka ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan. “Lalu praperadilan akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini berhenti,” kata Goldie.
Selain itu, pihak Nabilah juga akan meminta gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dan melapor kepada Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
Dipanggil Komisi III DPR RI
Melalui unggahannya pada Kamis (5/3/2026), Nabilah menangis memohon bantuan kepada presiden, DPR RI, hingga Kapolri. Permohonan ini disambut oleh Komisi III DPR RI. Nabilah diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026).
Rapat ini juga akan dihadiri oleh aparat penegak hukum untuk memperjelas perkara ini. “Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya.
Undangan tersebut disambut baik oleh Nabilah. Kuasa hukum menyebut bakal menyampaikan duduk perkara kasus ini sejelas-jelasnya untuk membuktikan kliennya tak bersalah.
