Kebijakan dan Tanggung Jawab dalam Program Makan Bergizi Gratis
Hendrik Irawan, mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), sempat menjadi perbincangan publik setelah video dirinya berjoget viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan Hendrik sedang memamerkan pendapatannya yang mencapai Rp6 juta sehari, sehingga memicu kemarahan masyarakat. Akibatnya, kini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) miliknya diberhentikan sementara.
Penjelasan dari Hendrik Irawan
Hendrik menjelaskan bahwa video joget itu adalah rekaman lama yang dibuat dalam suasana santai saat tidak ada aktivitas kerja di dapur SPPG. Menurutnya, video tersebut tidak berkaitan dengan pendapatan dari program MBG seperti yang ramai diberitakan di media sosial. Ia mengklaim bahwa ada pihak yang menggabungkan video dengan narasi berbeda sehingga menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik.
“Video itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan soal pendapatan. Ada pihak yang menggabungkan narasi berbeda sehingga seolah-olah berhubungan,” kata Hendrik saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto. Hendrik mengakui konten yang dibuatnya telah menimbulkan polemik di ruang publik.
“Saya mohon maaf kepada netizen. Silakan jika ada yang kecewa atau marah, saya memahami. Ini jadi pelajaran bagi saya,” ucapnya.
Masalah Lingkungan dan Sanksi yang Diterima
Penutupan dapur SPPG milik Hendrik Irawan disebabkan karena tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Temuan ini terbongkar setelah BGN melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur MBG milik Hendrik. Atas adanya pelanggaran tersebut, BGN menjatuhkan sanksi berupa penangguhan atau suspen terhadap operasional dapur SPPG milik Hendrik Irawan.

“Betul, kemarin kami disidak BGN dan untuk sementara operasional dapur dihentikan. Saya menerima keputusan itu, termasuk semua hujatan dari netizen,” kata Hendrik saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Hendrik mengakui bahwa dapur miliknya belum memasang instalasi pengolahan limbah sebagaimana arahan dari petunjuk teknis. Dengan demikian, ia menerima konsekuensi sanksi yang diterapkan BGN dengan tidak dulu beroperasi selama IPAL belum terpasang.
“Memang kami akui IPAL belum ada. Mulai besok kami akan benahi secepat mungkin. Ini jadi tanggung jawab kami untuk memperbaiki, baik dari sisi manajemen, menu, hingga kebersihan dapur,” jelas Hendrik.
Upaya Perbaikan dan Target Kembali Beroperasi
Saat ini, Hendrik tengah berupaya memenuhi tuntutan BGN untuk menyiapkan IPAL agar dapat mengolah limbah dapur MBG agar tidak mencemari lingkungan. Pembangunan IPAL ini ditargetkan rampung secepatnya dan dapur ditargetkan kembali ngebul pada 31 Maret mendatang.
Dapur milik Hendrik yang sudah beroperasi diketahui menyuplai sekitar 9.000 makanan untuk para penerima manfaat di sekitar Batujajar saban hari.
“Anak-anak sebenarnya sudah sangat menunggu, tapi karena ada sidak kemarin, penyaluran harus dihentikan dulu. Kami akan percepat perbaikan supaya mereka bisa kembali menerima manfaat program ini,” sebutnya.
Penjelasan dari Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Regional Bandung
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi mengatakan, BGN menemukan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh mitra tersebut lantaran tidak mengindahkan aturan pengelolaan limbah dapur SPPG. Atas temuan itu, BGN melakukan sanksi atas pelanggaran lingkungan tersebut dengan melakukan suspended atau penangguhan operasional dapur SPPG.
“Terkait disuspended, dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh direktur tawas, diketahui bahwa IPALnya belum memadai. Maka diambil keputusan untuk disuspen,” ungkap Ramzi.
“Jadi joget-joget itu hanya asas moral, dari situ BGN ingin memuat bagaimana kondisi di dapur dan benar saja ada temuan terkait IPAL yang tidak memadai,” imbuhnya.
Penutupan operasional dapur SPPG ini akan berlangsung selama mitra MBG menindaklanjuti atas temuan pelanggaran lingkungan berupa penyelesaian IPAL di dapur SPPG tersebut.
