Penetapan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan status hukum Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota haji tambahan pada periode 2024. Pengumuman ini dilakukan pada Jumat (9/1/2026), yang menandai awal dari proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengaturan kuota haji tambahan, yang berujung pada praktik koruptif dengan nilai fantastis. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tersebut berjalan secara sistematis dan berlapis. Ia menegaskan bahwa ujungnya selalu terkait dengan pucuk pimpinan, termasuk di antaranya Menteri Agama.
Penyidik menduga dana haram tersebut berasal dari kesepakatan tidak resmi antara oknum di Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. Skema ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga diperjualbelikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa praktik ini melibatkan transaksi keuangan yang sedang ditelusuri secara mendalam. Untuk mengungkap aliran dana dan aset hasil kejahatan, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui pendekatan follow the money.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Perkara ini berawal dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota tambahan tersebut sejatinya diperuntukkan sekitar 92 persen bagi jemaah haji reguler, guna mengurangi masa tunggu yang sangat panjang. Namun, dalam praktiknya, kuota itu justru dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai merugikan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat kesempatan berangkat, tetapi akhirnya gagal berangkat akibat pengalihan kuota tersebut.
Tidak hanya berdampak pada jemaah, negara juga diperkirakan mengalami kerugian besar. KPK menaksir potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam pengelolaan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan KPK membuka peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak terkait.
Jejak Karier Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir pada 4 Januari 1975. Nama lengkapnya dikenal luas setelah dipercaya Presiden Joko Widodo mengisi posisi Menteri Agama Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020. Ia menggantikan Fachrul Razi, yang sebelumnya menjabat Menteri Agama pada periode Oktober 2019 hingga Desember 2020.
Selain menjabat sebagai Menag, Gus Yaqut juga merupakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak tahun 2016. Lahir dari keluarga ulama besar Nahdlatul Ulama (NU), ia adalah putra dari KH Muhammad Cholil Bisri, tokoh NU asal Rembang sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia juga merupakan adik kandung dari KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta keponakan dari ulama kharismatik KH Ahmad Musthofa Bisri (Gus Mus).
Sejak kecil, Gus Yaqut tumbuh dalam lingkungan pesantren. Ia mengenyam pendidikan dan pembinaan keagamaan di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah, di bawah bimbingan langsung ayahnya. Pendidikan formalnya dimulai di SDN Kutoharjo Rembang (1981–1987), kemudian berlanjut ke SMP Negeri 2 Rembang (1987–1990), dan SMA Negeri 2 Rembang (1990–1993). Setelah lulus SMA, Yaqut melanjutkan studi ke Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Sosiologi, meski tidak sampai menyelesaikan pendidikan sarjananya.
Jejak Karier Politik dan Pemerintahan
Terjun ke dunia politik sejak usia muda, Yaqut merupakan kader PKB yang berkembang dari daerah. Ia dipercaya menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade, yakni sejak 2001 hingga 2014. Karier politiknya dimulai dari tingkat daerah:
- Anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004–2005)
- Wakil Bupati Rembang (2005–2010), setelah terpilih mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005
Di tingkat nasional, Yaqut menapaki karier sebagai legislator:
* Pada Pemilu 2014, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, namun belum berhasil.
* Setelah Hanif Dhakiri dilantik sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Yaqut masuk ke Senayan sebagai Anggota DPR RI periode 2014–2019 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
* Ia kemudian kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI untuk periode berikutnya (2019–2024).
Puncak kariernya terjadi ketika Presiden Jokowi menunjuknya sebagai Menteri Agama RI pada akhir 2020, posisi strategis yang menempatkannya sebagai salah satu tokoh penting dalam pemerintahan.
