Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Kriminal

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun

Wahyudi
Last updated: January 19, 2026 1:39 am
Wahyudi
Share
5 Min Read
SHARE

Penetapan Tersangka Mantan Menteri Agama dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024 kini memasuki babak baru dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (9/1/2026), setelah KPK menyelesaikan penyidikan yang panjang dan kompleks.

Contents
  • Penetapan Tersangka Mantan Menteri Agama dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
  • Pembagian Kuota Haji yang Disengaja
  • Dugaan Pungutan Liar dan Mark Up Biaya
  • KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri
  • Sikap Irit Bicara Yaqut
  • Ditetapkan Tersangka

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan kuota haji nasional, yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai aturan. Dugaan korupsi tersebut muncul setelah adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2024. Beberapa elemen masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota.

Pembagian Kuota Haji yang Disengaja

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Namun, kebijakan yang diterapkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota tersebut secara seimbang, yaitu 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.

KPK menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Perkiraan awal menyebutkan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan besaran kerugian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan dalam proses penghitungan.

Dugaan Pungutan Liar dan Mark Up Biaya

Selain persoalan pembagian kuota, muncul pula dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus tambahan. Nilai pungutan tersebut disebut mencapai Rp75 juta per orang. Dengan jumlah jamaah mencapai 9.222 orang, total dugaan pungli diperkirakan menembus angka Rp691 miliar.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan mark up pada biaya katering dan penginapan hotel jamaah haji. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut sekitar 10 agen perjalanan diduga ikut diuntungkan, sementara sejumlah pejabat Kemenag hingga Yaqut sendiri telah dimintai keterangan selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Agustus 2025. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Yaqut dicegah setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8). Sehari kemudian, KPK menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain: Ishfah Abidal Aziz, eks Staf Khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), bos Maktour sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Sikap Irit Bicara Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

Ditetapkan Tersangka

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut, Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Sebelum penetapan ini, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu. Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByWahyudi
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kunjungi Desa Swadaya Bangun Jalan, Bupati Blora Dituduh Ngonten

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Kriminal

25 Pengacara Dampingi Sopir Truk Mabuk yang Viral, 2 Warga Jimbaran Diamankan

December 3, 2025
Kriminal

Data Lengkap 9 Remaja Terluka Ledakan Petasan di Pekalongan

March 26, 2026
Kriminal

Detik-detik Kebakaran di Resor Swiss, 40 Tewas, 115 Terluka

January 4, 2026
Kriminal

Rahasia 5 Tahun Terbongkar: Ibu Dibunuh Anak 12 Tahun, Tolak Cerai Meski Suami Selingkuh

December 16, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?