Penetapan Tersangka Mantan Menteri Agama dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024 kini memasuki babak baru dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (9/1/2026), setelah KPK menyelesaikan penyidikan yang panjang dan kompleks.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan kuota haji nasional, yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai aturan. Dugaan korupsi tersebut muncul setelah adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2024. Beberapa elemen masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota.
Pembagian Kuota Haji yang Disengaja
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Namun, kebijakan yang diterapkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi kuota tersebut secara seimbang, yaitu 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
KPK menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Perkiraan awal menyebutkan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan besaran kerugian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan dalam proses penghitungan.
Dugaan Pungutan Liar dan Mark Up Biaya
Selain persoalan pembagian kuota, muncul pula dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus tambahan. Nilai pungutan tersebut disebut mencapai Rp75 juta per orang. Dengan jumlah jamaah mencapai 9.222 orang, total dugaan pungli diperkirakan menembus angka Rp691 miliar.
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan mark up pada biaya katering dan penginapan hotel jamaah haji. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut sekitar 10 agen perjalanan diduga ikut diuntungkan, sementara sejumlah pejabat Kemenag hingga Yaqut sendiri telah dimintai keterangan selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Agustus 2025. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Yaqut dicegah setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8). Sehari kemudian, KPK menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain: Ishfah Abidal Aziz, eks Staf Khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), bos Maktour sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Sikap Irit Bicara Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.
Ditetapkan Tersangka
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut, Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.
“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Sebelum penetapan ini, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu. Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
