Biaya Nikah di KUA: Gratis dan Bisa Dilakukan Secara Online
Menikah menjadi momen sakral yang diimpikan oleh banyak pasangan. Namun sebelum melangkah ke pelaminan, salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah biaya nikah di KUA. Hal ini sangat penting karena menjadi bagian dari perencanaan pernikahan dengan anggaran yang matang.
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 59 Tahun 2019. Jika akad dilaksanakan di KUA pada jam kerja, maka tidak ada biaya yang dikenakan. Namun, jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu. Biaya tersebut bukan untuk jasa penghulu, tetapi merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan melalui bank resmi. Di KUA, akad nikah bisa dijalankan pada jam kerja, yaitu dari pukul 07.30 hingga 16.00, Senin hingga Jumat.
Persyaratan untuk Menikah di KUA
Untuk menikah di KUA, calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4, berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
- Surat pengantar menikah dari desa atau kelurahan sesuai alamat kedua calon pengantin.
- Fotokopi dokumen penting, termasuk akta kelahiran, KTP, KK, KTP orang tua atau wali, serta KTP dua saksi.
- Surat rekomendasi dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan domisili.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
- Pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
- Jika orang tua atau wali tidak dapat memberikan izin, diperlukan persetujuan dari wali lain, keluarga sedarah, atau pengampu.
- Jika tidak ada wali atau pengampu, izin harus diperoleh melalui Pengadilan.
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.
- Izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI atau Polri.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan untuk calon suami yang akan memiliki lebih dari satu istri.
- Akta cerai atau kutipan buku talak/cerai bagi calon pengantin yang berstatus cerai hidup.
- Akta kematian bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal dunia.

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online
Setelah mengetahui bahwa akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya, calon pengantin bisa mulai menyiapkan persyaratan dan mendaftar. Pendaftaran pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor.
Untuk pendaftaran online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs SIMKAH.
- Pilih opsi Masuk/Daftar.
- Buat akun baru jika belum pernah mendaftar, lalu masuk ke akun.
- Masuk ke menu Daftar Nikah.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.
- Jika akad dilakukan di KUA, biaya tidak dikenakan. Namun, jika ingin menikah di luar KUA, lakukan transfer ke rekening bank yang ditentukan.
- Sistem akan otomatis mendeteksi pembayaran yang telah dilakukan.
- Setelah formulir online selesai diisi, petugas KUA akan memverifikasi data calon pengantin dan wali nikah.

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Offline
Jika ingin mendaftarkan pernikahan secara langsung, calon pengantin harus menyiapkan dokumen dan memenuhi beberapa persyaratan administrasi agar proses di KUA berjalan lancar. Ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:
- Persiapan dokumen:
-
Surat pengantar nikah (N1–N4) dari kelurahan untuk dibawa ke KUA. Jika menikah di luar kecamatan domisili, diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Calon pengantin juga wajib menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, dispensasi nikah harus dimohon di kantor KUA.
-
Pendaftaran nikah:
-
Dilakukan di KUA tempat akad. Biaya akad gratis jika dilakukan di kantor KUA, sementara jika di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu melalui kode billing PNBP dan bukti setoran diserahkan ke KUA.
-
Pemeriksaan dan pelaksanaan akad:
- Petugas KUA akan memverifikasi data calon pengantin dan wali nikah. Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan menerima sertifikat. Pelaksanaan akad dan penyerahan buku nikah disesuaikan lokasi akad: di luar KUA dilakukan di lokasi akad, sedangkan di KUA dilakukan di kantor KUA.

Itulah penjelasan lengkap tentang berapa biaya nikah, syarat, hingga cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat untuk kalian yang sedang merencanakan pernikahan, ya!
