Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Budaya

Biaya Nikah di KUA: Rincian dan Cara Daftar!

Hartono Hamid
Last updated: February 17, 2026 11:16 pm
Hartono Hamid
Share
5 Min Read
SHARE

Biaya Nikah di KUA: Gratis dan Bisa Dilakukan Secara Online

Menikah menjadi momen sakral yang diimpikan oleh banyak pasangan. Namun sebelum melangkah ke pelaminan, salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah biaya nikah di KUA. Hal ini sangat penting karena menjadi bagian dari perencanaan pernikahan dengan anggaran yang matang.

Contents
  • Biaya Nikah di KUA: Gratis dan Bisa Dilakukan Secara Online
  • Persyaratan untuk Menikah di KUA
  • Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online
  • Cara Daftar Nikah di KUA Secara Offline

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 59 Tahun 2019. Jika akad dilaksanakan di KUA pada jam kerja, maka tidak ada biaya yang dikenakan. Namun, jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu. Biaya tersebut bukan untuk jasa penghulu, tetapi merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan melalui bank resmi. Di KUA, akad nikah bisa dijalankan pada jam kerja, yaitu dari pukul 07.30 hingga 16.00, Senin hingga Jumat.

Persyaratan untuk Menikah di KUA

Untuk menikah di KUA, calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4, berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

  • Surat pengantar menikah dari desa atau kelurahan sesuai alamat kedua calon pengantin.
  • Fotokopi dokumen penting, termasuk akta kelahiran, KTP, KK, KTP orang tua atau wali, serta KTP dua saksi.
  • Surat rekomendasi dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan domisili.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
  • Pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin.
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
  • Jika orang tua atau wali tidak dapat memberikan izin, diperlukan persetujuan dari wali lain, keluarga sedarah, atau pengampu.
  • Jika tidak ada wali atau pengampu, izin harus diperoleh melalui Pengadilan.
  • Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.
  • Izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI atau Polri.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan untuk calon suami yang akan memiliki lebih dari satu istri.
  • Akta cerai atau kutipan buku talak/cerai bagi calon pengantin yang berstatus cerai hidup.
  • Akta kematian bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal dunia.

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online

Setelah mengetahui bahwa akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya, calon pengantin bisa mulai menyiapkan persyaratan dan mendaftar. Pendaftaran pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor.

Untuk pendaftaran online, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka situs SIMKAH.
  • Pilih opsi Masuk/Daftar.
  • Buat akun baru jika belum pernah mendaftar, lalu masuk ke akun.
  • Masuk ke menu Daftar Nikah.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.
  • Jika akad dilakukan di KUA, biaya tidak dikenakan. Namun, jika ingin menikah di luar KUA, lakukan transfer ke rekening bank yang ditentukan.
  • Sistem akan otomatis mendeteksi pembayaran yang telah dilakukan.
  • Setelah formulir online selesai diisi, petugas KUA akan memverifikasi data calon pengantin dan wali nikah.

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Offline

Jika ingin mendaftarkan pernikahan secara langsung, calon pengantin harus menyiapkan dokumen dan memenuhi beberapa persyaratan administrasi agar proses di KUA berjalan lancar. Ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:

  • Persiapan dokumen:
  • Surat pengantar nikah (N1–N4) dari kelurahan untuk dibawa ke KUA. Jika menikah di luar kecamatan domisili, diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Calon pengantin juga wajib menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, dispensasi nikah harus dimohon di kantor KUA.

  • Pendaftaran nikah:

  • Dilakukan di KUA tempat akad. Biaya akad gratis jika dilakukan di kantor KUA, sementara jika di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu melalui kode billing PNBP dan bukti setoran diserahkan ke KUA.

  • Pemeriksaan dan pelaksanaan akad:

  • Petugas KUA akan memverifikasi data calon pengantin dan wali nikah. Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan menerima sertifikat. Pelaksanaan akad dan penyerahan buku nikah disesuaikan lokasi akad: di luar KUA dilakukan di lokasi akad, sedangkan di KUA dilakukan di kantor KUA.

Itulah penjelasan lengkap tentang berapa biaya nikah, syarat, hingga cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat untuk kalian yang sedang merencanakan pernikahan, ya!

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHartono Hamid
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kunjungi Desa Swadaya Bangun Jalan, Bupati Blora Dituduh Ngonten

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Budaya

5 Fakta Menarik Kuldīga, Kota Tua dengan Air Terjun Terpanjang Eropa

February 9, 2026
Budaya

Siapa Larry the Cat? Kucing Ikonik yang Bertemu Prabowo di Kantor PM Inggris

January 24, 2026
Budaya

30 Contoh Permintaan Maaf Menjelang Ramadhan 1447 H untuk Dibagikan

February 20, 2026
Budaya

Kalender Islam Maret 2026: 2 Libur Nasional dan 1 Cuti Bersama, Kapan Lebaran?

December 5, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?