Saya masih ingat betul rasanya “terbengong-bengong” saat berdiri di depan “gunung sampah” Bantar Gebang, September 2025 lalu. Sejauh mata memandang, hanya ada gunungan “sisa kehidupan” yang tingginya mungkin sudah menyamai gedung 16 lantai. Bau menyengat dan kepulan gas metana seolah membisikkan satu hal, “ini bisa menjadi bom waktu bencana ekologis bagi kawasan Jabodetabek.”
Timbunan sampah raksasa yang mencapai 55 juta ton itu datang dari berbagai wilayah aglomerasi Jabodetabek dengan volume 8.000 ton per hari. Meskipun tak semasif di Jabodetabek, urusan sampah di seluruh Negeri ini sejatinya ya setali tiga uang. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, tumpukan sampah di 512 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, mencapai angka 56,98 juta ton per tahun, hanya sekitar sepertiganya yang berhasil dikelola, sisanya, sebanyak 37,76 juta ton, harus berakhir di TPA tanpa pengelolaan berarti.
Jika divisualisasikan, gunungan sampah setahun ini setara dengan 16.500 lapangan bola, atau cukup untuk menimbun seluruh daratan Jakarta dengan lapisan sampah setebal 20 cm. Lebih parahnya lagi, timbunan ini diam-diam melepas gas metana yang menyumbang hingga 3 persen emisi gas rumah kaca nasional. Dengan kondisi tersebut tak heran jika hasil penelitian Kementerian Kesehatan menunjukan bahwa kasus asma di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) meningkat 40 persen, diare naik 72 persen. Risiko demam berdarah pun tujuh kali lipat lebih besar di area sekitar TPA dibanding area lain, sementara risiko cacat bawaan lahir naik 33 persen, bahkan cacat di kepala seperti hidrosefalus dan sekitar leher melonjak hingga 70 persen.
Agar “bom waktu” itu tidak meledak perlu langkah efektif untuk menjinakannya, salah satu caranya melalui program Waste to Energi (WtE) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Payung Hukum, Menarik Investasi di Tengah Darurat Sampah
Langkah ini didasari dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan, pada Oktober 2025 lalu. Regulasi ini merupakan kunci untuk menarik investor swasta, setelah proyek-proyek PLTSa sebelumnya terhambat oleh masalah finansial dan regulasi. Inti dari aturan dari tersebut adalah penetapan harga jual beli listrik (PJBL) yang sangat menguntungkan. PLN diwajibkan membeli listrik dari pengembang (Independent Power Producer / IPP) dengan tarif tetap sebesar US$ 20 sen per kWh untuk semua kapasitas. Tarif ini berlaku selama 30 tahun dan yang paling penting, ditetapkan tanpa negosiasi dan tanpa denda (take-and-pay) jika pasokan daya tidak terpenuhi.
Untuk mengimplementasikan rencana ini, Danantara merilis laporan strategis bertajuk “Addressing Future Waste Challenges”. Dalam laporan tersebut Danantara bukan sekadar penjamin tapi juga akan menjadi semacam integrator bagi para pihak yang berkepentingan dalam proyek ini yakni, Pemerintah Pusat (Kementerian/ Lembaga) dan Pemerintah Daerah, serta pihak swasta, untuk membangun PSEL di 33 kota di seluruh Indonesia dengan target pengolahan sampah minimal 1.000 ton per hari di setiap lokasi. Fasilitas tersebut diproyeksikan menghasilkan listrik sebesar 15-35 Megawatt (MW) yang akan dijual langsung kepada PLN.
Seleksi Ketat, Mencari Pengelola Dengan Standar Tinggi
Saat ini, mengacu pada timeline dalam Laporan tersebut, proyek PSEL itu sudah masuk dalam fase penyerahan proposal teknis dan evaluasi mendalam terhadap daftar peserta tender (DPT). Ada 24 perusahaan dari Jepang, China, Eropa, maupun domestik yang telah lulus kualifikasi DPT. Artinya semua perusahaan tersebut proven memiliki fundamental yang kuat, karena menurut laporan tersebut jelas tertulis hanya mereka yang yang memiliki aset minimal Rp2,5 triliun dengan Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 4 kali saja yang bisa lolos kualifikasi selain harus memiliki kecakapan teknis tentu saja. Standar tinggi ini diberlakukan, untuk meminimalkan risiko gagal bayar.
Beberapa nama besar yang memimpin persaingan antara lain: Mitsubishi Heavy Industries, ITOCHU Corporation, Kanadevia Corp dari jepang. Kemudian dari China, China Everbright Environment, China National Environmental Protection (CECEP), Chongqing Sanfeng. Dari Eropa ada perusahaan asal Perancis, Veolia Environmental Services. Sementara dari dalam negeri, terdapat dua perusahaan yang mengajukan proposal dan lolos, yakni, PT MCC Technology Indonesia dan PT Jinjiang Environment Indonesia. Dalam laporannya, Danantara menegaskan bahwa pemenang tender tidak hanya ditentukan oleh harga terendah, tetapi oleh “Balanced Weight Formula” (50 persen Skor Teknis dan 50 persen Skor Finansial).
Kloter Pertama, Empat Wilayah yang Menjadi “Pioneer”
Nah, perusahaan pemilik skor tertinggi lah yang pada pertengahan Februari 2026 diumumkan sebagai pemenang tender untuk selanjutnya bakal menjadi pengelola PSEL tahap pertama. Groundbreaking-nya direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Maret 2026 di empat lokasi, yaitu Bogor Raya (Kota/Kabupaten), Bekasi Raya (Kota/Kabupaten), Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekitarnya, serta Denpasar (Bali). Pemilihan keempat daerah prioritas ini didasarkan pada “Kesiapan Tiga Pilar” (Lahan, Volume Sampah, dan Regulasi Daerah).
Bekasi Raya (Kota & Kabupaten) dipilih sebagai prioritas nomor satu lantaran memiliki volume sampah terbesar di aglomerasi Jakarta. Kesiapan lahan di wilayah Burangkeng dan dukungan penuh Pemda dalam penyediaan sampah minimal 1.000 ton/hari. Bogor Raya dipilih karena urgensi kondisi TPA Galuga. Proyek ini akan mengintegrasikan pengolahan sampah dari Kota dan Kabupaten Bogor. Denpasar Bali, terpilih sebagai etalase pariwisata hijau Indonesia. Kesiapan lahan seluas 6 hektare dari Pelindo memberikan keunggulan teknis bagi investor untuk segera memulai konstruksi. Dan terakhir, terpilihnya Yogyakarta masuk ke dalam kloter pertama proyek WtE, merupakan respon darurat atas penutupan TPA Piyungan. Skema PSEL dianggap solusi permanen untuk mengatasi tumpukan sampah di perkotaan DIY.
Setelah empat wilayah ini, Danantara telah menyiapkan 6 wilayah tambahan (termasuk Tangerang Raya dan Medan Raya) yang akan segera masuk ke tahap tender pada akhir Kuartal I-2026.
Skema Finansial Proyek PSEL
Mengenai masalah pendanaan, seperti yang diungkapkan Danantara dalam laporanya tersebut akan menggunakan struktur Hybrid Financing. Model ini menggabungkan dua sumber utama untuk memenuhi kebutuhan modal investasi awal yang besar. Pendekatan inovatif ini dirancang sedemikian rupa agar beban pembangunannya tidak lagi bertumpu pada APBN, melainkan melalui sinergi antara instrumen utang dan kekuatan perbankan nasional. Untuk membiayai proyek yang ditargetkan mencapai total Rp 91 triliun ini, Danantara meluncurkan instrumen pendanaan inovatif, Patriot Bond.
Patriot Bond, menurut Danantara, adalah obligasi strategis yang berhasil menghimpun dana hingga Rp 50 triliun dari konglomerat domestik melalui skema private placement. Meskipun sempat dikritik lantaran ada kesan ‘injak kaki’ mengingat kupon yang ditawarkan jauh lebih rendah (2 persen) dari harga pasar, instrumen ini memprioritaskan kontribusi patriotisme terhadap pembangunan infrastruktur di atas keuntungan nominal, sekaligus menyediakan modal ekuitas awal pendorong bergulirnya proyek WtE ini. Aspek yang cukup mendasar dalam laporan ini adalah keberanian Danantara untuk menghapus ketergantungan pada Tipping Fee atau Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang selama ini dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Jika dahulu banyak proyek pengolahan sampah macet akibat keterbatasan APBD, kini merujuk pada Perpres 109/2025 mengubah total arus kas tersebut. Kelayakan finansial proyek sepenuhnya disandarkan pada pendapatan dari penjualan listrik serta hasil sampingan lainnya, seperti material konstruksi yang dihasilkan dari olahan abu sisa pembakaran.
Aspek Teknis dan Standar Operasional
Hal lain yang juga berperan sangat penting dalam pelaksanaan proyek ini adalah evaluasi pemilihan teknologi. Danantara dalam laporannya mengungkapkan, rincian teknis mengenai metode pengolahan sampah difokuskan pada efisiensi tinggi dan kepatuhan lingkungan yang ketat. Proyek ini bukan sekadar membakar sampah, melainkan sistem termal terintegrasi. Teknologi yang dipilih adalah sistem Moving Grate Incineration yang dinilai paling mumpuni untuk menangani karakteristik sampah Indonesia yang umumnya memiliki kadar air tinggi dan belum terpilah dengan sempurna dari hulunya. Dalam ruang tertutup, sampah dibakar pada suhu stabil antara 850 derajat Celcius hingga 1.000 derajat Celcius untuk memastikan seluruh polutan berbahaya seperti dioksin dan furan hancur sepenuhnya.
Energi panas yang dihasilkan kemudian dimanfaatkan untuk memanaskan air dalam boiler hingga menghasilkan uap bertekanan tinggi yang sanggup memutar turbin untuk memproduksi listrik sebesar 15 hingga 35 MW di setiap fasilitas. Demi menjaga kualitas lingkungan, setiap unit dilengkapi dengan sistem pengendalian pencemaran udara yang sangat ketat sesuai standar internasional. Sistem ini mencakup penggunaan scrubber untuk menetralkan gas asam, fabric filter atau baghouse untuk menangkap partikel debu halus dan logam berat, serta penyemprotan karbon aktif guna menyerap sisa senyawa merkuri sebelum gas dilepaskan ke udara. Selain udara, pengelolaan residu juga mengikuti prinsip Zero Waste to Landfill, di mana mayoritas sisa pembakaran berupa bottom ash diolah kembali menjadi material konstruksi seperti batako atau semen, sementara sebagian kecil fly ash yang mengandung zat kimia dikelola secara khusus sebagai limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku.
Secara operasional, fasilitas ini dirancang untuk bekerja nonstop selama 24 jam dengan kapasitas input minimal 1.000 ton sampah per hari. Meskipun mampu mengolah sampah campuran, laporan tersebut menekankan pentingnya pemilahan awal guna meningkatkan nilai kalori sampah agar api lebih stabil dan energi yang dihasilkan lebih optimal. Desain teknologinya pun dibuat bersifat modular, sehingga memungkinkan adanya penambahan kapasitas di masa depan jika volume sampah di wilayah tersebut terus meningkat.
Masih Ada Secercah Harapan
Cetak biru yang dipaparkan dalam laporan “Addressing Future Waste Challenges” yang dirilis Danantara ini paling tidak membawa secercah harapan bahwa gunung sampah setinggi gedung 16 lantai di Bantar Gebang tidak selamanya menjadi monumen “kegagalan kita” dalam mengelola sampah. Dengan integrasi teknologi yang mumpuni dan skema pendanaan mandiri, pengelolaan sampah kini naik kelas menjadi sebuah industri strategis yang berkelanjutan. Sepertinya kita sedang bergerak menuju masa depan di mana setiap “sisa kehidupan” yang kita buang tidak lagi menjadi ancaman kesehatan atau beban lingkungan, melainkan sumber energi yang menerangi rumah-rumah kita. Jika rencana besar Danantara ini berjalan mulus, maka “kiamat ekologis” yang selama ini menghantui kawasan Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya di Indonesia perlahan akan berganti menjadi kemandirian energi yang membanggakan.
