Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Politik

Kesalahan Pemkab Banyumas dalam Sewa Aset Menara Teratai Diungkap, Akuntabilitas Diperdebatkan

Hartono Hamid
Last updated: January 25, 2026 12:20 pm
Hartono Hamid
Share
4 Min Read
SHARE

Kasus Gugatan UMKM terhadap Pengelola Aset Daerah di Banyumas

Seorang pelaku usaha kecil menengah (UMKM), Jaka Budi Santoso (60), menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Gugatan ini diajukan setelah Jaka menerima surat dari BLUD tertanggal 2 Januari 2026 yang memerintahkan pengosongan lahan dan pembongkaran kios paling lambat 20 Januari 2026.

Contents
  • Kasus Gugatan UMKM terhadap Pengelola Aset Daerah di Banyumas
  • Perbedaan Putus Kontrak dan Habis Kontrak
  • Implikasi terhadap Gugatan Jaka Budi Santoso
  • Pendekatan Defensif Pemerintah Kabupaten Banyumas
  • Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyebut objek sewa tersebut diduga bermasalah secara tata ruang sejak awal. Hal ini menjadi dasar bagi Jaka untuk mengajukan gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut penggugat, informasi tentang masalah tata ruang baru diketahui setelah kontrak berjalan, sehingga menimbulkan kerugian material maupun immaterial.

Perbedaan Putus Kontrak dan Habis Kontrak

Dalam konteks sengketa ini, muncul perdebatan mengenai istilah “putus kontrak” (wanprestasi/sepihak) dan “habis kontrak” (expirations) yang sering disalahartikan. Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak terjadi ketika salah satu pihak menghentikan perjanjian sebelum masa berlakunya berakhir. Kondisi ini diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi jika dilakukan tanpa alasan sah.

Sementara itu, berakhirnya kontrak atau habis kontrak terjadi secara otomatis ketika jangka waktu yang disepakati telah terlampaui. Dasar hukumnya adalah Pasal 1381 KUHPerdata tentang hapusnya perikatan. Dalam kondisi ini, hubungan hukum selesai, kecuali terdapat klausul perpanjangan otomatis.

Implikasi terhadap Gugatan Jaka Budi Santoso

Penegasan perbedaan antara putus kontrak dan habis kontrak berkaitan langsung dengan gugatan yang diajukan Jaka Budi Santoso. Argumen yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Banyumas menyebutkan bahwa tidak terjadi pemutusan kontrak, melainkan kontrak telah berakhir sesuai masa berlakunya. Namun, Abdul Aziz menilai masih terdapat celah hukum yang dapat digunakan penggugat.

Salah satunya adalah melalui asas itikad baik dan legitimate expectation atau harapan yang wajar. Jika sejak awal pengelola mengizinkan pembangunan permanen atau semi permanen dengan biaya besar, namun hanya memberikan kontrak jangka pendek (1 tahun) tanpa kepastian perpanjangan, hal itu bisa dinilai sebagai penyalahgunaan hak oleh pemerintah atau istilahnya ebuso de derecho.

Selain itu, jika alasan tidak diperpanjangnya kontrak adalah kesalahan tata ruang, maka muncul pertanyaan mendasar: Mengapa lahan tersebut sejak awal disewakan? Di titik inilah kelalaian administrasi negara kembali menjadi pintu masuk tuntutan ganti rugi. Bukan karena kontrak diputus, tetapi karena objek sewa cacat hukum sejak awal.

Pendekatan Defensif Pemerintah Kabupaten Banyumas

Secara strategis, Pemerintah Kabupaten Banyumas dinilai menggunakan pendekatan defensif kontrak, yakni menegaskan bahwa tidak ada pemutusan sepihak karena kontrak telah berakhir. Di sisi lain, pihak UMKM dituntut membuktikan meskipun kontrak berakhir secara alami, terdapat kerugian nyata akibat ketidakpastian hukum, kelalaian administrasi, atau janji-janji yang tidak terealisasi dari pihak pengelola.

Perkara ini pun menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha agar ke depan lebih cermat memastikan legalitas objek sewa, demi menghindari konflik hukum yang merugikan semua pihak.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Gugatan Jaka Budi Santoso terdaftar dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 27 Januari 2026. Jaka menilai penghentian sewa tersebut dilakukan secara sepihak. Ia mengaku telah menyewa lahan seluas 397,5 meter persegi sejak November 2024 dengan nilai sewa Rp 39,75 juta per tahun untuk menjalankan usaha UMKM.

Penggugat juga menyebutkan bahwa informasi tentang masalah tata ruang baru diketahui setelah kontrak berjalan, sehingga menimbulkan kerugian material maupun immaterial. Atas dasar itu, gugatan diajukan dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH).


Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByHartono Hamid
Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Politik

Ketua DPRD Mataram Dukung Perpres Lahan Sawah, Soroti Sinkronisasi Data dan Proporsionalitas

April 9, 2026
Politik

RI Kirim 8.000 TNI ke Gaza, Pengamat: Mandat PBB Harus Jelas

February 14, 2026
Politik

Kisah di Balik Rencana Israel Menghancurkan Lapangan Sepak Bola Anak-Anak Palestina – “Jika Dibongkar, Impian Kami Hancur”

February 4, 2026
Politik

Kontroversi Foto AI: Indira Minta Laporan Dicabut, Ahmad Sahroni: Saya Sudah Maafkan

March 19, 2026
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?