Kasus Gugatan UMKM terhadap Pengelola Aset Daerah di Banyumas
Seorang pelaku usaha kecil menengah (UMKM), Jaka Budi Santoso (60), menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3 miliar. Gugatan ini diajukan setelah Jaka menerima surat dari BLUD tertanggal 2 Januari 2026 yang memerintahkan pengosongan lahan dan pembongkaran kios paling lambat 20 Januari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyebut objek sewa tersebut diduga bermasalah secara tata ruang sejak awal. Hal ini menjadi dasar bagi Jaka untuk mengajukan gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut penggugat, informasi tentang masalah tata ruang baru diketahui setelah kontrak berjalan, sehingga menimbulkan kerugian material maupun immaterial.
Perbedaan Putus Kontrak dan Habis Kontrak
Dalam konteks sengketa ini, muncul perdebatan mengenai istilah “putus kontrak” (wanprestasi/sepihak) dan “habis kontrak” (expirations) yang sering disalahartikan. Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak terjadi ketika salah satu pihak menghentikan perjanjian sebelum masa berlakunya berakhir. Kondisi ini diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi jika dilakukan tanpa alasan sah.
Sementara itu, berakhirnya kontrak atau habis kontrak terjadi secara otomatis ketika jangka waktu yang disepakati telah terlampaui. Dasar hukumnya adalah Pasal 1381 KUHPerdata tentang hapusnya perikatan. Dalam kondisi ini, hubungan hukum selesai, kecuali terdapat klausul perpanjangan otomatis.
Implikasi terhadap Gugatan Jaka Budi Santoso
Penegasan perbedaan antara putus kontrak dan habis kontrak berkaitan langsung dengan gugatan yang diajukan Jaka Budi Santoso. Argumen yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Banyumas menyebutkan bahwa tidak terjadi pemutusan kontrak, melainkan kontrak telah berakhir sesuai masa berlakunya. Namun, Abdul Aziz menilai masih terdapat celah hukum yang dapat digunakan penggugat.
Salah satunya adalah melalui asas itikad baik dan legitimate expectation atau harapan yang wajar. Jika sejak awal pengelola mengizinkan pembangunan permanen atau semi permanen dengan biaya besar, namun hanya memberikan kontrak jangka pendek (1 tahun) tanpa kepastian perpanjangan, hal itu bisa dinilai sebagai penyalahgunaan hak oleh pemerintah atau istilahnya ebuso de derecho.
Selain itu, jika alasan tidak diperpanjangnya kontrak adalah kesalahan tata ruang, maka muncul pertanyaan mendasar: Mengapa lahan tersebut sejak awal disewakan? Di titik inilah kelalaian administrasi negara kembali menjadi pintu masuk tuntutan ganti rugi. Bukan karena kontrak diputus, tetapi karena objek sewa cacat hukum sejak awal.
Pendekatan Defensif Pemerintah Kabupaten Banyumas
Secara strategis, Pemerintah Kabupaten Banyumas dinilai menggunakan pendekatan defensif kontrak, yakni menegaskan bahwa tidak ada pemutusan sepihak karena kontrak telah berakhir. Di sisi lain, pihak UMKM dituntut membuktikan meskipun kontrak berakhir secara alami, terdapat kerugian nyata akibat ketidakpastian hukum, kelalaian administrasi, atau janji-janji yang tidak terealisasi dari pihak pengelola.
Perkara ini pun menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha agar ke depan lebih cermat memastikan legalitas objek sewa, demi menghindari konflik hukum yang merugikan semua pihak.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Gugatan Jaka Budi Santoso terdaftar dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 27 Januari 2026. Jaka menilai penghentian sewa tersebut dilakukan secara sepihak. Ia mengaku telah menyewa lahan seluas 397,5 meter persegi sejak November 2024 dengan nilai sewa Rp 39,75 juta per tahun untuk menjalankan usaha UMKM.
Penggugat juga menyebutkan bahwa informasi tentang masalah tata ruang baru diketahui setelah kontrak berjalan, sehingga menimbulkan kerugian material maupun immaterial. Atas dasar itu, gugatan diajukan dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH).
