Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Teknologi

Elon Musk Batasi Fitur Edit Foto AI Grok di X Karena Konten Tak Senonoh

Wahyudi
Last updated: January 19, 2026 1:39 am
Wahyudi
Share
4 Min Read
SHARE

Penyebaran Konten Asusila Menggunakan AI Memicu Perubahan Kebijakan

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terus menghadirkan berbagai tantangan, termasuk dalam hal penggunaannya yang tidak bertanggung jawab. Salah satu contohnya adalah penyalahgunaan Grok AI untuk membuat konten asusila, yang kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. X/Twitter, yang mengoperasikan Grok AI, akhirnya mengambil langkah tegas dengan membatasi fitur pembuatan dan penyuntingan gambar hanya untuk pelanggan berbayar. Langkah ini dilakukan setelah banyak laporan tentang maraknya pembuatan konten ilegal menggunakan AI.

Pembatasan Fitur untuk Pengguna Berbayar

Kebijakan baru ini berlaku di X Twitter pada Jumat (9/1/2026) waktu Amerika Serikat. Ketika pengguna gratis mencoba meminta Grok untuk membuat gambar, chatbot tersebut akan menampilkan pesan yang mengarahkan mereka untuk berlangganan layanan Premium. Pesan tersebut menyatakan, “Pembuatan dan penyuntingan gambar saat ini dibatasi untuk pelanggan berbayar. Anda dapat berlangganan untuk membuka fitur ini.”

Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya menghalangi pengguna gratis. Jika pengguna langsung membuka tab Grok di X/Twitter, mereka masih bisa memerintahkan bot untuk membuat gambar. Selain itu, pengguna juga masih bisa menggunakan aplikasi Grok yang terpisah dari X/Twitter tanpa adanya batasan sejenis.

Kritik terhadap Kebijakan Baru

Langkah X/Twitter ini mendapat kritik dari berbagai negara, karena dinilai tidak menyelesaikan akar masalah, melainkan hanya memindahkan akses fitur ke layanan berbayar. Di Inggris, juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer mengecam kebijakan ini dengan menyebutnya sebagai “hanya mengubah fitur AI yang bisa membuat gambar ilegal, menjadi layanan premium.”

Di AS, beberapa senator mengirim surat ke Apple dan Google, meminta keduanya untuk menghapus X/Twitter dari toko aplikasi karena dianggap melanggar ketentuan distribusi. Sementara itu, juru bicara Komisi Eropa juga menilai bahwa batasan ini tidak mengubah masalah inti. “Ini tidak mengubah masalah intinya, berlangganan atau tidak, kami tidak ingin melihat gambar-gambar seperti itu,” kata juru bicara Komisi Eropa.

Penyelidikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melakukan penyelidikan terhadap Grok AI. Menurut Komdigi, praktik mengedit foto menjadi konten asusila dapat melanggar privasi dan hak citra diri, serta berpotensi dikenai sanksi hingga pemutusan akses layanan atau blokir.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto asli warga Indonesia. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga.

Tindakan Hukum yang Dapat Diterapkan

Komdigi menegaskan bahwa penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak, bisa dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. “Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByWahyudi
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Teknologi

Realme C83 5G: HP Murah dengan Baterai 7.000 mAh dan Fitur Premium

March 14, 2026
Teknologi

9 rekomendasi smartphone Android Rp3 jutaan 2026, HP mid-level tahan banting

March 30, 2026
Teknologi

Daftar Fenomena Langit Menarik di Bulan Desember 2025, Termasuk Hujan Meteor Indah

December 7, 2025
Teknologi

HP Xiaomi 2025, Spesifikasi Tinggi Harga Terjangkau

December 29, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?