Kasus Kematian EM di Tomohon Memicu Perhatian Publik dan Komentar dari Advokat Terkenal
Kasus kematian seorang mahasiswi di kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) telah menimbulkan reaksi yang cukup besar dari masyarakat. Korban, yang dikenal dengan nama lengkap Evia Maria (EM), ditemukan meninggal secara tidak wajar di indekostnya pada Selasa (30/12/2025). Kejadian ini membuat warga Sulut merasa heboh dan mempertanyakan penyebab kematian korban.
EM adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima) Tondano Minahasa. Ia berasal dari Kepulauan Sitaro, Sulut. Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di sebuah indekost di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut.
Beberapa waktu setelah kejadian, muncul informasi bahwa EM meninggalkan surat yang diduga ditujukan kepada Dekan FIPP Unima. Surat tersebut menyebut adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen Unima dengan inisial DM. Informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kematian EM memiliki hubungan dengan peristiwa pelecehan yang dialaminya.
Sebagai respon terhadap kasus ini, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, seorang pengacara kondang asal Sulut, angkat bicara. Ia menilai bahwa dugaan pelecehan yang melatarbelakangi kematian EM merupakan tindak pidana serius yang harus diusut secara hukum. Menurutnya, kematian korban bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Karena masih ada alat bukti lain yang bisa dijadikan dasar selain keterangan korban untuk membawa pelaku ke meja hijau,” ujar Jacobus kepada Tribun Manado via WhatsApp pada Kamis (1/1/2026).
Menurut Jacobus, alat bukti yang ditinggalkan korban sangat rinci. Selain itu, ada saksi-saksi yang pernah mendengar cerita korban. Bahkan satgas UNIMA yang sudah menerima pengaduan korban sejak tanggal 19 Desember 2025 lalu harusnya bisa menjadi saksi dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa jika terduga pelaku menyangkal perbuatannya, ada cara lain untuk membuktikannya. Salah satunya adalah melalui tes kebohongan. “Maka masih banyak alat bukti yang bisa dipakai membongkar fakta, yakni ahli psikologi forensik yang bisa memeriksa pelaku dan memberikan pendapat terkait keterangannya, dan juga bisa melakukan tes kebohongan,” kata Jacobus.
Jacobus menegaskan bahwa jika benar pelecehan sebagai alasan tekanan psikis korban mengakhiri hidup, maka pemidanaan bukan hanya bermanfaat memberi efek jera kepada pelaku tetapi juga memberi tanda awas untuk mencegah hal serupa berulang. Pasal 51 huruf a KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah tindak pidana terjadi kembali.
Menurutnya, terduga pelaku bisa diancam hukuman 12 tahun penjara. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 huruf b atau c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Kedudukan pelaku DM yang adalah dosen, sedangkan korban adalah mahasiswanya dihubungkan dengan gambaran fakta yang diuraikan korban, maka unsur-unsur Pasal 6 huruf B atau C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa saja terpenuhi dalam kasus ini.”
Jacobus juga mengharapkan agar semua institusi pendidikan, bukan hanya UNIMA, mengambil langkah korektif dalam menangani pengaduan peserta didik. “Jangan terjebak dengan prosedur pemberian sanksi dari internal institusi kepada terlapor yang lambat dan berbelit-belit, tetapi menyelamatkan korban harusnya menjadi yang paling pertama,” katanya.
Selain itu, ia menekankan perlindungan terhadap korban bahkan pelayanan pemulihan yang serius dari trauma akibat pelecehan. “Institusi pendidikan bisa berkolaborasi dengan psikiater, rohaniawan bahkan bersama-sama orang tua dapat terlebih dahulu menyembuhkan psikis korban,” ujarnya.
Jacobus mengajak semua pihak untuk mensupport pencegahan dan penindakan tindakan pidana kekerasan seksual. “Mari dukung UNIMA berbenah dan bertindak, serta berikan kepercayaan penuh kepada Polri untuk menegakan hukum secara profesional dan transparan. Dan jangan takut mengadukan tindakan pelecehan seksual agar bisa disentuh oleh hukum,” tutupnya.
