Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Kejari Tanggapi Kasus Kakek Masir yang Terlibat Perburungan di Baluran

Ratna Purnama
Last updated: December 14, 2025 10:51 am
Ratna Purnama
Share
4 Min Read
SHARE

Penangkapan Burung di Taman Nasional Baluran: Kakek Masir Dihadapkan pada Hukuman Dua Tahun Penjara

Kasus penangkapan burung cendet oleh seorang kakek bernama Masir (75 tahun) di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, telah menjadi perhatian publik. Masir, yang merupakan pemikat burung, dituntut dengan hukuman dua tahun penjara karena tindakannya dianggap melanggar aturan konservasi lingkungan.

Peran Pemikat Burung dalam Kasus Ini

Pemikat burung adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam menangkap atau memancing burung liar. Mereka sering menggunakan suara pikat, umpan, atau perangkap untuk menarik burung agar mendekat dan mudah ditangkap. Dalam kasus ini, Masir diduga melakukan aktivitas tersebut di wilayah konservasi yang dilindungi, yaitu Taman Nasional Baluran.

Proses Hukum yang Berlangsung

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masir dengan hukuman dua tahun penjara. Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa perkara ini memiliki latar belakang yang cukup panjang dan didukung oleh bukti-bukti kuat. Ia menyatakan bahwa tindakan Masir bukanlah kali pertama, melainkan sudah dilakukan sebanyak enam kali.

Pada tahun 2024, Masir pernah ditangkap dalam kasus yang sama, tetapi tidak diproses secara hukum. Ia hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Namun, karena tindakan berulang dan ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun, proses Restorative Justice (RJ) tidak dapat dilakukan.

Dasar Hukum yang Digunakan

Jaksa menuntut Masir berdasarkan Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut undang-undang ini, tindakan mengambil atau memindahkan benda alami di kawasan pelestarian alam dapat dikenai hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Penangkapan di Wilayah Blok Widuri

Masir ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Taman Nasional Baluran di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol Taman Nasional (TN) Baluran. Lokasi ini termasuk dalam kawasan konservasi yang terlarang untuk aktivitas perburuan.

Penjelasan dari Humas Pengadilan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo, menjelaskan bahwa JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut dia, dalam tuntutannya, jaksa merujuk pada Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat burung.

Mekanisme Penyelesaian Perkara

Hardi juga menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tidak bisa dilakukan dalam kasus Masir. Menurut dia, hanya putusan hakim yang akan menentukan apakah terdakwa akan dipenjara atau tidak diberlakukan kurungan.

Setelah pembacaan tuntutan, nantinya akan ada jawaban dari kuasa hukum terdakwa, baru setelah itu akan dilakukan pembacaan vonis. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan nasib Masir di pengadilan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByRatna Purnama
Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Kapten Hendrick, Pilot Pelita Air yang Tewas dalam Kecelakaan di Nunukan

February 23, 2026
Hukum

Pernikahan Siri Kembali Diperbincangkan Publik Pasca Kasus Inara dan Insanul

December 3, 2025
Hukum

Purheri Anggota DPRD Lampung Dijemput KPK, Akui Tidak Tahu Apa-apa

December 19, 2025
Hukum

Hakim Soroti Kepailitan dan Tindakan dalam Kasus Korupsi Jalan APBD Sumut

December 3, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?