Penangkapan Burung di Taman Nasional Baluran: Kakek Masir Dihadapkan pada Hukuman Dua Tahun Penjara
Kasus penangkapan burung cendet oleh seorang kakek bernama Masir (75 tahun) di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur, telah menjadi perhatian publik. Masir, yang merupakan pemikat burung, dituntut dengan hukuman dua tahun penjara karena tindakannya dianggap melanggar aturan konservasi lingkungan.
Peran Pemikat Burung dalam Kasus Ini
Pemikat burung adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam menangkap atau memancing burung liar. Mereka sering menggunakan suara pikat, umpan, atau perangkap untuk menarik burung agar mendekat dan mudah ditangkap. Dalam kasus ini, Masir diduga melakukan aktivitas tersebut di wilayah konservasi yang dilindungi, yaitu Taman Nasional Baluran.
Proses Hukum yang Berlangsung
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masir dengan hukuman dua tahun penjara. Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa perkara ini memiliki latar belakang yang cukup panjang dan didukung oleh bukti-bukti kuat. Ia menyatakan bahwa tindakan Masir bukanlah kali pertama, melainkan sudah dilakukan sebanyak enam kali.
Pada tahun 2024, Masir pernah ditangkap dalam kasus yang sama, tetapi tidak diproses secara hukum. Ia hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Namun, karena tindakan berulang dan ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun, proses Restorative Justice (RJ) tidak dapat dilakukan.
Dasar Hukum yang Digunakan
Jaksa menuntut Masir berdasarkan Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut undang-undang ini, tindakan mengambil atau memindahkan benda alami di kawasan pelestarian alam dapat dikenai hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan di Wilayah Blok Widuri
Masir ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Taman Nasional Baluran di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol Taman Nasional (TN) Baluran. Lokasi ini termasuk dalam kawasan konservasi yang terlarang untuk aktivitas perburuan.
Penjelasan dari Humas Pengadilan
Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo, menjelaskan bahwa JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. Pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut dia, dalam tuntutannya, jaksa merujuk pada Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat burung.
Mekanisme Penyelesaian Perkara
Hardi juga menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tidak bisa dilakukan dalam kasus Masir. Menurut dia, hanya putusan hakim yang akan menentukan apakah terdakwa akan dipenjara atau tidak diberlakukan kurungan.
Setelah pembacaan tuntutan, nantinya akan ada jawaban dari kuasa hukum terdakwa, baru setelah itu akan dilakukan pembacaan vonis. Proses ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan nasib Masir di pengadilan.
