Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

Tas Branded Doni Salmanan Terungkap, Dinan Fajrina Buka Fakta Baru

Dian Sasmita
Last updated: April 20, 2026 12:05 am
Dian Sasmita
Share
5 Min Read
SHARE

Fakta Terkini tentang Doni Salmanan dan Dinan Fajrina

Setelah menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun, Doni Salmanan akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia bebas pada Senin (6/4/2026) setelah menjalani pidana selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Pembebasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, yang menegaskan bahwa Doni Salmanan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Contents
  • Fakta Terkini tentang Doni Salmanan dan Dinan Fajrina
  • Tas Branded yang Menjadi Sorotan
  • Dinan Fajrina Mengumpulkan Uang Rp1 Miliar untuk Bayar Denda
  • Latar Belakang Kasus Doni Salmanan
  • Proses Hukum dan Pembayaran Denda

Pembebasan bersyarat ini berdasarkan peraturan pemerintah terkait tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Selama masa PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosialnya setelah menghabiskan waktu di penjara.

Tas Branded yang Menjadi Sorotan

Baru saja bebas, Doni Salmanan kembali menjadi sorotan publik karena postingan istri, Dinan Fajrina, di Instagram Story. Dalam unggahan tersebut, ia menunjukkan tas branded Louis Vuitton yang dibawa oleh Doni. Netizen langsung menyoroti hal ini, sehingga membuat Dinan memberikan klarifikasi.

Dinan Fajrina menegaskan bahwa tas tersebut bukan berasal dari harta yang disita negara. Ia menyebutkan bahwa tas itu adalah hadiah dari dirinya sendiri kepada suaminya. Bahkan, ia menunjukkan bukti chat dengan penjual tas pada tahun 2025 lalu. “Klarif sedetik itu tas suami aku yang beli ya bukan tas dia yang dulu karena kalo yang dulu udah disita,” tulis Dinan.

Ia juga menjelaskan bahwa barang-barang Doni sudah sepenuhnya disita negara. Oleh karena itu, ia membelikan tas sebagai hadiah agar Doni bisa memiliki sesuatu saat pulang. “Baru bisa dipakai 2026 boy jangan pada fitnah hey,” tambahnya.

Dinan Fajrina Mengumpulkan Uang Rp1 Miliar untuk Bayar Denda

Selain menangani masalah harta yang disita, Dinan Fajrina juga aktif dalam membantu pembayaran denda Doni Salmanan. Pada Kamis (5/3/2026), ia datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Uang tersebut diserahkan dalam bentuk gepok uang pecahan seratus ribu rupiah. Dinan menyatakan bahwa uang tersebut bukan berasal dari harta Doni yang tersisa, melainkan hasil jerih payahnya selama empat tahun bekerja. “Harta dan aset suami sudah disita semua total 64M. Kalau memang masih ada kenapa dibayarkan baru setelah 4 tahun? Kenapa nggak dari dulu?” tegas Dinan.

Tidak semua netizen percaya dengan pernyataan Dinan. Beberapa menuding bahwa uang yang dibayarkan adalah sisa uang milik Doni yang disembunyikan. Namun, Dinan menantang mereka untuk membuktikan tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang dibawa ke Kejari adalah hasil kerja kerasnya selama empat tahun.

Latar Belakang Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan awalnya dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang viral karena aksi bagi-bagi uang kepada YouTuber dan warganet. Pada Agustus 2021, ia mendonasikan uang senilai Rp1 miliar kepada Reza Arap. Selain itu, ia juga sering terlibat dalam lelang yang dilakukan artis, seperti menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp400 juta.

Namun, popularitasnya berubah setelah ia tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex. Ia dilaporkan oleh korban berinisial AR dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini melibatkan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang ITE serta Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Proses Hukum dan Pembayaran Denda

Setelah putusan pengadilan, Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Pengadilan juga memutuskan untuk memiskinkan Doni Salmanan.

Empat tahun setelah putusan tersebut, Dinan Fajrina secara aktif membayar denda tersebut. Ia menyatakan bahwa uang yang dibayarkan adalah hasil kerjanya selama empat tahun. Meski begitu, banyak netizen tetap skeptis terhadap pernyataannya.

Dengan berbagai isu yang muncul, Dinan Fajrina terus berusaha menjelaskan fakta-fakta terkait harta dan denda Doni Salmanan. Ia menegaskan bahwa semua aset Doni telah disita oleh negara dan uang yang dibayarkan adalah hasil kerjanya sendiri.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Hukum Suami Mengusir Istri Saat Marah, Butuh Kesabaran

April 5, 2026
Hukum

Kompol Seala: Doktor UI Cum Laude yang Ungkap Kasus Avaro

February 20, 2026
Hukum

Penyidik Periksa, Polsek Nafikan Tuduhan Rekayasa BAP Ubah Kasus Penganiayaan Jadi Narkoba

February 9, 2026
Hukum

Zanzabella Balas Inara Rusli Saat Mantan Virgoun Laporkan Insanul Fahmi Terkait Penipuan

December 7, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?