Fakta Terkini tentang Doni Salmanan dan Dinan Fajrina
Setelah menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun, Doni Salmanan akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia bebas pada Senin (6/4/2026) setelah menjalani pidana selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Pembebasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, yang menegaskan bahwa Doni Salmanan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat ini berdasarkan peraturan pemerintah terkait tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Selama masa PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosialnya setelah menghabiskan waktu di penjara.
Tas Branded yang Menjadi Sorotan
Baru saja bebas, Doni Salmanan kembali menjadi sorotan publik karena postingan istri, Dinan Fajrina, di Instagram Story. Dalam unggahan tersebut, ia menunjukkan tas branded Louis Vuitton yang dibawa oleh Doni. Netizen langsung menyoroti hal ini, sehingga membuat Dinan memberikan klarifikasi.
Dinan Fajrina menegaskan bahwa tas tersebut bukan berasal dari harta yang disita negara. Ia menyebutkan bahwa tas itu adalah hadiah dari dirinya sendiri kepada suaminya. Bahkan, ia menunjukkan bukti chat dengan penjual tas pada tahun 2025 lalu. “Klarif sedetik itu tas suami aku yang beli ya bukan tas dia yang dulu karena kalo yang dulu udah disita,” tulis Dinan.
Ia juga menjelaskan bahwa barang-barang Doni sudah sepenuhnya disita negara. Oleh karena itu, ia membelikan tas sebagai hadiah agar Doni bisa memiliki sesuatu saat pulang. “Baru bisa dipakai 2026 boy jangan pada fitnah hey,” tambahnya.
Dinan Fajrina Mengumpulkan Uang Rp1 Miliar untuk Bayar Denda
Selain menangani masalah harta yang disita, Dinan Fajrina juga aktif dalam membantu pembayaran denda Doni Salmanan. Pada Kamis (5/3/2026), ia datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Uang tersebut diserahkan dalam bentuk gepok uang pecahan seratus ribu rupiah. Dinan menyatakan bahwa uang tersebut bukan berasal dari harta Doni yang tersisa, melainkan hasil jerih payahnya selama empat tahun bekerja. “Harta dan aset suami sudah disita semua total 64M. Kalau memang masih ada kenapa dibayarkan baru setelah 4 tahun? Kenapa nggak dari dulu?” tegas Dinan.
Tidak semua netizen percaya dengan pernyataan Dinan. Beberapa menuding bahwa uang yang dibayarkan adalah sisa uang milik Doni yang disembunyikan. Namun, Dinan menantang mereka untuk membuktikan tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang dibawa ke Kejari adalah hasil kerja kerasnya selama empat tahun.
Latar Belakang Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan awalnya dikenal sebagai Crazy Rich Bandung yang viral karena aksi bagi-bagi uang kepada YouTuber dan warganet. Pada Agustus 2021, ia mendonasikan uang senilai Rp1 miliar kepada Reza Arap. Selain itu, ia juga sering terlibat dalam lelang yang dilakukan artis, seperti menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp400 juta.
Namun, popularitasnya berubah setelah ia tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex. Ia dilaporkan oleh korban berinisial AR dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini melibatkan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang ITE serta Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Proses Hukum dan Pembayaran Denda
Setelah putusan pengadilan, Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Pengadilan juga memutuskan untuk memiskinkan Doni Salmanan.
Empat tahun setelah putusan tersebut, Dinan Fajrina secara aktif membayar denda tersebut. Ia menyatakan bahwa uang yang dibayarkan adalah hasil kerjanya selama empat tahun. Meski begitu, banyak netizen tetap skeptis terhadap pernyataannya.
Dengan berbagai isu yang muncul, Dinan Fajrina terus berusaha menjelaskan fakta-fakta terkait harta dan denda Doni Salmanan. Ia menegaskan bahwa semua aset Doni telah disita oleh negara dan uang yang dibayarkan adalah hasil kerjanya sendiri.
