Jayapura Update
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak
    • Informasi Pemasangan Iklan & advertorial
  • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kirim Tulisan
Jayapura UpdateJayapura Update
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Search
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Follow US
Hukum

KPK Hentikan Penahanan Rumah Eks Menteri Agama Usai Dikritik Keras

Dian Sasmita
Last updated: March 30, 2026 12:25 am
Dian Sasmita
Share
4 Min Read
SHARE

Alasan KPK Membatalkan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), kembali memicu perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan untuk membatalkan status tahanan rumah terhadap tersangka tersebut. Keputusan ini dilakukan setelah sebelumnya Gus Yaqut menjalani masa tahanan rumah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur.

Pengembalian ke Rutan KPK

Pengembalian Gus Yaqut ke rutan KPK dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan. Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. “Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelum dipindahkan ke rutan, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan. “Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” tambah Budi.

Tanggapan Publik

Meskipun KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan, keputusan untuk mengubah status tahanan ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan kekecewaannya karena pengalihan penahanan dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, keputusan ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat karena tidak diumumkan secara transparan. Fakta tersebut baru terungkap setelah istri Noel, eks Wamenaker, memberitahukan kepada media massa dan adanya keluhan dari tahanan lain.

Kritik terhadap Kebijakan KPK

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, juga menilai kebijakan pemberian status tahanan rumah pada Gus Yaqut merupakan hal yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK. Ia menegaskan bahwa praktik ini membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum. “Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” jelas Praswad.

Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. “Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Kritik dari Eks Penyidik KPK

Ketua IM57+ Institute dan eks penyidik KPK, Lakso Anindito, juga menyoroti tindakan memindahkan Gus Yaqut ke Condet. Menurutnya, tindakan ini tidak bisa dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP karena keistimewaan ini diberikan tanpa alasan khusus seperti kebutuhan perawatan medis.

Lakso menilai tindakan ini menciderai prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Ia juga menyoroti urgensi peran Presiden Prabowo dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

Kesimpulan

Keputusan KPK untuk membatalkan status tahanan rumah Gus Yaqut telah memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Meski KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan, kritik terhadap kebijakan ini tetap bergulir. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penerapan hukum, terutama dalam kasus-kasus besar seperti ini.

Share This Article
Facebook Copy Link Print
ByDian Sasmita
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Kafe Starboy, daya tarik baru di utara Makassar dengan pemandangan laut yang menakjubkan

Upah dan Ilusi Perlindungan Karyawan

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 191-192: Jenis Paragraf

Itinerary Taman Narmada Lombok, Santapan Raja di Kaki Gunung Rinjani

Orang yang Selalu Butuh Tahu Rencana Biasanya Memiliki 8 Kualitas Unik Ini, Menurut Psikologi

Kala KSAD dan Mendagri Serentak Minta Anggaran ke Purbaya untuk Sumatera

Kisah Sedekah Francisco Rivera: Bintang Persebaya Bagikan Ponsel ke Staf Pelatih

Kunci keberhasilan Nvidia menguasai industri AI, strategi berani

Melihat Awal Sejarah Vietnam Melalui Benda Purba di Museum Nasional

5 Drama China Terbaik untuk Wanita 20-an, Obat Galau Kehidupan Masa Lalu

You Might Also Like

Hukum

Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut, kasus selesai melalui RJ

January 22, 2026
Hukum

Terungkap Profesi Teddy Pardiyana, Heboh Gugat Hak Waris Keluarga Sule

February 4, 2026
Hukum

Pengacara Rusman ASN Soppeng Minta Kejelasan Kasus Penganiayaan

February 4, 2026
Hukum

KPK Selidiki Keterlibatan Bos Maktour dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

December 3, 2025
Jayapura Update
Jayapura Update JayapuraUpdate menjadi salah satu media online yang memberikan perhatian khusus pada isu-isu lokal di Jayapura dan Papua. Portal ini mengedepankan penyajian berita yang ringkas namun tetap menyeluruh, sehingga memudahkan pembaca memahami konteks peristiwa. Selain berita aktual, situs ini juga memberikan artikel analisis, opini, serta laporan mendalam tentang isu yang berdampak bagi masyarakat. JayapuraUpdate dapat diakses secara mudah melalui berbagai perangkat.
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

© Powered by PT Cipta Jasa Digital – JayapuraUpdate.com @2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?