Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas Mulai Menjalani Penahanan di Rutan KPK
Pada hari Kamis (12/3/2026), mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Asep menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan sebagai tindakan lanjutan dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Gus Yaqut. Dengan masa penahanan tersebut, Gus Yaqut akan menjalani libur lebaran di dalam rutan setelah terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Yaqut sempat memberikan pernyataan yang membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun uang dari kasus yang dituduhkan kepada dirinya. Ia juga menyatakan bahwa semua kebijakan yang diambil semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.
Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.48 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar lima jam, ia mengenakan rompi tahanan khas KPK dengan nomor dada 129. Dalam kondisi tangan terborgol dan didampingi aparat kepolisian, ia berjalan menuju mobil tahanan.
Dinamika Pemeriksaan dan Reaksi dari Simpatisan
Penahanan ini menjadi puncak dari dinamika panjang pemeriksaan terhadap mantan menteri agama tersebut. Sebelumnya, Gus Yaqut hadir di markas KPK pada pukul 13.04 WIB, mematahkan isu bahwa dirinya akan absen atau meminta penjadwalan ulang. Didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, ia tampil rapi dengan baju koko putih berbalut blazer krem, celana hitam, dan kopiah.
Saat tiba di markas KPK, Gus Yaqut menepis isu penundaan dan menegaskan sikap kooperatifnya. Ia menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi undangan penyidik dan memberikan keterangan. Bahkan ketika ditanya tentang kesiapan jika langsung ditahan usai pemeriksaan, ia hanya tersenyum sambil memberikan jawaban yang penuh makna.
Di luar Gedung Merah Putih KPK, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggunakan tujuh bus dan mobil komando datang menggeruduk sejak sore hari. Massa berseragam loreng tersebut menggelar unjuk rasa menuntut keadilan, bahkan sempat berusaha menyingkirkan kawat berduri di depan gedung. Orator aksi dari atas mobil komando menyerukan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan siap turun dengan massa yang lebih besar jika KPK dinilai tidak adil.
Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Penahanan Gus Yaqut berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait kasus ini. Bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan sepihak membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan ini dinilai menyalahi aturan yang mengamanatkan 92 persen kuota prioritas untuk jemaah reguler, sehingga menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah. KPK juga mengendus adanya setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel dengan nilai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Konstruksi Perkara
-
Arab Saudi Memberi Kuota Haji Tambahan
Kasus bermula pada Mei 2023 ketika Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah. Sesuai kesepakatan Rapat Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tambahan ini seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut justru menyetujui usulan untuk membagi kuota tersebut menjadi 92 persen (7.360) untuk reguler dan 8 persen (640) untuk haji khusus. -
Pelanggaran Kuota Haji 2024: Akal-Akalan Pembagian 50:50
Praktik lancung ini berlanjut dan membesar pada penyelenggaraan haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dan kesepakatan DPR, pembagian kuota haji khusus mutlak ditetapkan sebesar 8 persen (1.600 jemaah) dan reguler 92 % (18.400 jemaah). -
Modus Tutup Mulut dan Pengondisian Pansus Haji DPR
Kepanikan mulai terjadi saat DPR RI mewacanakan pembentukan Pansus Haji pada Juli 2024. Merasa terancam, Gus Alex memerintahkan agar uang yang telah dikumpulkan dari PIHK dikembalikan. Namun, KPK menemukan fakta bahwa sebagian uang fee tersebut tidak dikembalikan.
Kerugian Negara Rp622 Miliar dan Penyitaan Aset
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK telah bergerak cepat menyita aset para tersangka dengan nilai total melebihi Rp100 miliar.
Aset yang disita meliputi:
* Uang tunai sejumlah USD3,7 juta.
* Uang tunai Rp22 miliar.
* Uang tunai SAR16.000 (Riyal Arab Saudi).
* 4 unit mobil mewah.
* 5 bidang tanah dan bangunan.
Proses hukum ini dipastikan terus berjalan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
